Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur,
Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan,
Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua
Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Unit,
Mudir,
Kepala
Satuan
Pengawasan
Internal,
dan
Sekretaris Satuan
Pengawasan Internal merupakan
jabatan non-eselon.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1665
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2017
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id