Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA DEWAN PENGAWAS SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PERMENAG No. 6 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU adalah Satuan Kerja Kementerian Agama yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 2. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PK-BLU adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. 3. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PTKN PK-BLU adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU. 4. Pejabat Pengelola PTKN PK-BLU, yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah Pimpinan PTKN PK-BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. 5. Dewan Pengawas PTKN PK-BLU, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ PTKN PK-BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PTKN PK-BLU. 6. Pegawai PTKN PK-BLU adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada PTKN PK-BLU. 7. Remunerasi adalah imbalan kerja yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai PTKN PK-BLU berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. 8. Menteri adalah Menteri Agama. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Agama yang sebagian tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang Pendidikan Tinggi Agama.

Pasal 2

(1) Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai PTKN PK-BLU diberikan remunerasi. (2) Pemberian remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan PTKN PK- BLU. (3) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gaji, tunjangan tetap/insentif kinerja/ honorarium/bonus/pesangon dan/atau penghargaan.

Pasal 3

PTKN PK-BLU yang akan mengusulkan remunerasi harus memenuhi syarat: a. telah ditetapkan sebagai satuan kerja yang melakukan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh Menteri Keuangan; b. telah memiliki tarif layanan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan masih sesuai dengan perkembangan nilai nominal rupiah; c. telah memiliki Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama; d. telah memiliki Pejabat Pengelola BLU yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama; dan e. telah memiliki Rencana Bisnis dan Anggaran yang telah disahkan.

Pasal 4

(1) Pemimpin PTKN PK-BLU menyusun dan mengajukan usulan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai remunerasi BLU kepada Sekretaris Jenderal. (2) Usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk proposal dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. (3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi: a. Pendahuluan terdiri dari: 1. latar belakang; 2. maksud dan tujuan; dan 3. dasar hukum. b. Data umum PTKN PK-BLU terdiri dari: 1. visi dan misi; 2. akedudukan, tugas, dan fungsi organisasi; 3. struktur organisasi; 4. komposisi pegawai; dan 5. data keuangan dan kinerja operasional. c. Sistem remunerasi terdiri dari: 1. kebijakan remunerasi yang diusulkan; 2. metodologi dan pentahapan penyusunan sistem remunerasi; 3. pengukuran kinerja sebagai dasar pemberian remunerasi; dan 4. mekanisme pembayaran dan pemberian remunerasi. d. Analisis remunerasi terdiri dari; 1. proporsionalitas, yaitu perimbangan atas ukuran dan jumlah aset yang dikelola Perguruan Tinggi lain, serta tingkat kesulitan dan risiko pelayanan yang diberikan; 2. kesetaraan, yaitu besaran remunerasi Perguruan Tinggi lain yang memberikan pelayanan sejenis; 3. kepatutan, yaitu penyesuaian dengan kemampuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PTKN PK-BLU yang bersangkutan; dan 4. kinerja operasional yang didasarkan pada capaian Target Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang disepakati antara Pimpinan PTKN PK-BLU dengan Direktorat Jenderal Pembina PK-BLU Kementerian Keuangan. e. Besaran remunerasi yang diusulkan. (4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh pimpinan PTKN PK-BLU. (5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. dokumen Sistem Pengendalian Internal yang ditetapkan oleh Rektor; b. dokumen Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Rektor; c. struktur organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi organisasi; d. dokumen analisis jabatan dan uraian tugas serta spesifikasi tugas; e. data kepegawaian; f. dokumen penetapan grading dan nilai jabatan setiap jabatan/pegawai; g. dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO); dan h. data kinerja yang meliputi Laporan Kinerja BLU (Laporan kinerja keuangan dan kinerja layanan) dan laporan capaian Target Kinerja.

Pasal 5

Remunerasi PTKN PK-BLU menggunakan sumber biaya dari PNBP.

Pasal 6

(1) Besaran remunerasi yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e dilengkapi dengan perhitungan Ambang Batas Besaran Remunerasi. (2) Besaran Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan mempertimbangkan faktor, antara lain: a. jumlah pegawai; b. jumlah jabatan; c. jumlah mahasiswa; d. pendapatan; e. nilai aset; dan f. capaian target kinerja. (3) Ambang Batas Besaran Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. poin Indeks Rupiah (PIR); b. porsi penggunaan PNBP; c. perbandingan nilai jabatan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang setara lainnya; dan d. analisis proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja operasional. (4) Analisis proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan terhadap: a. potensi aset, tingkat pelayanan, klasifikasi jabatan, reputasi/prestasi, keahlian/pengalaman dan kinerja pejabat/pegawai (proporsionalitas); b. perbandingan unit bisnis sejenis/bidang usaha yang sama pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri lainnya (kesetaraan); c. kemampuan membiayai Remunerasi secara berkesinambungan sesuai dengan peningkatan capaian realisasi pendapatan yang bersumber dari aktifitas layanan setiap tahun (kepatutan); dan d. Kinerja keuangan, kinerja pelayanan, mutu, dan nilai manfaat (kinerja operasional).

Pasal 7

(1) Sekretaris Jenderal membentuk tim yang bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan dan dokumen usulan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Biro Keuangan dan BMN, Biro Kepegawaian, Biro Hukum dan KLN, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Biro Perencanaan, Direktorat Jenderal yang sebagian tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang Pendidikan Tinggi Agama terkait dan instansi pembina BLU. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan tenaga profesional/ahli sesuai dengan keperluan.

Pasal 8

(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan laporan hasil verifikasi usulan remunerasi kepada Sekretaris Jenderal disertai dengan pertimbangan kelayakan remunerasi. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan. (3) Dalam hal usulan remunerasi belum disetujui oleh Menteri, Sekretaris Jenderal mengembalikan usulan remunerasi kepada pemimpin PTKN PK-BLU. (4) Dalam hal usulan remunerasi dinilai memenuhi syarat dan kelayakan, Menteri mengusulkan penetapan remunerasi kepada Menteri Keuangan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA