Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Punia adalah sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh masyarakat Hindu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran dharma.
2. Pengelolaan Dana Punia adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia.
3. Lembaga Pengelola Dana Punia yang selanjutnya disingkat LPDP adalah lembaga yang mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya.
4. Parisada Hindu Dharma INDONESIA yang selanjutnya disingkat PHDI adalah majelis tertinggi agama Hindu di INDONESIA, bersifat keagamaan, dan independen.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan bimbingan masyarakat Hindu pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Pengelolaan Dana Punia berasaskan:
a. ajaran agama Hindu;
b. kemanfaatan;
c. keadilan;
d. kepastian hukum;
e. terintegrasi;
f. transparan; dan
g. akuntabilitas.
Pasal 3
Pengelolaan Dana Punia mempunyai tujuan:
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam Pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya; dan
b. meningkatkan manfaat Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan Pengelolaan Dana Punia dibentuk LPDP.
(2) LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LPDP yang dibentuk oleh PHDI pusat; dan
b. LPDP yang dibentuk oleh selain PHDI pusat.
Pasal 5
(1) LPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berkedudukan di ibu kota negara.
(2) LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
(1) LPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya secara nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPDP menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya; dan
c. pelaporan pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), LPDP dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pengurus LPDP paling sedikit terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Bendahara.
(2) Pengurus LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh rangkap jabatan sebagai pengurus PHDI pusat.
(3) Pengurus LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PHDI pusat.
(4) Masa bakti pengurus LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa bakti.
Pasal 8
(1) LPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat membentuk 1 (satu) LPDP perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pembentukan LPDP perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan PHDI provinsi atau PHDI kabupaten/kota.
(3) LPDP Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu LPDP dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya.
(4) Pengurus LPDP perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota paling sedikit terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Bendahara.
(5) LPDP Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPDP.
Pasal 9
(1) Organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum dapat membentuk LPDP.
(2) Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perkumpulan atau yayasan.
(3) Pembentukan LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan jika memenuhi persyaratan:
a. keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak dan rekening bank atas nama badan hukum;
c. rencana kerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya; dan
d. rekomendasi dari PHDI pusat.
Pasal 10
(1) Pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) mengajukan permohonan pembentukan LPDP secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama badan hukum;
c. fotokopi rekening bank atas nama badan hukum;
d. rencana kerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya; dan
e. asli surat rekomendasi dari PHDI pusat.
Pasal 11
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum untuk melengkapi dokumen.
(3) Dalam hal pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum tidak melengkapi dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), permohonan pembentukan LPDP dianggap ditarik kembali.
Pasal 12
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dokumen permohonan pembentukan LPDP dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan verifikasi keabsahan dokumen.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pembentukan LPDP yang disampaikan, Direktur Jenderal menolak permohonan disertai dengan alasan; atau
b. ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pembentukan LPDP yang disampaikan, Direktur Jenderal MENETAPKAN izin pembentukan LPDP.
Pasal 13
Ketentuan mengenai mekanisme, waktu, dan teknis verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
(1) Pengurus LPDP paling sedikit terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Bendahara.
(2) Pengurus LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum yang membentuk LPDP.
(3) Masa bakti pengurus LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa bakti.
Pasal 15
(1) LPDP dapat membentuk 1 (satu) perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) LPDP Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu LPDP dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya.
(3) LPDP Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPDP.
Pasal 16
(1) Dalam rangka pengumpulan Dana Punia, pemberi Dana Punia menghitung sendiri jumlah Dana Punia yang akan disetorkan kepada LPDP.
(2) Penyetoran Dana Punia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung kepada LPDP atau melalui pemotongan pihak ketiga.
(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang melakukan pembayaran gaji dan/atau penghasilan lainnya kepada pemberi Dana Punia.
(4) LPDP wajib memberikan bukti setor Dana Punia kepada pemberi Dana Punia.
(5) Dana Punia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Dana Punia wajib didistribusikan kepada pihak yang berhak menerima Dana Punia.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok orang; dan
c. lembaga agama dan keagamaan.
(3) Pendistribusian Dana Punia dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Pasal 18
(1) Dana Punia didayagunakan untuk:
a. kesehatan dan/atau kesejahteraan Pandita dan Pinandita;
b. pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia;
c. pemberdayaan ekonomi masyarakat;
d. bantuan sosial kemanusiaan dan terdampak bencana alam;
e. usaha produktif;
f. mendukung kegiatan dan program kerja lembaga agama dan keagamaan Hindu;
g. operasional LPDP; dan
h. pendayagunaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan dari PHDI pusat.
(2) Usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan prinsip dharma dan berisiko rendah.
(3) Besaran dana operasional LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Dana Punia yang terkumpul.
Pasal 19
(1) LPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan dan laporan kegiatan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
Pasal 20
LPDP Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya kepada LPDP yang dibentuk oleh PHDI pusat.
Pasal 21
(1) LPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada PHDI pusat paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan dan laporan kegiatan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
Pasal 22
LPDP perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya kepada LPDP.
Pasal 23
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penguatan kelembagaan;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. pengembangan jejaring.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
Pasal 24
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pelaporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. identitas pelapor; dan
b. bukti pendukung laporan.
Pasal 25
(1) LPDP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Pasal 19, dan Pasal 21 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ringan;
b. sedang; dan
c. berat.
(3) Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa teguran lisan.
(4) Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa teguran tertulis.
(5) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa pencabutan izin pembentukan LPDP.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan secara berjenjang.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 26
LPDP yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan sah dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2023
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
