Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa pada Kementerian Agama.
2. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian Agama yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
3. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah bagian dari kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang prosesnya dimulai dari pengumuman sampai dengan menjawab sanggah.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama sebagai pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Agama.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA atau KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kementerian Agama.
7. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
8. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang ditetapkan oleh PA atau KPA untuk melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing pada Kementerian Agama.
9. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah aparatur sipil negara yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada Kementerian Agama.
10. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disebut PjPHP adalah pejabat administrasi atau pejabat fungsional pada Kementerian Agama yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama.
11. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah pejabat administrasi dan/atau pejabat fungsional pada Kementerian Agama yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama.
12. Penyedia Barang/Jasa adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
13. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam Pemilihan Penyedia.
14. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk menfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
15. Menteri adalah menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
16. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
17. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
18. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Kementerian.
Pasal 2
UKPBJ bertujuan menjamin Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
Pasal 3
UKPBJ terdiri atas:
a. UKPBJ Kementerian; dan
b. UKPBJ PTKN.
Pasal 4
(1) UKPBJ Kementerian berkedudukan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal.
(2) UKPBJ PTKN berkedudukan pada unit struktural setingkat eselon III yang menyelenggarakan fungsi umum.
Pasal 5
(1) Sekretaris Jenderal membentuk koordinator wilayah pada kantor wilayah kementerian agama provinsi.
(2) Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola Pengadaan Barang/Jasa pada:
a. kantor wilayah kementerian agama provinsi;
b. kantor kementerian agama kabupaten/kota;
c. balai penelitian dan pengembangan agama;
d. balai pendidikan dan pelatihan keagamaan;
e. asrama haji embarkasi;
f. madrasah negeri; dan
g. satuan pendidikan keagamaan negeri.
Pasal 6
(1) UKPBJ bertugas mengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ menyelenggarakan fungsi:
a. penginventarisasian paket Pengadaan Barang/Jasa;
b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
c. penyusunan strategi Pengadaan Barang/Jasa;
d. penyiapan dan pengelolaan Dokumen Pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
e. pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
h. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
i. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan;
j. pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis;
k. advokasi hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
dan
l. pengelolaan LPSE.
Pasal 7
Dalam menyelenggarakan fungsi pengelolaan LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf l, UKPBJ bekerja sama dengan Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi.
Pasal 8
(1) Organ UKPBJ terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretariat; dan
c. Pokja Pemilihan.
(2) Bagan organ UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Personel organ UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal untuk UKPBJ Kementerian dan koordinator wilayah; dan
b. Rektor/Ketua PTKN untuk UKPBJ PTKN.
Pasal 10
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dijabat oleh:
a. Kepala Bagian Perlengkapan, Pemeliharaan Barang Milik Negara, dan Layanan Kesehatan Biro Umum untuk UKPBJ Kementerian; dan
b. pejabat administrasi atau pejabat fungsional pada unit kerja struktural eselon III yang menyelenggarakan fungsi umum untuk UKPBJ PTKN.
Pasal 11
Kepala UKPBJ bertugas:
a. memimpin dan mengoordinasikan kegiatan;
b. menyusun program kerja dan anggaran;
c. mengawasi kegiatan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
d. melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia;
f. membentuk Pokja Pemilihan sesuai dengan beban kerjanya; dan
g. mengusulkan pemberhentian Pokja Pemilihan dan staf pendukung UKPBJ kepada Sekretaris Jenderal untuk UKPBJ Kementerian, dan Rektor/Ketua PTKN untuk UKPBJ PTKN.
Pasal 12
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijabat oleh:
a. kepala sub bagian pengadaan biro umum untuk UKPBJ Kementerian; dan
b. pejabat adminstrasi atau pejabat fungsional pada unit kerja struktural eselon IV yang menyelenggarakan fungsi umum untuk UKPBJ PTKN.
Pasal 13
(1) Sekretaris UKPBJ bertugas:
a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan UKPBJ;
b. menginventarisasi paket yang akan ditender atau diseleksi;
c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja Pemilihan;
d. memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan;
e. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan menyusun laporan;
f. mengelola dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
g. menginventarisasi dan mengarsipkan dokumen Pengadaan Barang/Jasa dan berkas sanggahan banding; dan
h. menyiapkan dan mengoordinasikan tim teknis dan staf pendukung UKPBJ dalam proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
(2) Sekretaris UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. pelaksana administrasi dan kerumahtanggaan UKPBJ;
b. pelaksana perencanaan UKPBJ; dan
c. pelaksana hukum dan sanggah banding UKPBJ.
Pasal 14
Kepala dan Sekretaris UKPBJ dapat ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan dan/atau Pejabat Pengadaan dengan syarat memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk masing-masing paket pengadaan, dibentuk Pokja Pemilihan.
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala UKPBJ.
(3) Untuk efisensi dan efektivitas kerja, Kepala UKPBJ dapat mendelegasikan penetapan Pokja Pemilihan kepada koordinator wilayah.
(4) Penetapan personel Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memiliki kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(6) Personel Pokja Pemilihan dapat ditugaskan menjadi Pejabat Pengadaan di luar UKPBJ dengan mendapat persetujuan dari Kepala UKPBJ.
Pasal 16
(1) Pokja Pemilihan bertugas:
a. menyusun rencana Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan MENETAPKAN Dokumen Pengadaan;
b. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran;
c. melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa mulai dari tahap pengumuman sampai dengan menjawab sanggah;
d. MENETAPKAN pemenang untuk pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
e. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA melalui Kepala UKPBJ untuk pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
f. menyampaikan dokumen hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK melalui Kepala UKPBJ;
g. membuat laporan mengenai proses dan hasil pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala UKPBJ;
h. memberikan data dan informasi kepada Kepala UKPBJ mengenai Penyedia Barang/Jasa yang
melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya; dan
i. mengusulkan bantuan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis kepada Kepala UKPBJ.
(2) Penetapan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 17
Kepala UKPBJ dan personel Pokja Pemilihan dilarang menjabat sebagai:
a. pejabat pembuat komitmen;
b. pejabat penerbit surat perintah membayar;
c. bendahara; dan
d. aparat pengawas intern pemerintah di luar satuan kerjanya.
Pasal 18
(1) Kepala UKPBJ Kementerian menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala UKPBJ PTKN menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Rektor/Ketua PTKN dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Koordinator wilayah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala UKPBJ Kementerian.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jumlah paket Pengadaan Barang/Jasa;
b. proses Pengadaan Barang/Jasa yang sudah dilaksanakan;
c. efisiensi Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. kendala dan solusi Pengadaan Barang/Jasa.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 19
(1) Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pembentukan UKPBJ struktural.
(1) Pembentukan UKPBJ struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 31 Desember
2023.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1121), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2019
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
