Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

PERMENAG No. 53 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau yang selanjutnya
disebut Universitas adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
di bawah Kementerian Agama.
2.
Statuta Universitas adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas
yang
digunakan
sebagai
landasan
penyusunan
peraturan
dan
prosedur operasional di Universitas.
3.
Rektor
adalah
organ
Universitas
yang
memimpin
dan
mengelola
penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4.
Senat adalah organ Universitas yang menyusun, merumuskan, dan
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan
pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan
tinggi bidang akademik.
5.
Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan
fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin
2014, No.1890
Perguruan Tinggi.
6.
Dewan Kehormatan yang selanjutnya disingkat DK adalah komite
Universitas
yang
menjalankan
fungsi
penegakan
etika
akademik,
moral dan disiplin sivitas akademika.
7.
Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh
masyarakat
yang
mempunyai
fungsi
memberikan
saran
dan
pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
8.
Dewan Pengawas adalah perorangan atau sekelompok orang yang
menjalankan fungsi pengawasan nonakademik pada Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Universitas.
9.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya
disingkat
PPK-BLU,
adalah
pola
pengelolaan
keuangan
yang
memberikan
fleksibilitas
berupa
keleluasaan
untuk
menerapkan
praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
10. Dekan
adalah
pemimpin
fakultas
di
lingkungan
Universitas
yang
berwenang
dan
bertanggung
jawab
terhadap
penyelenggaraan
pendidikan di masing-masing fakultas.
11. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana Universitas.
12. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
13. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas.
14. Kepala
Unit
adalah
pemimpin
unit
pelaksana
teknis
penunjang
akademik pada Universitas.
15. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
melalui
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian kepada masyarakat.
16. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di
Universitas.
17. Alumni adalah lulusan program akademik, vokasi, dan profesi dari
Universitas.
18. Sivitas
akademika
adalah
satuan
yang
terdiri
atas
dosen
dan
mahasiswa Universitas.
19. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan
pendidikan tinggi di Universitas.
20. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah
dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah
2014, No.1890
ditetapkan
dalam
Rencana
Strategis
(Renstra),
yang
akan
dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan
tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja
berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu
organisasi pada satu tahun tertentu.
21. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan
Universitas.
22. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
23. Menteri adalah Menteri Agama.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
2.
Ketentuan Pasal 10 ayat (4) diubah sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 10

(1)
Busana akademik Universitas terdiri atas toga jabatan dan toga
wisudawan.
(2)
Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jubah yang dikenakan oleh
Rektor, Wakil Rektor, Dekan,
Guru
Besar dan Anggota Senat yang berhak mengikuti prosesi.
(3)
Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan
pada
upacara-upacara
akademik,
yakni
ujian
kesarjanaan,
upacara dies natalis, wisuda sarjana, pengukuhan guru besar,
promosi doktor kehormatan, dan upacara penting lainnya.
(4)
Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari
kain wol polos berwarna hitam, berukuran besar sampai ke
bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah
pergelangan tangan. Pada pergelangan tangan dilapisi bahan
beludru hitam selebar kurang lebih 12 cm. Pada bagian atas
lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat
lipatan-lipatan (plooi). Leher toga dan sepanjang garis pembuka
dilapisi beludru dengan warna hijau tua untuk toga Rektor dan
Wakil Rektor, kuning emas untuk toga Guru Besar, dan untuk
toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing
fakultas dan pascasarjana.
(5)
Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi
dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a.
topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan
berwarna hitam
berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20
cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan
benang
berwarna kuning emas;
b.
kalung
jabatan
Rektor
dikenakan
di
atas
toga
jabatan,
berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam
2014, No.1890
tipis berwarna kuning emas;
c.
kalung jabatan Wakil Rektor, dekan dan direktur terbuat dari
bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan
berwarna putih perak;
d.
kalung jabatan guru besar terbuat dari pita selebar 10 cm
berwarna
hijau,
dan
kedua
ujung
pita
kalung
jabatan
dipertemukan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan
logam tipis bergaris tengah 10 cm berwarna kuning emas.
(6)
Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jubah
yang
dikenakan
wisudawan
Universitas,
baik
program
Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3), maupun program
profesi.
(7)
Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat
dari kain berwarna hitam, ukuran besar, dan panjang sampai ke
bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat
lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga. Tampak
(bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi.
Programa
Sarjana
(S1)berbentuk
segi
empat,
Magister
(S2)
berbentuk segi tiga pendek (40 cm), Doktor (S3 )berbentuk segi
tiga panjang (55 cm), dan program profesi berbentuk bundar.
(8)
Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7)
merupakan
topi
wisudawan
yang
bentuk,
ukuran,
dan
warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan
berwarna kuning emas.
(9)
Jaket resmi mahasiswa Universitas berwarna biru terang, pada
bagian dada sebelah kiri terdapat logo Universitas.
(10) Busana resmi sivitas akademika harus memenuhi persyaratan
nilai-nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan.
(11) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan
nilai-nilai
keislaman,
kesopanan,
dan
keindonesiaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh Rektor.
3.
Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf j diubah
sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1)
Rektor
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a.
menyiapkan rencana strategis Universitas;
b.
melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen
organisasi,
akademik,
kemahasiswaan,
sumber
daya
2014, No.1890
manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
mengelola
pendidikan,
penelitian,
pengabdian
kepada
masyarakat;
d.
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor,
pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit lain yang berada di
bawahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus
bukan
pegawai
negeri
sipil
(nonPNS)
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
melaksanakan fungsi manajemen Universitas yang baik;
g.
membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas
dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h.
mengusulkan
pembukaan,
penggabungan,
dan/atau
penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang
dipandang perlu, atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
i.
menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan
Universitas kepada Menteri.
(2)
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berwenang untuk
dan atas nama Menteri:
a.mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan;
b.melakukan kerja sama; dan
c.memberikan gelar doktor kehormatan.
4.
Ketentuan Pasal 58 ayat (2) diubah sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 58

(1)
Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
(2)
Masa jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis mengikuti masa
jabatan Rektor.
(3)
Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat diangkat kembali dengan
ketentuan
tidak
boleh
lebih
dari
dua
kali
masa
jabatan
berturut-turut.
6.
Ketentuan Pasal 117 ayat (4) dan ayat (8) diubah sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 117

(1)
Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu
2014, No.1890
hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Kerja
sama
dengan
pihak
lain
dilakukan
atas
dasar
saling
menguntungkan.
(3)
Jurusan, pusat studi, lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, fakultas, dan unit kerja lain dapat bekerja sama
dalam bidang akademik dan/nonakademik dengan unit kerja
sama sejenis dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
(4)
Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berbentuk:
a.
pertukaran pendidik dan/atau tenaga kependidikan;
b.
pertukaran mahasiswa;
c.
pemanfaatan sumber daya;
d.
penyelenggaraan pertemuan ilmiah;
e.
penyelenggaraan program kegiatan perolehan kredit;
f.
penyelenggaraan transfer kredit;
g.
penyelenggaraan program studi kembaran;
h.
penyelenggaraan program studi gelar ganda (double degree);
i.
penyelenggaraan program studi tumpang lapis (sandwich);
j.
penyelenggaraan program penelitian;
k.
penyelenggaraan program pengabdian kepada masyarakat;
dan/atau
l.
kerja sama lain yang dianggap perlu.
(5)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dan
huruf h yang dilakukan dengan perguruan tinggi dalam dan luar
negeri
dilaksanakan
oleh
program
studi
Universitas
yang
berakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(6)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kerja
sama
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf g dan huruf h ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
(7)
Program studi perguruan tinggi luar negeri yang bekerja sama
dengan program studi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus terakreditasi atau diakui di negaranya.
(8)
Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat berbentuk:
a.
kontrak manajemen;
b.
pendayagunaan aset;
2014, No.1890
c.
penggalangan dana;
d.
pembagian jasa dan royalti atas hak kekayaan intelektual;
dan/atau
e.
kerja
sama
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang undangan.
(9)
Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
hanya
dapat
dilakukan
oleh
perguruan
tinggi
yang
sudah
memiliki izin pendirian dari kementerian.
(10) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kerja
sama
nonakademik
berbentuk kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(11) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kerja
sama
nonakademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b sampai dengan
huruf
e
ditetapkan
oleh
Rektor
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2014
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY