Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan Pada Kementerian Agama

PERMENAG No. 43 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Simdiklat adalah aplikasi yang mengintegrasikan proses perencanaan, penyelenggaraan, pengevaluasian dan pendokumentasian kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 2. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah penyelenggaraan pembelajaran dan pelatihan dalam rangka mengembangkan kompetensi pegawai sesuai persyaratan jabatan masing-masing pada Kementerian Agama. 3. Peserta Diklat adalah Aparatur Sipil Negara dan Non- Pegawai Negeri Sipil. 4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 5. Administrator yang selanjutnya disebut Admin adalah pengelola Simdiklat. 6. Badan Litbang dan Diklat adalah Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan. 7. Pusdiklat adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama. 8. Admin Pusat adalah petugas yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat untuk membantu dalam pengelolaan Simdiklat pada Kementerian Agama. 9. Admin Pusdiklat adalah petugas yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat untuk membantu pengelolaan Simdiklat pada Pusdiklat. 10. Admin Balai adalah petugas yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat untuk membantu pengelolaan Simdiklat pada Balai Diklat Keagamaan. 11. Admin Panitia adalah anggota panitia Diklat yang ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat atau Balai Diklat Keagamaan untuk membantu dalam pengelolaan Simdiklat pada Pusdiklat atau Balai Diklat Keagamaan. 12. Admin Unit adalah petugas yang ditetapkan oleh Kepala Unit Pengelola Simdiklat untuk membantu dalam pengelolaan Simdiklat pada unit masing-masing.

Pasal 2

Simdiklat bertujuan untuk: a. memudahkan dan meningkatkan kualitas proses kediklatan; b. mendeteksi ASN yang belum dan/atau sudah pernah mengikuti Diklat secara lebih akurat dan cepat; dan c. meningkatkan kualitas pelayanan Diklat.

Pasal 3

Unit Pengelola Simdiklat terdiri dari: a. unit eselon I pusat; b. perguruan tinggi keagamaan negeri; c. kantor wilayah Kementerian Agama provinsi; d. kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota; dan e. unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama.

Pasal 4

Admin Simdiklat terdiri dari: a. Admin Pusat; b. Admin Pusdiklat; c. Admin Balai; d. Admin Panitia; dan e. Admin Unit.

Pasal 5

(1) Kepala Badan Litbang dan Diklat bertanggungjawab terhadap pengelolaan Simdiklat tingkat Kementerian Agama. (2) Kepala Badan Litbang dan Diklat menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang Admin Pusat. (3) Admin Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas: a. melakukan pembinaan impelementasi Simdiklat pada unit Pusdiklat dan Balai Diklat Keagamaan; b. melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Simdiklat; dan c. melakukan pengembangan, pemeliharaan, dan pemutakhiran aplikasi Simdiklat.

Pasal 6

(1) Kepala Pusdiklat bertanggungjawab terhadap pengelolaan Simdiklat tingkat Pusdiklat. (2) Kepala Pusdiklat menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang Admin Pusdiklat. (3) Admin Pusdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas: a. memasukkan data semua program Diklat; b. membuat username dan password bagi pengguna Simdiklat; c. memonitor administrasi kediklatan dalam Simdiklat pada Pusdiklat; d. memasukkan data alokasi jumlah Peserta Diklat yang sudah ditetapkan secara proporsional; e. memastikan calon peserta Diklat yang telah diregistrasikan secara online oleh Admin Unit yang belum pernah mengikuti Diklat selama 4 (empat) tahun terakhir; f. mengupload surat panggilan Diklat; dan g. menyiapkan data perencanaan Diklat tahun selanjutnya, berdasarkan data jumlah ASN dan data jumlah alumni Diklat. (4) Kepala Badan Litbang dan Diklat MENETAPKAN Admin Pusdiklat atas usulan Kepala Pusdiklat.

Pasal 7

(1) Kepala Balai Diklat Keagamaan bertanggungjawab terhadap pengelolaan Simdiklat tingkat Balai Diklat Keagamaan. (2) Kepala Balai Diklat Keagamaan menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang Admin Balai. (3) Admin Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas: a. memasukkan data semua program Diklat; b. melakukan pemutakhiran database ASN Kementerian Agama; c. membuat username dan password bagi pengguna Simdiklat; d. memonitor administrasi kediklatan dalam Simdiklat pada Balai Diklat Keagamaan; e. memasukkan data alokasi jumlah Peserta Diklat yang sudah ditetapkan secara proporsional; f. menentukan secara proporsional alokasi jumlah Peserta Diklat berdasarkan jumlah data pegawai yang belum pernah ikut Diklat di setiap satuan kerja pada Kementerian Agama; g. memastikan calon Peserta Diklat yang telah diregistrasikan secara online oleh Admin Unit yang belum pernah mengikuti Diklat selama 4 (empat) tahun terakhir; h. mengupload surat panggilan Diklat; dan i. menyiapkan data perencanaan Diklat tahun selanjutnya, berdasarkan data jumlah ASN dan data jumlah alumni Diklat. (4) Kepala Badan Litbang dan Diklat MENETAPKAN Admin Balai atas usulan Kepala Balai Diklat Keagamaan.

Pasal 8

(1) Kepala Pusdiklat MENETAPKAN kepanitiaan pelaksanaan Diklat. (2) Kepala Pusdiklat MENETAPKAN panitia diklat sebagai Admin Panitia. (3) Admin Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas: a. memasukkan jadwal dan data mata Diklat; b. memasukkan dan mencetak biodata narasumber; c. mendaftarkan calon Peserta Diklat, jika terjadi penggantian Peserta Diklat pada hari pelaksanaan Diklat dimulai; d. mencetak tanda pengenal dan biodata Peserta Diklat; e. mengabsen Peserta Diklat dengan menggunakan barcode maupun absen manual; f. mencetak daftar hadir Peserta Diklat; g. memasukkan data penilaian peserta terhadap narasumber; h. memasukkan data penilaian peserta terhadap panitia; i. memasukkan data nilai Peserta Diklat; j. mencetak rekapitulasi nilai narasumber, panitia, dan Peserta Diklat; k. mencetak Surat Keterangan Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan; dan l. memperbarui status kelulusan Peserta Diklat.

Pasal 9

(1) Kepala Balai MENETAPKAN kepanitiaan pelaksanaan Diklat. (2) Kepala Balai MENETAPKAN panitia Diklat sebagai Admin Panitia. (3) Admin Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas: a. memasukkan jadwal dan data mata Diklat; b. memasukkan dan mencetak biodata narasumber; c. mendaftarkan calon Peserta Diklat, jika terjadi penggantian Peserta Diklat pada hari pelaksanaan Diklat dimulai; d. mencetak tanda pengenal dan biodata Peserta Diklat; e. mengabsen Peserta Diklat dengan menggunakan barcode maupun absen manual; f. mencetak daftar hadir Peserta Diklat; g. memasukkan data penilaian peserta terhadap narasumber; h. memasukkan data penilaian peserta terhadap panitia; i. memasukkan data nilai Peserta Diklat; j. mencetak rekapitulasi nilai narasumber, panitia, dan Peserta Diklat; k. mencetak Surat Keterangan Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan; dan l. memperbarui status kelulusan Peserta Diklat.

Pasal 10

(1) Unit Pengelola Simdiklat memiliki tugas: a. MENETAPKAN 1 (satu) orang Admin Unit; dan b. menggunakan Simdiklat untuk registrasi online, dan rencana pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Admin Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan pemutakhiran database pegawai di wilayah kerjanya; b. menyiapkan data Peserta Diklat; c. meregistrasikan Peserta Diklat yang ditetapkan pimpinan secara online melalui Simdiklat; dan d. mencetak biodata calon Peserta Diklat.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai alur registrasi online dan teknis penggunaan Simdiklat pada Kementerian Agama ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2016 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA