Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mushaf Al-Qur’an adalah lembaran atau media yang berisikan ayat-ayat Al-Qur’an lengkap 30 juz dan/atau bagian dari surah atau ayat-ayatnya, baik cetak maupun digital.
2. Mushaf Al-Qur’an Standar INDONESIA yang selanjutnya disebut Mushaf Standar adalah Mushaf Al-Qur’an yang dibakukan cara penulisan (rasm), harakat, tanda baca, dan tanda-tanda waqafnya sesuai dengan hasil kesepakatan musyawarah kerja ulama Al-Qur’an INDONESIA yang ditetapkan Pemerintah dan dijadikan pedoman dalam penerbitan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA.
3. Master Mushaf Al-Qur’an adalah naskah mushaf Al- Qur’an yang diajukan oleh penerbit kepada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an untuk ditashih.
4. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut LPMQ adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pengawasan penerbitan, pencetakan, dan peredaran Mushaf Al- Qur’an, serta melakukan pembinaan terhadap para penerbit, pencetak, distributor dan pengguna mushaf Al- Qur’an di INDONESIA.
5. Penerbit adalah lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang bergerak dalam bidang pengadaan dan penggandaan Mushaf Al-Qur’an.
6. Penerbitan adalah proses pencetakan, penggandaan, dan penyebaran Mushaf Al-Qur’an.
7. Pencetakan Mushaf Al-Qur’an adalah proses menggandakan dan/atau memperbanyak mushaf Al- Qur’an setelah Master Mushaf Al-Qur’an mendapatkan Surat Tanda Tashih dari LPMQ.
8. Pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah kegiatan meneliti, memeriksa, dan membetulkan master mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulang-ulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan, termasuk terjemah dan tafsir Kementerian Agama.
9. Peredaran Mushaf Al-Qur’an adalah proses penyebaran Mushaf Al-Qur’an di masyarakat oleh pihak pemerintah,
penerbit, distributor maupun lembaga-lembaga resmi lainnya.
10. Pembinaan adalah kegiatan memberikan bimbingan kepada pihak yang terkait dengan penerbitan, pentashihan, pencetakan, dan peredaran Mushaf Al- Qur’an agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pengawasan adalah kegiatan memantau, mengendalikan, dan mengarahkan proses penerbitan, pencetakan, pentashihan, dan evaluasi peredaran Mushaf Al-Qur’an.
12. Teks Mushaf Al-Qur’an adalah tulisan ayat-ayat Al- Qur’an yang terdapat di dalam Mushaf Al-Qur’an.
13. Pentashih adalah seseorang dengan kualifikasi dan syarat tertentu, yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI untuk melaksanakan tugas Pentashihan Mushaf Al- Qur’an.
14. Surat Tanda Tashih adalah surat pengesahan yang dikeluarkan LPMQ untuk setiap Mushaf Al-Qur’an dalam negeri yang sudah ditashih dan diizinkan untuk diterbitkan di INDONESIA.
15. Surat Izin Edar adalah surat pengesahan yang dikeluarkan oleh LPMQ untuk setiap Mushaf Al- Qur’an luar negeri (tidak dicetak di dalam negeri) yang sudah diperiksa dan diizinkan untuk diedarkan di INDONESIA.
Pasal 2
Setiap Mushaf Al-Qu’ran yang diterbitkan, dicetak dan/atau diedarkan di INDONESIA wajib memperoleh Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar dari LPMQ.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Penerbitan;
b. Pentashihan;
c. Peredaran;
d. Pembinaan dan Pengawasan; dan
e. sanksi administratif.
Pasal 4
(1) Penerbitan Mushaf Al-Qur’an oleh Penerbit harus mengacu kepada Mushaf Standar.
(2) Penerbitan Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat Surat Tanda Tashih dari LPMQ.
(3) Surat Tanda Tashih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dengan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Agama c.q. Kepala LPMQ.
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Penerbit dengan melampirkan seluruh copy master Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan.
Pasal 5
(1) Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) harus memiliki identitas sendiri berupa cover, iluminasi (bingkai) dan ciri-ciri spesifik yang berbeda dari penerbit lainnya.
(2) Pencantuman tulisan Asma'ul Husna pada cover Mushaf Al-Qur'an harus ditashih terlebih dahulu.
(3) Pencantuman materi suplemen/tambahan dalam Mushaf Al-Qur'an harus mencantumkan nama penyusun yang menjadi penanggung jawab.
(4) Materi suplemen/tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus merujuk pada sumber yang otoritatif.
Pasal 6
Penerbit Al-Qur’an dan/atau percetakan umum yang menerbitkan Mushaf Al-Qur’an harus mempunyai penanggung jawab yang beragama Islam dan memiliki karyawan atau mempekerjakan tenaga yang ahli Al-Qur’an.
Pasal 7
Penerbit harus menyerahkan paling sedikit 10 (sepuluh) eksemplar/set hasil cetakannya dan paling sedikit 1 (satu) produk digital kepada LPMQ sebagai bukti penerbitan dan dokumentasi LPMQ.
Pasal 8
(1) Teks Mushaf Al-Qur’an tidak memiliki hak cipta.
(2) Khat/tulisan Mushaf Al-Qur’an dan keterangan yang dimuat dalam Al-Qur’an seperti tanda baca, tajwid dan qira’at, serta ornamen (iluminasi) yang terdapat dan disajikan dalam Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan merupakan hak cipta penerbit bersangkutan dan dilindungi oleh UNDANG-UNDANG.
Pasal 9
(1) Setiap Master Mushaf Al-Qur’an yang sudah mendapatkan Surat Tanda Tashih dapat dicetak, digandakan, dan diedarkan kepada masyarakat.
(2) Pencetakan Al-Qur’an harus dilakukan di tempat yang mulia dan bersih.
Pasal 10
(1) Mushaf Al-Qur’an dapat dicetak dalam berbagai bentuk berupa Al-Qur’an lengkap 30 juz atau bagian-bagiannya, Al-Qur’an dan Terjemahnya, serta Al-Qur’an dan tafsirnya sesuai dengan Surat Tanda Tashih.
(2) Setiap Mushaf Al-Qur’an yang dicetak harus mencantumkan nama dan alamat lengkap Penerbit, serta tahun terbit.
Pasal 11
(1) Bahan-bahan yang digunakan untuk mencetak mushaf Al-Qur’an harus berasal dari benda-benda yang suci.
(2) Limbah bahan cetak Mushaf Al-Qur’an atau waste yang tidak dipergunakan lagi, harus dimusnahkan atau dilebur dengan alat tertentu yang dapat menghilangkan
tulisan Al-Qur’an.
Pasal 12
(1) Pentashihan Mushaf Al-Qur’an dilakukan oleh LPMQ.
(2) Dalam melaksanakan tugas Pentashihan, Pentashih LPMQ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan pihak lain yang berkompeten dan ahli dalam bidang Pentashihan.
(3) Pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat tugas dari Kepala LPMQ.
(4) Kompetensi Pentashih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. hafal Al-Qur’an 30 (tiga puluh) juz;
b. mengerti tentang ulumul Qur’an khususnya dalam bidang rasm, qira’at, dabt, dan waqf ibtida; dan
c. menguasai teknis pentashihan.
Pasal 13
(1) Sebelum pentashihan dilakukan, Master Mushaf Al- Qur’an yang diajukan harus lolos verifikasi yang meliputi pemeriksaan atas jumlah kesalahan penulisan.
(2) LPMQ mengembalikan Master Mushaf Al-Qur’an yang tidak lolos verifikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi Master Mushaf Al-Qur’an ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 14
(1) Pentashihan dilakukan dengan cara memeriksa secara seksama Master Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
(2) Proses Pentashihan Master Mushaf Al-Qur’an dilakukan
paling singkat 1 (satu) bulan atau disesuaikan dengan tingkat kualitas dan jenis naskah Master Mushaf Al- Qur’an.
(3) Hasil pentashihan yang sudah dilakukan oleh para Pentashih diajukan ke sidang reguler Pentashihan untuk dibahas bersama para pakar Al-Qur’an yang ditunjuk oleh Kepala LPMQ.
(4) Sidang reguler Pentashihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 2 (dua) bulan sekali.
Pasal 15
(1) LPMQ berhak melakukan pentashihan ulang sampai tidak ditemukannya kesalahan penulisan.
(2) Dalam hal Master Mushaf Al-Qur’an tidak lagi ditemukan kesalahan, LPMQ menerbitkan Surat Tanda Tashih.
(3) Penerbit wajib menyerahkan Master Mushaf Al-Qur’an dalam bentuk dummy atau contoh cetak termasuk cover dan semua isi mushaf kepada LPMQ.
Pasal 16
(1) Pengesahan atau penolakan terhadap salah satu Master Mushaf Al-Qur’an ditetapkan dengan Keputusan Kepala LPMQ.
(2) Pengesahan Master Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dalam bentuk keterangan tertulis huruf Arab Pegon sebagai Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar.
(3) Surat Tanda Tashih dan Surat Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LPMQ atas rekomendasi tim pentashih.
(4) Surat Tanda Tashih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Dalam hal terdapat perubahan materi dan desain pada Master Mushaf Al-Qur’an, proses untuk mendapatkan Surat Tanda Tashih dimulai dari awal.
(6) Cetak ulang yang dilakukan oleh Penerbit dalam masa 2
(dua) tahun berlakunya Surat Tanda Tashih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilaporkan kepada LPMQ.
(7) Surat Tanda Tashih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertakan pada Mushaf Al-Qur’an yang sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 17
(1) Master Mushaf Standar disimpan oleh LPMQ.
(2) Mushaf Standar dapat disempurnakan setelah disetujui para ulama Al-Qur’an dalam forum yang diselenggarakan oleh LPMQ.
(3) Hasil penyempurnaan terhadap Mushaf Standar ditetapkan oleh Kepala LPMQ.
(4) Mushaf Standar meliputi Al-Qur’an Standar Utsmani, Al- Qur’an Standar Bahriyyah, dan Al-Qur’an Standar Braille.
Pasal 18
(1) Mushaf Al-Qur’an impor dapat diedarkan dan diperjualbelikan di INDONESIA setelah ditashih.
(2) Penerbit yang akan mengedarkan dan memperjualbelikan Mushaf Al-Qur’an impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan Surat Izin Edar dari LPMQ.
(3) Surat Izin Edar bagi mushaf Al-Qur’an yang berasal dari luar negeri berlaku satu kali sejak dikeluarkan.
Pasal 19
(1) LPMQ melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Penerbit, percetakan, dan distributor secara berkesinambungan.
(2) LPMQ dapat melibatkan kantor wilayah Kementerian
Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota serta pihak-pihak terkait lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 20
(1) Penerbit mushaf Al-Qur’an yang melakukan kesalahan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. teguran;
b. peringatan;
c. penarikan dan pelarangan produk untuk beredar;
dan
d. pencabutan Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Al- Quran;
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1982 tentang Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an; dan
c. Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Al- Quran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
