Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Kebajikan adalah sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh umat Khonghucu yang mampu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran agama Khonghucu.
2. Pengelolaan Dana Kebajikan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan.
3. Lembaga Pengelola Dana Kebajikan yang selanjutnya disingkat LPDK adalah lembaga yang mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dana Kebajikan.
4. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Pasal 2
Pengelolaan Dana Kebajikan berasaskan:
a. ajaran agama Khonghucu;
b. partisipatif;
c. amanah;
d. kemanfaatan;
e. keadilan;
f. kepastian hukum;
g. profesionalitas;
h. transparansi; dan
i. akuntabilitas.
Pasal 3
Pengelolaan Dana Kebajikan mempunyai tujuan:
a. meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Kebajikan; dan
b. meningkatkan manfaat Dana Kebajikan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan Pengelolaan Dana Kebajikan dibentuk LPDK.
(2) LPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu berbadan hukum.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Pasal 5
(1) LPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Dana Kebajikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPDK menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan; dan
c. pelaporan pengelolaan Dana Kebajikan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), LPDK dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pembentukan LPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendapat izin dari Sekretaris Jenderal.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika memenuhi persyaratan:
a. keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak dan rekening bank atas nama badan hukum;
c. memiliki rencana kerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan; dan
d. mendapat rekomendasi dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu INDONESIA.
Pasal 7
(1) Pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu mengajukan permohonan pembentukan LPDK secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu berbadan hukum yang membentuk LPDK;
c. fotokopi rekening bank atas nama organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu berbadan hukum yang membentuk LPDK;
d. rencana kerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan; dan
e. asli rekomendasi dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu INDONESIA.
Pasal 8
(1) Kepala Pusat melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala Pusat menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu untuk melengkapi dokumen.
(3) Dalam hal pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu tidak melengkapi dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pembentukan LPDK dianggap ditarik kembali.
Pasal 9
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dokumen permohonan pembentukan LPDK dinyatakan lengkap, Kepala Pusat melakukan verifikasi keabsahan dokumen.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pembentukan LPDK yang disampaikan, Kepala Pusat menolak permohonan disertai dengan alasan; atau
b. ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pembentukan LPDK yang disampaikan, Sekretaris Jenderal MENETAPKAN izin pembentukan LPDK.
Pasal 10
Ketentuan mengenai mekanisme, waktu, dan teknis verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 11
(1) Pengurus LPDK paling sedikit terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Bendahara.
(2) Pengurus LPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan
keagamaan Khonghucu berbadan hukum yang membentuk LPDK.
(3) Masa bakti pengurus LPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 12
(1) LPDK dapat membentuk 1 (satu) perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) LPDK Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu LPDK dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan.
(3) LPDK Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPDK setelah berkoordinasi dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu berbadan hukum yang membentuk LPDK.
Pasal 13
(1) Pemberi Dana Kebajikan menghitung sendiri jumlah Dana Kebajikan yang akan disetorkan kepada LPDK.
(2) Penyetoran Dana Kebajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung kepada LPDK atau melalui pemotongan pihak ketiga.
(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang melakukan pembayaran gaji dan/atau penghasilan lainnya kepada pemberi Dana Kebajikan.
(4) LPDK wajib memberikan bukti setor Dana Kebajikan kepada pemberi Dana Kebajikan.
(5) Dana Kebajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dana Kebajikan wajib didistribusikan kepada pihak yang berhak menerima Dana Kebajikan.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok orang; dan
c. lembaga agama dan keagamaan.
(3) Pendistribusian Dana Kebajikan dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Pasal 15
(1) Dana Kebajikan didayagunakan untuk:
a. pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia;
b. pemberdayaan ekonomi masyarakat;
c. bantuan sosial kemanusiaan dan terdampak bencana alam;
d. usaha produktif;
e. mendukung kegiatan dan program kerja lembaga agama dan keagamaan Khonghucu; dan
f. operasional LPDK.
(2) Usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ajaran agama Khonghucu.
(3) Besaran dana operasional LPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Dana Kebajikan yang terkumpul.
Pasal 16
(1) LPDK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Dana Kebajikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat; dan
b. pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu yang membentuk LPDK.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan dan laporan kegiatan.
(4) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan dokumentasi kegiatan.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
Pasal 17
Perwakilan LPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Dana Kebajikan kepada LPDK paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun buku berakhir.
Pasal 18
(1) Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana Kebajikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Pusat.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penguatan kelembagaan;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. pengembangan jejaring.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan.
(5) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
Pasal 19
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pelaporan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. identitas pelapor; dan
b. bukti pendukung laporan.
Pasal 20
(1) LPDK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ringan;
b. sedang; dan
c. berat.
(3) Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa teguran lisan.
(4) Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa teguran tertulis.
(5) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa pencabutan izin pembentukan LPDK.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara berjenjang.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2023 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
