Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman
mengenai fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
3. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan, memberdayakan, dan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan transformasi sosial demi mencapai tingkat keadilan sosial dan penjaminan hak asasi manusia yang memadai dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
7. Masyarakat adalah warga negara yang terlibat aktif di dalam proses penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik sebagai pelaku maupun penerima manfaat.
8. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
9. Komite Penilaian adalah sekelompok orang yang ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk MENETAPKAN kelayakan Penelitian.
10. Reviewer Penelitian yang selanjutnya disebut Reviewer adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk menilai kelayakan Penelitian.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 4A, Pasal 4B, dan Pasal 4C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan, mencakup:
a. penelitian dasar;
b. penelitian terapan;
c. pengembangan; dan
d. kajian yang mempunyai kesamaan karakteristik dengan penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. kompetisi; atau
b. penugasan.
(3) Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui seleksi.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk penelitian yang bersifat khusus.
(5) Penelitian yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. penelitian strategis;
b. kebutuhan tertentu;
c. kepentingan yang mendesak; dan/atau
d. pelaksana penelitian dengan kriteria tertentu.
(6) Penelitian strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan penelitian yang telah
ditetapkan dalam rencana induk riset nasional dan/atau agenda riset keagamaan nasional.
(7) Kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan penelitian yang dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara penelitian.
(8) Kepentingan yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c merupakan penelitian yang dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan tertentu dalam waktu yang singkat.
(9) Pelaksana penelitian dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan penelitian tertentu yang hanya dapat dilaksanakan oleh pelaksana penelitian yang terbatas.
Pasal 4
Agenda riset keagamaan nasional ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 4
(1) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) huruf a merupakan penelitian yang diperuntukkan bagi pengembangan suatu ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pengembangan teori yang ada dan/atau menemukan teori baru atau sesuai dengan pengukuran tingkat kesiapterapan teknologi pada tingkat 1 (satu) sampai dengan tingkat 3 (tiga).
(2) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) huruf b merupakan penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan solusi atas permasalahan tertentu atau sesuai dengan pengukuran tingkat kesiapterapan teknologi pada tingkat 4 (empat) sampai dengan tingkat 6 (enam).
(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) huruf c merupakan kegiatan untuk peningkatkan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi atau sesuai dengan pengukuran tingkat kesiapterapan teknologi pada tingkat 7 (tujuh) sampai dengan tingkat 9 (sembilan).
(4) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat
(1) huruf d merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang mempunyai kesamaan karateristik dengan penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan.
3. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIA STANDAR MUTU NASIONAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
4. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi keagamaan harus berpedoman pada standar nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis integrasi keilmuan.
5. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi keagamaaan bersumber dari:
a. anggaran Kementerian Agama;
b. anggaran kementerian/lembaga pemerintah lain;
c. pemerintah daerah;
d. badan usaha milik negara/daerah;
e. dunia usaha;
f. bantuan negara/donor negara asing;
g. bantuan operasional perguruan tinggi keagamaan negeri;
h. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum;
i. perorangan; dan/atau
j. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Anggaran Penelitian yang dibiayai dari dana bantuan operasional perguruan tinggi keagamaan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang digunakan untuk biaya penelitian pada perguruan tinggi keagamaan negeri dan perguruan tinggi keagamaan swasta.
(3) Anggaran Pengabdian kepada Masyarakat yang berasal dari dana bantuan operasional perguruan tinggi keagamaan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan.
(4) Peneliti mempertanggungjawabkan pembiayaan penelitian yang bersumber dari anggaran
pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah.
6. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA PENGENDALIAN MUTU PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
7. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 20A, Pasal 20B, Pasal 20C, dan Pasal 20D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Pengendalian mutu Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer.
(2) Komite Penilaian dan/atau Reviewer MENETAPKAN dan memberikan penilaian pada penelitian yang bersifat khusus atau penugasan dan/atau penelitian kompetisi.
Pasal 20
(1) Keanggotaan Komite Penilaian paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua; dan
b. 2 (dua) orang anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari pejabat struktural pada Kementerian Agama atau pimpinan perguruan tinggi keagamaan pada penyelenggara penelitian.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur pejabat struktural pada Kementerian Agama atau unsur perguruan tinggi keagamaan pada penyelenggara penelitian dan/atau akademisi.
Pasal 20
Keanggotaan Reviewer paling sedikit berjumlah 1 (satu) orang berasal dari unsur akademisi.
Pasal 20
(1) Penyelenggara Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Pelaksana Penelitian dan/atau pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat wajib menyampaikan laporan Penelitian dan/atau laporan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan kontrak Penelitian.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FACHRUL RAZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
