Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama

PERMENAG No. 41 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Internal yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 2. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. 3. Audit Kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. 4. Audit dengan Tujuan Tertentu adalah audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja. 5. Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya. 6. Audit Secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, profesional, berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dengan berbasis data elektronik. 7. Reviu adalah penelaahan ulang terhadap isi dokumen berkaitan dengan rencana kegiatan. 8. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 10. Auditi adalah subjek hukum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 11. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan. 12. Auditor adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan/atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan untuk kepentingan negara untuk dan atas nama APIP. 13. Standar Audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh APIP. 14. Kode Etik adalah pernyataan tentang prinsip moral dan norma yang digunakan oleh Auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan. 15. Satuan Organisasi yang selanjutnya disebut Sator adalah bagian dari suatu organisasi yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan administrasi dalam arti terbatas yang di dalamnya terdapat pejabat-pejabat yang mengurusi administrasi kepegawaian, keuangan, dan umum. 16. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan-satuan di bawah satuan organisasi yang melaksanakan administrasi tertentu dan tidak memenuhi unsur-unsur yang menangani administrasi kepegawaian, keuangan, dan umum. 17. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 18. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disebut PKPT adalah rencana umum pengawasan yang dibuat setiap tahun yang menggambarkan jumlah objek, orang maupun beban biaya yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan program kerja pelaksanaan audit. 19. Pengawasan Bersifat Pencegahan adalah pengawasan yang dilakukan untuk mendeteksi dan mencegah secara dini permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam penyelenggaraan pemerintahan. 20. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA. 21. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA. 22. Inspektur Jenderal Jenderal adalah Inspektur Jenderal Jenderal Kementerian Agama.

Pasal 2

Pengawasan bertujuan untuk mendukung Kementerian dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan dengan cara yang sistematis dengan mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan manajemen risiko, pengendalian proses, proses pengaturan, serta pengelolaan organisasi pada Kementerian.

Pasal 3

Pengawasan dilakukan dengan sasaran untuk tercapainya: a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen; b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; c. kehematan, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber daya mencakup anggaran, personel, prasarana dan sarana dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian; dan d. penerapan manajemen risiko pada Kementerian.

Pasal 4

Ruang lingkup Pengawasan meliputi: a. pengelolaan keuangan negara; b. penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian; c. penerapan sistem pengendalian intern; d. penerapan reformasi birokrasi dan zona integritas; e. pengelolaan dan penanganan pengaduan masyarakat; f. indikasi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme; g. indikasi penyimpangan dan/atau kasus-kasus tertentu; dan h. penerapan disiplin pegawai negeri sipil.

Pasal 5

(1) Bentuk Pengawasan meliputi: a. pengawasan langsung; dan b. pengawasan tidak langsung. (2) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengawasan yang dilakukan di tempat Auditi dan/atau berhadapan langsung dengan Auditi. (3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengawasan yang dilakukan dengan tidak berhadapan langsung dengan Auditi. (4) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui Audit secara elektronik. (5) Ketentuan mengenai Audit secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

Prinsip pengawasan meliputi: a. mengutamakan pencegahan diatas penindakan; b. peran serta, berarti pengawasan dimaksudkan untuk melakukan pendampingan guna perbaikan; c. keadilan, berarti setiap tindakan dan/atau pemberian sanksi dilakukan secara objektif, cermat, teliti, dan benar; dan d. membimbing, mendidik, dan memberi petunjuk dalam melaksanakan pengawasan.

Pasal 7

(1) Pengawasan dilakukan secara: a. terprogram dan berkala; b. sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; dan/atau c. terpadu dengan APIP lainnya. (2) Pelaksanaan pengawasan terpadu dengan APIP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan apabila diperlukan.

Pasal 8

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dijabarkan dalam PKPT. (2) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. PKPT Inspektorat Wilayah; dan b. PKPT Inspektorat Investigasi. (3) PKPT Inspektorat Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rencana Pengawasan yang berisi informasi tentang Auditi, anggaran biaya, sasaran kegiatan Pengawasan, waktu pelaksanaan, dan jumlah personel. (4) PKPT Inspektorat Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rencana pengawasan yang berisi informasi tentang sasaran kegiatan investigasi, anggaran biaya, dan jumlah personel.

Pasal 9

Pengawasan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan pengembangan hasil audit, laporan dan/atau pengaduan masyarakat, permintaan instansi penegak hukum dan/atau instansi lainnya, permintaan audit dari objek penugasan, dan/atau penugasan lainnya.

Pasal 10

(1) Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 11

Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal wajib mematuhi Standar Audit dan Kode Etik Auditor.

Pasal 12

Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal Jenderal berwenang: a. meminta, menerima, menggali, memperoleh data, dan informasi dari Auditi dan/atau pihak terkait; b. melakukan investigasi dan pengusutan; c. melakukan klarifikasi kepada pihak yang diperlukan; d. menerima, mempelajari, dan menelaah hasil audit APIP lainnya dan pengaduan masyarakat; e. memanggil pejabat dan/atau mantan pejabat serta pegawai lainnya untuk memperoleh keterangan; f. menyampaikan saran dan/atau rekomendasi kepada Auditi atas hasil Pengawasan; g. memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan; h. menggunakan Barang Milik Negara dan fasilitas lainnya; i. memeriksa komputer, laptop, mengambil dokumen, dan file yang diperlukan untuk proses Audit; j. meminta keterangan pegawai negeri sipil dan pejabat diluar jam kerja; dan k. melakukan perekaman dengan izin dari Auditi.

Pasal 13

(1) Pengawasan dilaksanakan dengan mengembangkan pola pengawasan bersifat pencegahan. (2) Pengawasan bersifat pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem peringatan dini, dapat berupa reviu, evaluasi, pemantauan, konsultasi, penyusunan pedoman kerja, pendampingan dan/atau bimbingan teknis.

Pasal 14

Pengawasan dilakukan melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.

Pasal 15

(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi: a. Audit Kinerja; dan b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Audit atas pengelolaan keuangan negara; dan b. Audit terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. (3) Audit Kinerja atas pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Audit atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran; b. Audit atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana; dan c. Audit atas pengelolaan aset dan kewajiban. (4) Audit Kinerja terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi audit atas kegiatan pencapaian sasaran dan tujuan. (5) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Sator/Satker/ UPT dan pelaksanaan program Kementerian. (6) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi audit investigatif, audit atas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, audit atas hal-hal lain di bidang keuangan, dan audit syari’ah.

Pasal 16

Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. Reviu atas rencana kerja dan anggaran Kementerian; b. Reviu atas laporan pengawasan dan pengendalian barang milik negara; c. Reviu atas laporan keuangan; d. Reviu atas laporan kinerja; dan e. Reviu atas kegiatan lainnya.

Pasal 17

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi: a. Evaluasi terhadap pencapaian target; b. Evaluasi terhadap program dan kegiatan; c. Evaluasi terhadap implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan d. Evaluasi terhadap kegiatan lainnya.

Pasal 18

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, meliputi: a. Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; b. Pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan APIP; c. Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan; d. Pemantauan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; dan e. Pemantauan pelaksanaan kegiatan lainnya.

Pasal 19

Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e meliputi: a. sosialisasi mengenai Pengawasan; b. pembimbingan dan konsultansi; c. pendidikan dan pelatihan Pengawasan; d. pemaparan hasil Pengawasan; dan e. pengelolaan hasil Pengawasan.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 21

(1) Hasil Pengawasan berupa laporan meliputi hasil Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan hasil kegiatan pengawasan lainnya. (2) Hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. relevan, credible, cukup, dan materiil; b. dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada Auditi; dan c. dilengkapi hasil konfirmasi yang dituangkan dalam surat kesanggupan menindaklanjuti hasil Pengawasan dan sesuai dengan Standar Audit APIP.

Pasal 22

(1) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilaporkan secara tertulis. (2) Laporan hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dapat berupa laporan hasil Audit Kinerja dan laporan hasil Audit dengan tujuan tertentu. (3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektur Jenderal Jenderal. (4) Tata cara pembuatan dan penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas Pengawasan ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Jenderal Jenderal.

Pasal 23

Inspektur Jenderal Jenderal melaporkan hasil Pengawasan kepada Menteri.

Pasal 24

(1) Pimpinan Sator/Satker/UPT yang diaudit wajib melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan sesuai dengan rekomendasi. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tindakan penertiban administrasi sesuai dengan rekomendasi dan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. tindakan administratif di bidang kepegawaian, termasuk penerapan hukuman disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan disiplin pegawai negeri sipil; c. tindakan penyempurnaan kebijakan, sistem, dan prosedur di bidang kelembagaaan, kepegawaian, keuangan dan Barang Milik Negara, serta ketatalaksanaan; dan/atau d. tindakan penyempurnaan peraturan normatif, dapat berupa perubahan, penggantian dan/atau pencabutan. (3) Tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dan dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah laporan pengawasan diterima. (4) Laporan penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dilengkapi bukti-bukti pendukung. (5) Apabila rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, pimpinan Sator/Satker/UPT memberikan jawaban secara tertulis kepada Inspektur Jenderal disertai alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.

Pasal 25

Rekomendasi hasil Pengawasan yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah laporan hasil pengawasan diterima oleh auditi dapat dilakukan audit dengan tujuan tertentu.

Pasal 26

(1) Penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan yang berindikasi menimbulkan kerugian negara dilimpahkan kepada tim penyelesaian kerugian negara Kementerian. (2) Ketentuan mengenai tim penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerugian Negara yang berindikasi tindak pidana korupsi dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum oleh Inspektur Jenderal dengan izin Menteri.

Pasal 27

(1) Auditor dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal yang melakukan pengawasan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Auditi yang tidak memberikan akses data dan informasi serta tidak melakukan tindak lanjut hasil pengawasan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2016 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA