Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 12
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Pasal 13 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Pasal 17 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
6. Pasal 21 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Bidang Pendidikan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
8. Pasal 25 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
10. Pasal 29 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
12. Pasal 33 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
14. Pasal 37 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
16. Pasal 46 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
18. Pasal 50 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
20. Pasal 54 dihapus.
21. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Bidang Pendidikan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
22. Pasal 58 dihapus.
23. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
24. Pasal 62 dihapus.
25. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
26. Pasal 66 dihapus.
27. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
28. Pasal 70 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
30. Pasal 80 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
32. Pasal 84 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
34. Pasal 88 dihapus.
35. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
36. Pasal 92 dihapus.
37. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
38. Pasal 96 dihapus.
39. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
40. Pasal 100 dihapus.
41. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
42. Pasal 104 dihapus.
43. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 111
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
44. Pasal 112 dihapus.
45. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
46. Pasal 116 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 119
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
48. Pasal 120 dihapus.
49. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 123
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
50. Pasal 124 dihapus.
51. Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 127
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
52. Pasal 128 dihapus.
53. Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
54. Pasal 132 dihapus.
55. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 135
Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
56. Pasal 136 dihapus.
57. Ketentuan Pasal 143 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 143
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
58. Pasal 144 dihapus.
59. Ketentuan Pasal 147 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 147
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
60. Pasal 148 dihapus.
61. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 151
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
62. Pasal 152 dihapus.
63. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 155
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
64. Pasal 156 dihapus.
65. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 159
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
66. Pasal 160 dihapus.
67. Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 163
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
68. Pasal 164 dihapus.
69. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 167
Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
70. Pasal 168 dihapus.
71. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 174
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
72. Pasal 175 dihapus.
73. Ketentuan Pasal 178 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 178
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
74. Pasal 179 dihapus.
75. Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 182
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
76. Pasal 183 dihapus.
77. Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 186
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
78. Pasal 187 dihapus.
79. Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 190
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
80. Pasal 191 dihapus.
81. Ketentuan Pasal 194 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 194
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
82. Pasal 195 dihapus.
83. Ketentuan Pasal 203 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 203
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
84. Pasal 204 dihapus.
85. Ketentuan Pasal 207 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 207
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
86. Pasal 208 dihapus.
87. Ketentuan Pasal 211 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 211
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
88. Pasal 212 dihapus.
89. Ketentuan Pasal 215 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 215
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
90. Pasal 216 dihapus.
91. Ketentuan Pasal 219 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 219
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
92. Pasal 220 dihapus.
93. Ketentuan Pasal 223 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 223
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
94. Pasal 224 dihapus.
95. Ketentuan Pasal 233 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 233
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
96. Pasal 234 dihapus.
97. Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 237
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
98. Pasal 238 dihapus.
99. Ketentuan Pasal 241 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 241
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
100. Pasal 242 dihapus.
101. Ketentuan Pasal 245 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 245
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
102. Pasal 246 dihapus.
103. Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 249
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
104. Pasal 250 dihapus.
105. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 253
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
106. Pasal 254 dihapus.
107. Ketentuan Pasal 261 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 261
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
108. Pasal 262 dihapus.
109. Ketentuan Pasal 265 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 265
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
110. Pasal 266 dihapus.
111. Ketentuan Pasal 269 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 269
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
112. Pasal 270 dihapus.
113. Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 273
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
114. Pasal 274 dihapus.
115. Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 277
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
116. Pasal 278 dihapus.
117. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 281
Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
118. Pasal 282 dihapus.
119. Ketentuan Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 289
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
120. Pasal 290 dihapus.
121. Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 293
Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
122. Pasal 294 dihapus.
123. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 297
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
124. Pasal 298 dihapus.
125. Ketentuan Pasal 301 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 301
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
126. Pasal 302 dihapus.
127. Ketentuan Pasal 305 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 305
Bidang Urusan Agama Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
128. Pasal 306 dihapus.
129. Ketentuan Pasal 309 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 309
Bidang Pendidikan Agama Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
130. Pasal 310 dihapus.
131. Ketentuan Pasal 317 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 317
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
132. Pasal 318 dihapus.
133. Ketentuan Pasal 321 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 321
Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
134. Pasal 322 dihapus.
135. Ketentuan Pasal 325 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 325
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
136. Pasal 326 dihapus.
137. Ketentuan Pasal 329 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 329
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
138. Pasal 330 dihapus.
139. Ketentuan Pasal 333 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 333
Bidang Urusan Agama Hindu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
140. Pasal 334 dihapus.
141. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 337
Bidang Pendidikan Agama Hindu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
142. Pasal 338 dihapus.
143. Ketentuan Pasal 345 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 345
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
144. Pasal 346 dihapus.
145. Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 349
Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
146. Pasal 350 dihapus.
147. Ketentuan Pasal 353 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 353
Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
148. Pasal 354 dihapus.
149. Ketentuan Pasal 357 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 357
Bidang Urusan Agama Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
150. Pasal 358 dihapus.
151. Ketentuan Pasal 361 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 361
Bidang Pendidikan Agama Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
152. Pasal 362 dihapus.
153. Ketentuan Pasal 365 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 365
Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
154. Pasal 366 dihapus.
155. Ketentuan Pasal 373 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 373
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
156. Pasal 374 dihapus.
157. Ketentuan Pasal 377 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 377
Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
158. Pasal 378 dihapus.
159. Ketentuan Pasal 381 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 381
Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
160. Pasal 382 dihapus.
161. Ketentuan Pasal 385 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 385
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
162. Pasal 386 dihapus.
163. Ketentuan Pasal 389 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 389
Bidang Urusan Agama Katolik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
164. Pasal 390 dihapus.
165. Ketentuan Pasal 393 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 393
Bidang Pendidikan Katolik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
166. Pasal 394 dihapus.
167. Ketentuan Pasal 401 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 401
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
168. Pasal 402 dihapus.
169. Ketentuan Pasal 405 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 405
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
170. Pasal 406 dihapus.
171. Ketentuan Pasal 409 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 409
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
172. Pasal 410 dihapus.
173. Ketentuan Pasal 413 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 413
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
174. Pasal 414 dihapus.
175. Ketentuan Pasal 417 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 417
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
176. Pasal 418 dihapus.
177. Ketentuan Pasal 426 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 426
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
178. Pasal 427 dihapus.
179. Ketentuan Pasal 430 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 430
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
180. Pasal 431 dihapus.
181. Ketentuan Pasal 434 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 434
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
182. Pasal 435 dihapus.
183. Ketentuan Pasal 438 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 438
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
184. Pasal 439 dihapus.
185. Ketentuan Pasal 442 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 442
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
186. Pasal 443 dihapus.
187. Ketentuan Pasal 452 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 452
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
188. Pasal 453 dihapus.
189. Ketentuan Pasal 456 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 456
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
190. Pasal 457 dihapus.
191. Ketentuan Pasal 460 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 460
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
192. Pasal 461 dihapus.
193. Ketentuan Pasal 464 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 464
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
194. Pasal 465 dihapus.
195. Ketentuan Pasal 468 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 468
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
196. Pasal 469 dihapus.
197. Ketentuan Pasal 475 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 475
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
198. Pasal 476 dihapus.
199. Ketentuan Pasal 479 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 479
Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
200. Pasal 480 dihapus.
201. Ketentuan Pasal 483 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 483
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
202. Pasal 484 dihapus.
203. Ketentuan Pasal 487 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 487
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
.
204. Pasal 488 dihapus.
205. Ketentuan Pasal 491 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 491
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
206. Pasal 492 dihapus.
207. Ketentuan Pasal 499 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 499
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
208. Pasal 500 dihapus.
209. Ketentuan Pasal 503 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 503
Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
210. Pasal 504 dihapus.
211. Ketentuan Pasal 507 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 507
Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
212. Pasal 508 dihapus.
213. Ketentuan Pasal 511 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 511
Bidang Urusan Agama Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
214. Pasal 512 dihapus.
215. Ketentuan Pasal 515 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 515
Bidang Pendidikan Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
216. Pasal 516 dihapus.
217. Ketentuan Pasal 522 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 522
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
218. Pasal 523 dihapus.
219. Ketentuan Pasal 526 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 526
Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
220. Pasal 527 dihapus.
221. Ketentuan Pasal 530 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 530
Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
222. Pasal 531 dihapus.
223. Ketentuan Pasal 534 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 534
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
224. Pasal 535 dihapus.
225. Ketentuan Pasal 756 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 756
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara, Kota Dumai, Kabupaten Pelelawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kota Kotamobagu, Kabupaten Pulau Buru, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Timur, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf;
f. Penyelenggara Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
226. Ketentuan Pasal 903 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 903
Pelaksanaan tugas pelayanan agama dan administrasi keagamaan yang tidak berada dalam struktur organisasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dilakukan oleh Bagian Tata Usaha pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan Subbagian Tata Usaha pada kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
227. Ketentuan dalam Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
