Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Pasal 4
Organisasi Institut terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
2. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin
oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
3. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
4. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 25A sampai dengan Pasal 25F, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Ketua Program Studi;
d. Sekretaris Program Studi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 25
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berdasarkan kebijakan Rektor.
Pasal 25
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.
Pasal 25
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Direktur.
Pasal 25
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 25
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Pascasarjana.
5. Ketentuan Pasal 66 huruf b diubah dan huruf c dihapus, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
Organ Pertimbangan Universitas terdiri atas:
a. Dewan Penyantun;
b. Senat; dan
c. Dihapus.
6. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan pada organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
7. Ketentuan Pasal 69 dihapus.
8. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB dan 4 (empat) pasal, yakni BAB IIIA, Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA ORGAN PENGAWASAN
Pasal 69
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Institut.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A, Satuan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
b. penyusunan program dan kegiatan pengawasan non-akademik;
c. pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non-akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
d. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
f. pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor.
Pasal 69
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A dan Pasal 69B berdasarkan kebijakan Rektor.
Pasal 69
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A, Kepala dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan kepala.
9. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala
Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non-eselon.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2017
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
