Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo

PERMENAG No. 69 Tahun 2017 berlaku

Pasal 5

Organ pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 terdiri atas:
a.
Rektor dan Wakil Rektor;
b.
Fakultas;
c.
Pascasarjana;
d.
Biro
Administrasi
Umum,
Akademik,
dan
Kemahasiswaan;
e.
Lembaga; dan
f.
Unit PelaksanaTeknis.

www.peraturan.go.id
2017, No.1665
2.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c terdiri atas:
a.
Direktur;
b.
Wakil Direktur;
c.
Ketua Program Studi;
d.
Sekretaris Program Studi; dan
e.
Subbagian Tata Usaha.

3.
Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 30A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Direktur dibantu oleh Wakil
Direktur.
(2)
Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang
akademik dan kelembagaan, administrasi umum,
perencanaan
dan
keuangan,
pembinaan
kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.

4.
Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 76

(1)
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk
Satuan Pengawasan Internal yang mempunyai tugas
melaksanakan
pengawasan
non-akademik
pada
Institut.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
Satuan
Pengawasan
Internal
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2017, No.1665
a.
Penyusunan peta risiko pengendalian internal
melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko,
penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
b.
penyusunan program dan kegiatan pengawasan
non-akademik;
c.
pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja,
dan mutu non-akademik di bidang sumber daya
manusia, perencanaan, keuangan, organisasi,
teknologi informasi, serta sarana danprasarana;
d.
penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
e.
penyusunan dan penyampaian laporan hasil
pengawasan internal;
f.
pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut
hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Rektor.
(3)
Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Rektor.
(4)
Kepala
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan,
dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan kebijakan
Rektor.
(5)
Dalam melaksanakan tugas, Kepala sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh seorang
Sekretaris.
(6)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
mempunyai
tugas
memberikan
dukungan
administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan
sesuai dengan kebijakan Kepala.

www.peraturan.go.id
2017, No.1665
5.
Di antara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 79A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur,
Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan,
Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua
Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Unit,
Mudir,
Kepala
Satuan
Pengawasan
Internal,
dan
Sekretaris Satuan
Pengawasan Internal merupakan
jabatan non-eselon.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1665
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2017

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id