Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK

PERMENAG No. 54 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan MenteriAgama ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Menengah Agama Katolik yang selanjutnya disingkat SMAK
adalah satuan pendidikan formal setara Sekolah Menengah Atas (SMA)
yang mengintegrasikan mata pelajaran pendidikan keagamaan Katolik
dan mata pelajaran umum.
2014, No.1891
2. Kurikulum
adalah
seperangkat
rencana
dan
pengaturan
mengenai
tujuan, isi, bahan pelajaran, dan cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan
kegiatan
pembelajaran
untuk
mencapai
tujuan
pendidikan tertentu.
3. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan
pada
setiap
jalur,
jenjang,
dan
jenis
pendidikan
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
4. Akreditasi
adalah
kegiatan
penilaian
kelayakan
program
dan/atau
satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
5. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan,
memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat
Katolik.
8. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan
di
seluruh
wilayah
hukum
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia.
9. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen,
konselor,
pamong
belajar,
widyaiswara,
tutor,
instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
10.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
11.Peminatan adalah suatu keputusan yang dilakukan peserta didik untuk
memilih kelompok matapelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuan
selama mengikuti pembelajaran di SMAK.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan SMAK berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-
nilai ajaran agama Katolik dan/atau menjadi tenaga terampil di bidang
agama,
memahami
mata
pelajaran/ilmu-ilmu
umum
pada
sekolah
menengah atas.
(2) Penyelenggaraan SMAK bertujuan untuk membentuk peserta didik yang
memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama Katolik, dan/atau
2014, No.1891
menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan
luas, kritis, kreatif, inovatif
dan dinamis, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Pendidikan
SMAK
terdiri
atas
(tiga)
tingkatan
kelas
yaitu
kelas
X
(sepuluh), XI (sebelas) dan XII (dua belas).
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Kurikulum SMAK terdiri dari:
a.
muatan umum; dan
b.
muatan peminatan akademik.
(2)
Muatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
dari:
a.
pendidikan agama;
b.
pendidikan kewarganegaraan;
c.
bahasa Indonesia;
d.
bahasa Inggris;
e.
matematika;
f.
ilmu pengetahuan alam;
g.
ilmu pengetahuan sosial;
h.
seni dan budaya;
i.
pendidikan jasmani dan olahraga;
j.
keterampilan/kejuruan; dan
k.
muatan lokal.
(3)
Muatan
umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
diorganisasikan
dalam
(satu)
atau
lebih
mata
pelajaran
sesuai
dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.
(4)
Muatan peminatan akademik pada SMAK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a.
keagamaan;
b.
matematika dan ilmu pengetahuan alam;
c.
ilmu pengetahuan sosial; atau
d.
bahasa dan budaya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan peminatan akademik SMAK
2014, No.1891
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1)
Pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2)
huruf a dikembangkan menjadi 7 (tujuh) mata pelajaran yaitu:
a.
Kitab Suci;
b.
Doktrin Gereja Katolik;
c.
Etika/Moral Kristiani;
d.
Sejarah Gereja Katolik;
e.
Pastoral;
f.
Kateketik; dan
g.
Liturgi.
(2)
Mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal berdasarkan persetujuan Gereja Katolik dan/atau
Uskup.
6. Ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) diubah dan ditambahkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 13 seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1)
Penilaian SMAK dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan
Pemerintah.
(2)
Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan
kemajuan belajar peserta didik.
(3)
Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada
semua mata pelajaran.
(4)
Penilaian
oleh
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
(5)
Mata
pelajaran
keagamaan
dalam
ujian
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah
berkoordinasi dengan BSNP.
(6)
Mata pelajaran umum dalam ujian nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) mengikuti mata pelajaran pada ujian nasional yang
dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2014, No.1891
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2014
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA,
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YOSANNA H. LAOLY