Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri K H Abdurrahman Wahid Pekalongan
Pasal 11
Fakultas pada Universitas terdiri atas:
a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
b. Syariah;
c. Ushuluddin, Adab, dan Dakwah;
d. Ekonomi dan Bisnis Islam; dan
e. Sains dan Teknologi.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a sampai dengan huruf d terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Bagian Umum.
(2) Organisasi Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Subbagian Umum.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan;
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
(3) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan.
(4) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, sumber daya manusia, perencanaan, dan keuangan.
(5) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
(6) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Sains dan Teknologi yakni Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum.
(7) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, kerja sama, administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
5. Pasal 15 dihapus.
6. Pasal 16 dihapus.
7. Pasal 17 dihapus.
8. Pasal 18 dihapus.
9. Pasal 19 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Ketua Program Studi.
(3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
11. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 20A, Pasal 20B, Pasal 20C, dan Pasal 20D yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Pasal 20
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. Ketua Program Studi;
b. Sekretaris Program Studi; dan
c. Jabatan Fungsional Dosen.
Pasal 20
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20B huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20B huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik.
12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat
(2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional sesuai dengan bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
13. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
14. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.
15. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
e. pelaksanaan urusan keuangan; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
16. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 25A dan 25B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian.
(3) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 25
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.
17. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
