Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PERMENAG No. 6 Tahun 2022 berlaku

Pasal 12

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 2. Pasal 13 dihapus. 3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 4. Pasal 17 dihapus. 5. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 6. Pasal 21 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Bidang Pendidikan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 8. Pasal 25 dihapus. 9. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 10. Pasal 29 dihapus. 11. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 12. Pasal 33 dihapus. 13. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 14. Pasal 37 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 16. Pasal 46 dihapus. 17. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 18. Pasal 50 dihapus. 19. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 20. Pasal 54 dihapus. 21. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

Bidang Pendidikan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 22. Pasal 58 dihapus. 23. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 24. Pasal 62 dihapus. 25. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 26. Pasal 66 dihapus. 27. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 28. Pasal 70 dihapus. 29. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 30. Pasal 80 dihapus. 31. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 83

Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 32. Pasal 84 dihapus. 33. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 34. Pasal 88 dihapus. 35. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 36. Pasal 92 dihapus. 37. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 95

Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 38. Pasal 96 dihapus. 39. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 99

Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 40. Pasal 100 dihapus. 41. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 103

Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 42. Pasal 104 dihapus. 43. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 111

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 44. Pasal 112 dihapus. 45. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 115

Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 46. Pasal 116 dihapus. 47. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 119

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 48. Pasal 120 dihapus. 49. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 123

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 50. Pasal 124 dihapus. 51. Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 127

Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 52. Pasal 128 dihapus. 53. Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 131

Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 54. Pasal 132 dihapus. 55. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 135

Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 56. Pasal 136 dihapus. 57. Ketentuan Pasal 143 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 143

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 58. Pasal 144 dihapus. 59. Ketentuan Pasal 147 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 147

Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 60. Pasal 148 dihapus. 61. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 151

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 62. Pasal 152 dihapus. 63. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 155

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 64. Pasal 156 dihapus. 65. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 159

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 66. Pasal 160 dihapus. 67. Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 163

Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 68. Pasal 164 dihapus. 69. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 167

Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 70. Pasal 168 dihapus. 71. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 174

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 72. Pasal 175 dihapus. 73. Ketentuan Pasal 178 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 178

Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 74. Pasal 179 dihapus. 75. Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 182

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 76. Pasal 183 dihapus. 77. Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 186

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 78. Pasal 187 dihapus. 79. Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 190

Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 80. Pasal 191 dihapus. 81. Ketentuan Pasal 194 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 194

Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 82. Pasal 195 dihapus. 83. Ketentuan Pasal 203 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 203

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 84. Pasal 204 dihapus. 85. Ketentuan Pasal 207 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 207

Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 86. Pasal 208 dihapus. 87. Ketentuan Pasal 211 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 211

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 88. Pasal 212 dihapus. 89. Ketentuan Pasal 215 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 215

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 90. Pasal 216 dihapus. 91. Ketentuan Pasal 219 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 219

Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 92. Pasal 220 dihapus. 93. Ketentuan Pasal 223 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 223

Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 94. Pasal 224 dihapus. 95. Ketentuan Pasal 233 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 233

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 96. Pasal 234 dihapus. 97. Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 237

Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 98. Pasal 238 dihapus. 99. Ketentuan Pasal 241 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 241

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 100. Pasal 242 dihapus. 101. Ketentuan Pasal 245 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 245

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 102. Pasal 246 dihapus. 103. Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 249

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 104. Pasal 250 dihapus. 105. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 253

Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 106. Pasal 254 dihapus. 107. Ketentuan Pasal 261 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 261

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 108. Pasal 262 dihapus. 109. Ketentuan Pasal 265 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 265

Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 110. Pasal 266 dihapus. 111. Ketentuan Pasal 269 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 269

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 112. Pasal 270 dihapus. 113. Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 273

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 114. Pasal 274 dihapus. 115. Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 277

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 116. Pasal 278 dihapus. 117. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 281

Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 118. Pasal 282 dihapus. 119. Ketentuan Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 289

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 120. Pasal 290 dihapus. 121. Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 293

Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 122. Pasal 294 dihapus. 123. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 297

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 124. Pasal 298 dihapus. 125. Ketentuan Pasal 301 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 301

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 126. Pasal 302 dihapus. 127. Ketentuan Pasal 305 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 305

Bidang Urusan Agama Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 128. Pasal 306 dihapus. 129. Ketentuan Pasal 309 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 309

Bidang Pendidikan Agama Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 130. Pasal 310 dihapus. 131. Ketentuan Pasal 317 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 317

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 132. Pasal 318 dihapus. 133. Ketentuan Pasal 321 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 321

Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 134. Pasal 322 dihapus. 135. Ketentuan Pasal 325 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 325

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 136. Pasal 326 dihapus. 137. Ketentuan Pasal 329 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 329

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 138. Pasal 330 dihapus. 139. Ketentuan Pasal 333 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 333

Bidang Urusan Agama Hindu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 140. Pasal 334 dihapus. 141. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 337

Bidang Pendidikan Agama Hindu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 142. Pasal 338 dihapus. 143. Ketentuan Pasal 345 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 345

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 144. Pasal 346 dihapus. 145. Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 349

Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 146. Pasal 350 dihapus. 147. Ketentuan Pasal 353 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 353

Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 148. Pasal 354 dihapus. 149. Ketentuan Pasal 357 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 357

Bidang Urusan Agama Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 150. Pasal 358 dihapus. 151. Ketentuan Pasal 361 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 361

Bidang Pendidikan Agama Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 152. Pasal 362 dihapus. 153. Ketentuan Pasal 365 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 365

Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 154. Pasal 366 dihapus. 155. Ketentuan Pasal 373 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 373

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 156. Pasal 374 dihapus. 157. Ketentuan Pasal 377 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 377

Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 158. Pasal 378 dihapus. 159. Ketentuan Pasal 381 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 381

Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 160. Pasal 382 dihapus. 161. Ketentuan Pasal 385 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 385

Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 162. Pasal 386 dihapus. 163. Ketentuan Pasal 389 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 389

Bidang Urusan Agama Katolik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 164. Pasal 390 dihapus. 165. Ketentuan Pasal 393 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 393

Bidang Pendidikan Katolik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 166. Pasal 394 dihapus. 167. Ketentuan Pasal 401 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 401

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 168. Pasal 402 dihapus. 169. Ketentuan Pasal 405 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 405

Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 170. Pasal 406 dihapus. 171. Ketentuan Pasal 409 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 409

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 172. Pasal 410 dihapus. 173. Ketentuan Pasal 413 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 413

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 174. Pasal 414 dihapus. 175. Ketentuan Pasal 417 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 417

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 176. Pasal 418 dihapus. 177. Ketentuan Pasal 426 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 426

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 178. Pasal 427 dihapus. 179. Ketentuan Pasal 430 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 430

Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 180. Pasal 431 dihapus. 181. Ketentuan Pasal 434 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 434

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 182. Pasal 435 dihapus. 183. Ketentuan Pasal 438 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 438

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 184. Pasal 439 dihapus. 185. Ketentuan Pasal 442 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 442

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 186. Pasal 443 dihapus. 187. Ketentuan Pasal 452 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 452

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 188. Pasal 453 dihapus. 189. Ketentuan Pasal 456 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 456

Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 190. Pasal 457 dihapus. 191. Ketentuan Pasal 460 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 460

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 192. Pasal 461 dihapus. 193. Ketentuan Pasal 464 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 464

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 194. Pasal 465 dihapus. 195. Ketentuan Pasal 468 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 468

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 196. Pasal 469 dihapus. 197. Ketentuan Pasal 475 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 475

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 198. Pasal 476 dihapus. 199. Ketentuan Pasal 479 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 479

Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 200. Pasal 480 dihapus. 201. Ketentuan Pasal 483 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 483

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 202. Pasal 484 dihapus. 203. Ketentuan Pasal 487 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 487

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. . 204. Pasal 488 dihapus. 205. Ketentuan Pasal 491 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 491

Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 206. Pasal 492 dihapus. 207. Ketentuan Pasal 499 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 499

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 208. Pasal 500 dihapus. 209. Ketentuan Pasal 503 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 503

Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 210. Pasal 504 dihapus. 211. Ketentuan Pasal 507 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 507

Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 212. Pasal 508 dihapus. 213. Ketentuan Pasal 511 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 511

Bidang Urusan Agama Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 214. Pasal 512 dihapus. 215. Ketentuan Pasal 515 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 515

Bidang Pendidikan Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 216. Pasal 516 dihapus. 217. Ketentuan Pasal 522 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 522

Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 218. Pasal 523 dihapus. 219. Ketentuan Pasal 526 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 526

Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 220. Pasal 527 dihapus. 221. Ketentuan Pasal 530 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 530

Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 222. Pasal 531 dihapus. 223. Ketentuan Pasal 534 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 534

Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 224. Pasal 535 dihapus. 225. Ketentuan Pasal 756 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 756

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara, Kota Dumai, Kabupaten Pelelawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kota Kotamobagu, Kabupaten Pulau Buru, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Timur, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; f. Penyelenggara Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. 226. Ketentuan Pasal 903 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 903

Pelaksanaan tugas pelayanan agama dan administrasi keagamaan yang tidak berada dalam struktur organisasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dilakukan oleh Bagian Tata Usaha pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan Subbagian Tata Usaha pada kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. 227. Ketentuan dalam Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO