Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Pasal 24
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Pasal 25 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan pengadaan barang/jasa.
5. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan
b. pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan pengadaan barang/jasa.
6. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa.
7. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
(2) Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pasal 44 dihapus.
9. Pasal 45 dihapus.
10. Pasal 46 dihapus.
11. Pasal 47 dihapus.
12. Pasal 48 dihapus.
13. Pasal 49 dihapus.
14. Pasal 50 dihapus.
15. Pasal 51 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
17. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
18. Pasal 58 dihapus.
19. Pasal 59 dihapus.
20. Pasal 60 dihapus.
21. Pasal 61 dihapus.
22. Pasal 62 dihapus.
23. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
24. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator.
(3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
25. Pasal 72 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
27. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator.
(3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
28. Pasal 79 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupa kan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
