Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI KALIMANTAN UTARA

PERMENAG No. 65 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Membentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut Kanwil Kementerian Agama Provinsi. (2) Kanwil Kementerian Agama provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Provinsi Kalimantan Utara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 2

Kanwil Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kanwil Kementerian Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi; b. pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah; c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan; d. pembinaan kerukunan umat beragama; e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; f. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan g. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian di Provinsi.

Pasal 4

(1) Susunan organisasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Islam; c. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Pembimbing Masyarakat Katolik; f. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagan susunan organisasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan, bimbingan administrasi keuangan dan barang milik negara pada kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: No.1735, 2015 a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. penyusunan organisasi dan tata laksana; d. pengelolaan urusan kepegawaian; e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama; g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Pasal 7

Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayuat (1) huruf a terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, Kepegawaian, dan Hukum; c. Subbagian Kerukunan Umat Beragama, Informasi, Hubungan Masyarakat, dan Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 8

(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan. (2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi, tata laksana, dan pengelolaan administrasi kepegawaian serta hukum. (3) Subbagian Kerukunan Umat Beragama, Informasi, Hubungan Masyarakat, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama dan pelayanan masyarakat Khonghucu, pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat serta urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, pemeliharan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.

Pasal 9

Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan Islam; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan raudhatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.

Pasal 11

Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Seksi Pendidikan Madrasah; b. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; c. Seksi Pendidikan Agama Islam dan Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. No.1735, 2015

Pasal 12

(1) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang raudlatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK). (2) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan diniyah dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan alquran, dan pendidikan pondok pesantren. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam dan Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam.

Pasal 13

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam dan penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam dan penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, wakaf dan pengelolaan pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, keuangan haji, dan pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam dan penyelenggaraan haji dan umrah.

Pasal 15

Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri dari: a. Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah; b. Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf; c. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah; d. Seksi Pelayanan dan Informasi Haji; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 16

(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama, kemesjidan, keluarga sakinah, dan pembinaan syariah. (2) Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang penyuluhan agama Islam, kemitraan umat Islam, musabaqah tilawah alquran dan al-hadits, hari besar dan seni budaya Islam serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan No.1735, 2015 teknis di bidang pembinaan petugas dan jemaah haji, pembinaan haji khusus dan umrah. (4) Seksi Pelayanan dan Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, akomodasi dan katering haji, transportasi haji, dokumen dan perlengkapan haji, serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.

Pasal 17

Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Kristen; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah serta dan pendidikan keagamaan Kristen; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.

Pasal 19

Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri dari: a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Kristen; b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan Kristen; c. Seksi Pendidikan Kristen; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 20

(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga, bina keesaan gereja, dan pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen. (2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang program penyuluhan penyuluhan, pembinaan penyuluh dan umat serta pengembangan budaya keagamaan Kristen. (3) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 21

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat, pendidikan agama dan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Pasal 22

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f mempunyai tugas No.1735, 2015 melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat, pendidikan agama dan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Pasal 23

(1) Kepala Kanwil Kementerian Agama provinsi merupakan jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a. (3) Pembimbing Masyarakat merupakan jabatan setingkat eselon III.b. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 24

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian. (2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi maupun dalam hubungan antar pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 26

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kanwil Kementerian Agama provinsi bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 27

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

Pasal 28

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dan semua instansi vertikal lainnya serta dengan unit pelaksana teknis yang bersangkutan.

Pasal 29

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kanwil Kementerian Agama provinsi wajib menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, dan pelaporan keuangan dan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kanwil Kementerian Agama provinsi wajib melaksanakan pengawasan internal, No.1735, 2015 penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.

Pasal 31

Pelaksanaan tugas pelayanan Agama Khonghucu dan agama lain yang tidak dilayani dengan jabatan struktural pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, dilakukan oleh Bagian Tata Usaha pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2015 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA