Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

PERMENAG No. 52 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya yang selanjutnya disebut Universitas adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama. 2. Statuta Universitas adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas. 3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas. 4. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. 5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur Pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi. 6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua. 7. Dewan Pengawas adalah perorangan atau sekelompok orang yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas. 8. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek- praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 9. Rencana Strategis Bisnis yang disingkat RSB adalah rencana jangka pendek lima tahunan yang menyajikan visi, misi, rencana strategis, dan target capaian serta perhitungan pendapatan dan biaya. 10. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Universitas melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Universitas pada satu tahun tertentu. 11. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. 12. Penilaian pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 13. Sertifikat penunjang akademik adalah sertifikat yang diberikan kepada peserta didik untuk menunjukkan kualitas penguasaan terhadap kompetensi tertentu sebagai penunjang bagi pencapaian standard akademik dan profesional berbasis pada kompetensi keahlian bidang keilmuan yang diselenggarakan program studi. 14. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 15. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. 16. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 17. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 18. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. 19. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas. 20. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan. 21. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas. 22. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas di bawah lembaga. 23. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya di sebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas. 24. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 25. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi pada Universitas. 26. Alumni adalah lulusan dari Universitas. 27. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan Mahasiswa Universitas. 28. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas. 29. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Universitas. 30. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA. 31. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA. 32. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam. 2. Ketentuan ayat (1) huruf e dihapus dan ayat (2) huruf c Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: a. menyiapkan Rencana Pengembangan Universitas; b. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; e. dihapus; f. melaksanakan fungsi manajemen Universitas yang baik; g. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang dipandang perlu, atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan; b. melakukan kerja sama; dan c. menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan dan Profesor luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 35 ayat (3), ayat (4), ayat (7), dan ayat (9) diubah, serta diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 ayat yakni ayat (7A) dan ayat (7B), sehingga keseluruhan Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor dari setiap Fakultas; b. Wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas; dan c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas dan tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Universitas. (4) Usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan: a. anggota Senat dari wakil Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang dari setiap Fakultas; dan b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat, dan selanjutnya berlaku kelipatannya. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki reputasi akademik; b. memiliki wawasan tentang pendidikan tinggi; c. bergelar Doktor (S3) atau telah menduduki jabatan fungsional akademik paling rendah Lektor Kepala; d. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan e. memiliki komitmen dan integritas. (6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (7A) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memangku jabatan fungsional Profesor; dan b. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Rektor/Wakil Rektor/Direktur/Dekan. (7B) Masa jabatan Senat mengikuti masa jabatan Rektor. (8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijabat bukan oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Senat. 4. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 35A, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) dipilih dari dan oleh Anggota. (2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang. 5. Ketentuan huruf d diubah dan huruf e dihapus Pasal 44, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Persyaratan calon Wakil Dekan: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program Magister (S2) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. dihapus; f. dihapus; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Dekan secara tertulis. 6. Ketentuan huruf c Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

Syarat-syarat calon Wakil Direktur adalah: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3); e. memiliki jabatan fungsional Lektor; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Direktur secara tertulis. 7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ayat (4) dihapus Pasal 63, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

(1) Pegawai Universitas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Dosen tetap PNS; b. Dosen tetap bukan PNS; dan c. Dosen tidak tetap. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tenaga Kependidikan PNS; b. Tenaga Kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan c. Tenaga Kependidikan Tidak Tetap. (4) dihapus (5) Gaji Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Universitas yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Rekruitmen Dosen dilaksanakan oleh Universitas berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (3) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian. 9. Diantara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 1 (satu) paragraf baru dan 1 (satu) pasal baru, yakni Paragraf 7 dan Pasal 89A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 89

(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2016 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA