Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI AGAMA NOMOR 43 TAHUN 204 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 4
(1) Apabila GBPNS tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a karena struktur program kurikulum, dapat diberi tugas sebagai berikut:
a. mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu;
b. menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka; atau
c. mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan /atau Paket C sesuai bidangnya.
(2) GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah/sekolah atau bukan guru kelas, wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap, sebelum mendapat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
#### Pasal II
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
