Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya

PERMENAG No. 51 Tahun 2025 berlaku

Pasal 9

Pendirian Widyalaya dapat berasal dari: a. pendirian baru; b. perubahan dari jenis satuan pendidikan lain; dan c. penegerian. 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pendirian Widyalaya yang berasal dari perubahan dari jenis satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi peralihan bentuk satuan pendidikan keagamaan Hindu dalam bentuk pasraman formal menjadi Widyalaya. (2) Peralihan bentuk satuan pendidikan lain ke Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14. (3) Peralihan bentuk satuan pendidikan lain ke Widyalaya menyesuaikan dengan kebutuhan, urgensi, dan/atau daya tarik masyarakat sebagai upaya daya saing Widyalaya. (4) Dihapus. 3. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, dan Pasal 15C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pendirian Widyalaya yang berasal dari penegerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dalam bentuk perubahan dari Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah. (2) Penegerian Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan: a. administratif; dan b. teknis. (3) persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. rekomendasi kepala daerah provinsi dan/atau kepala daerah kabupaten/kota; b. rekomendasi Kepala Kantor Wilayah; c. surat pernyataan kesediaan menyerahkan seluruh aset Widyalaya kepada Kementerian; dan d. surat pernyataan guru dan tenaga kependidikan tidak menuntut menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Kurikulum; b. jumlah peserta didik; c. jumlah dan persentase kualifikasi guru dan tenaga kependidikan; d. sarana dan prasarana pendidikan; e. rencana pembiayaan pendidikan; f. proses pembelajaran; g. sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan; dan h. organisasi dan manajemen Widyalaya. (5) Rincian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Persyaratan penegerian Widyalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (2) dituangkan dalam bentuk usulan yang disampaikan oleh ketua organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validiasi terhadap persyaratan administratif dan teknis. (3) Verifikasi dan validiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur: a. Kementerian; b. Kantor Wilayah; dan/atau c. akademisi atau ahli. (5) Hasil verifikasi dan validiasi dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara verifikasi dan validasi. (6) Dalam hal berita acara verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengusul berdasarkan berita acara verifikasi dan validasi dari tim. (7) Dalam hal berita acara verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan permohonan penegerian Widyalaya kepada Menteri. (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melampirkan: a. naskah urgensi dengan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. hasil analisis kelayakan. (9) Menteri mengajukan permohonan penegerian Widyalaya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 15

Menteri MENETAPKAN penegerian Widyalaya setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 4. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Petunjuk teknis mengenai pendirian Widyalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Œ NASARUDDIN UMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж