Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada Kementerian Agama
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Menteri adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Menteri untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan.
3. Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
4. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
5. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
6. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
7. Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I atau unit eselon II yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
8. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri yang selanjutnya disebut Kepala Biro Hukum dan KLN adalah pejabat eselon II pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama yang salah satu tugas dan fungsinya melaksanakan penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan kepada satuan kerja di Kementerian mengenai tata cara dan teknik pembentukan Peraturan Menteri.
Pasal 3
Pembentukan Peraturan Menteri dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan; dan
d. pengundangan.
Pasal 4
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dilakukan dalam suatu Program Penyusunan Peraturan Menteri (P3M).
(2) P3M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemrakarsa dan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan KLN.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan paling lambat pada bulan Oktober.
Pasal 5
Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan, dan kebutuhan sesuai dengan kewenangan Menteri.
Pasal 6
(1) Pemrakarsa mengajukan usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri.
(2) Usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. daftar usulan judul;
b. latar belakang;
c. tujuan;
d. sasaran; dan
e. pokok materi muatan rancangan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Pemrakarsa dapat mengusulkan rancangan Peraturan Menteri diluar P3M.
(2) Pengajuan usul rancangan Peraturan Menteri diluar P3M disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Rancangan Peraturan Menteri dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri yang tidak ditetapkan menjadi Peraturan Menteri, dapat diusulkan kembali untuk masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri tahun berikutnya.
Pasal 9
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Pemrakarsa dapat membentuk Tim dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
(3) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan akademisi yang menguasai substansi yang berkaitan dengan materi rancangan Peraturan Menteri.
(4) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan unit eselon I.
(5) Teknik penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Rancangan Peraturan Menteri disiapkan oleh Pemrakarsa sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada kepada
Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan KLN.
(3) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai penjelasan mengenai dasar pertimbangan atau alasan perubahan, pokok materi yang diatur, dan soft copy rancangan Peraturan Menteri.
Pasal 11
(1) Kepala Biro Hukum dan KLN melakukan telaahan terhadap rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Telaahan terhadap rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sinkronisasi, pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan gagasan; dan
b. penyesuaian sistematika dan teknik perancangan.
(3) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Hukum dan KLN mengadakan rapat pembahasan dan/atau koordinasi dengan unit kerja eselon I Pemrakarsa, unit kerja eselon I terkait dan instansi terkait lainnya di luar Kementerian Agama.
Pasal 12
(1) Kepala Biro Hukum dan KLN menyampaikan rancangan Peraturan Menteri hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada pejabat eselon I dan/atau eselon II pemrakarsa untuk memperoleh paraf pada kotak persetujuan dari setiap lembar rancangan Peraturan Menteri.
(2) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri telah memperoleh paraf persetujuan dari pejabat eselon I dan/atau eselon II Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Biro Hukum dan KLN membubuhkan paraf pada kotak persetujuan dari setiap lembar rancangan Peraturan Menteri dan pada sebelah kiri nama jabatan Menteri.
(3) Dalam hal Kepala Biro Hukum dan KLN telah memberikan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Biro Hukum dan KLN menyampaikan rancangan Peraturan Menteri kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal memberikan paraf pada kotak persetujuan dari setiap lembar rancangan Peraturan Menteri dan pada sebelah kanan nama jabatan Menteri.
(5) Kepala Biro Hukum dan KLN menyiapkan konsep Nota Dinas Sekretaris Jenderal kepada Menteri dengan melampirkan 3 (tiga) naskah asli rancangan Peraturan Menteri yang telah dibubuhi paraf Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan KLN.
Pasal 13
Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diketik di atas kertas berlogo Burung Garuda Emas;
b. bentuk menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. standar pengetikan Peraturan Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. kertas ukuran F4 dengan berat 80 gram;
2. paper size dengan custome size (21 cm x 33 cm);
3. line spasing 1,5 spasi, dengan spasi before dan after 0 pt;
4. marjin dengan batas atas (Top Margin) 8 cm (untuk halaman pertama), 3 cm (untuk halaman kedua dan seterusnya), batas bawah (Bottom Margin) 2,5 cm, batas kiri (Left Margin) 2,5 cm, batas kanan (Right Margin) 2,5 cm;
5. pencantuman nomor halaman 2 dan seterusnya dicantumkan di bagian atas tengah dengan
didahului dan diakhiri tanda baca (-) serta diberi jarak 1 (satu) apasi;
6. jenis huruf Bookman Old Style;
7. ukuran huruf 12; dan
8. lampiran Peraturan Menteri yang berbentuk tabel/gambar/peta dibuat berupa image atau PDF.
Pasal 14
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Menteri untuk memperoleh penetapan Menteri.
(2) Rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.
Pasal 15
Rancangan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan dan ditandatangai oleh Menteri, melalui tata usaha Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri untuk diberi nomor.
Pasal 16
(1) Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum dan KLN menyampaikan Peraturan Menteri yang telah diberi nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Penyampaian Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan 2 (dua) naskah dan 1 (satu) soft copy.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Kepala Biro Hukum dan KLN mendokumentasikan naskah asli Peraturan Menteri yang telah diundangkan.
(2) Kepala Biro Hukum dan KLN membuat salinan naskah asli Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk disampaikan pada pejabat eselon I dan II pemrakarsa serta unit kerja terkait.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2005 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Agama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2016 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
