Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PERMENAG No. 44 Tahun 2022 berlaku

Pasal 25

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 2. Pasal 26 dihapus. 3. Pasal 27 dihapus. 4. Pasal 28 dihapus. 5. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 6. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan pengadaan barang/jasa. 7. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan b. pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan pengadaan barang/jasa. 8. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas: b. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan c. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa. 9. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Pasal 44 dihapus. 11. Pasal 45 dihapus. 12. Pasal 46 dihapus. 13. Pasal 47 dihapus. 14. Pasal 48 dihapus. 15. Pasal 49 dihapus. 16. Pasal 50 dihapus. 17. Pasal 51 dihapus. 18. Pasal 52 dihapus. 19. Pasal 53 dihapus. 20. Pasal 54 dihapus. 21. Pasal 55 dihapus. 22. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Bagian Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 23. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 24. Pasal 62 dihapus. 25. Pasal 63 dihapus. 26. Pasal 64 dihapus. 27. Pasal 65 dihapus. 28. Pasal 66 dihapus. 29. Pasal 67 dihapus. 30. Pasal 68 dihapus. 31. Pasal 69 dihapus. 32. Pasal 70 dihapus. 33. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 34. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan. 35. Pasal 79 dihapus. 36. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 37. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 85

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan. 38. Pasal 86 dihapus. 39. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 105

(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Sub Bagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY