Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA

PERMENAG No. 39 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan Kristen negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 2. Statuta Institut yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. 3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan Pendidikan tinggi pada Institut. 4. Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. 5. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. 6. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. 7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. 8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 10. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor. 11. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. 12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi. 13. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan sebagai bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 14. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa keluaran (output) dan/atau hasil (outcome) yang ingin diwujudkan oleh Institut pada 1 (satu) tahun tertentu. 15. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 16. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. 17. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut. 18. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi. 19. Ketua Lembaga adalah pemimpin Lembaga pada Institut. 20. Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut. 21. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 22. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. 23. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan. 24. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 25. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan Pendidikan tinggi. 26. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Institut. 27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 29. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan Kristen pada Kementerian.

Pasal 2

Institut berdasarkan Pancasila dan berasaskan nilai Kristiani.

Pasal 3

Visi Institutmenjadi perguruan tinggi keagamaan yang unggul, profesional, dan berkarakter kristiani dalam keindonesiaan.

Pasal 4

Misi Institut: a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi berdasarkan standar nasional dan internasional; b. meningkatkan keilmuan dan karakter Kristiani bagi akademisi dan masyarakat; c. membangun komunikasi dan kerjasama lokal, nasional, dan internasional; d. memberdayakan Dosen dan Tenaga Kependidikan untuk pengembangan profesi secara lokal, nasional, dan internasional; e. menghasilkan cendekiawan yang unggul dan profesional;dan f. menghasilkan lulusan yang moderat dalam keindonesiaan.

Pasal 5

Tujuan Institut: a. terwujudnya perguruan tinggi keagamaan yang unggul dan profesional; b. terwujudnya manusia yang berkarakter Kristiani; dan c. memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan.

Pasal 6

(1) Perguruan tinggi keagamaan negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya. (2) Institut berkedudukan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. (3) Institut berdiri pada tanggal 27 Januari 2020 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2020 tentang Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya. (4) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya. (5) Dies Natalis Institut pada tanggal 12 April berdasarkan perubahan bentuk dari Fakultas Teologi Universitas Kristen Palangka Raya yang dikelola oleh Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Eka Sinta Gereja Kalimantan Evangelis menjadi Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja.

Pasal 7

(1) Institut memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini: (2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki pengertian: a. garis berbentuk segi lima sama sisi berwarna hitam (kode gradasi #000000) memiliki makna melambangkan lima sila dalam Pancasila; b. lingkaran berwarna kuning (kode gradasi #360335) menunjukan kekuatan kehadiran Institut sebagai perguruan tinggi keagamaan negeri yang menjangkau dunia; c. warna dasar berwarna ungu (kode gradasi #630460) memiliki makna Jubah Tuhan Yesus waktu akan disalib yang berarti kemuliaan; d. burung merpati yang sedang menukik turun berwarna kuning (kode gradasi #360335) memiliki makna kekuatan kuasa Roh Kudus atas kehidupan Gereja dan dunia; e. kepala burung merpati berbentuk hati berwarna merah (kode gradasi #FC0404) memiliki makna hati yang telah menerima penguasaan Roh Kudus; f. sayap burung merpati terdiri dari sepuluh helai berwarna kuning (kode gradasi #360335) memiliki makna kekuatan sepuluh perintah Tuhan dalam Alkitab; g. bulu ekor terdiri dari tiga helai berwarna kuning (kode gradasi #360335) memiliki makna kekuatan, melambangkan Trinitas Allah sebagai Kepala Gereja; h. Alkitab terbuka berwarna putih (kode gradasi #FBFCFC) memiliki makna kesucian Allah; i. Salib terletak di tengah Alkitab, berwarna merah (kode gradasi #FC0404) memiliki makna darah Kristus yang telah berkorban untuk menyelamatkan umat manusia; j. singkatan IAKN menunjukkan nama perguruan tinggi, berwarna kuning (kode gradasi #360335) memiliki makna kekuatan, kesejahteraan yang melambangkan cita-cita; dan k. tulisan PALANGKA RAYA menunjukkan tempat kedudukan Institut, berwarna ungu (kode gradasi #630460) memiliki makna kemuliaan yang melambangkan keteguhan.

Pasal 8

(1) Mars Institut: (2) Hymne Institut:

Pasal 9

(1) Bendera Institut: a. berbentuk empat persegi panjang, yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya; b. berwarna dasar ungu (kode gradasi #630460) melambangkan perjuangan dan menegakkan kebenaran;dan c. di bagian tengah bendera terdapat lambang Institut. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya: b. di tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut; c. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana; d. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya: 1. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen berwarna dasar emas (kode gradasi #FFD700), melambangkan pengabdian; 2. FakultasIlmu Sosial Keagamaan Kristen berwarna dasar biru (kode gradasi #00B0F0), melambangkan pelayanan; FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN KRISTEN FAKULTAS ILMU SOSIAL KEAGAMAAN KRISTEN 3. Fakultas Seni Keagamaan Kristen berwarna dasar merah (kode gradasi #800000), melambangkan sukacita dan kekuatan. 4. Pascasarjana berwarna dasar putih (kode gradasi #FBFCFC), melambangkan kebijaksanaan.

Pasal 10

(1) Busana akademik Institut terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jasalmamater. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, Ketua Senat, Sekretaris Senat, dan anggota Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik. (4) Toga jabatan mengikuti ketentuan: FAKULTAS SENI KEAGAMAAN KRISTEN PASCASARJANA a. terbuat dari kain polos yang berwarna ungu (kode gradasi #BF00FF), berukuran besar sampai di bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan; b. pada pergelangan tangan dilapisi kain berwarna merah (kode gradasi #FF0000)selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter); c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (plooi); dan d. leher toga dilapisi kain dengan warna merah (kode gradasi #FF0000) dan sepanjang garis pembuka dilapisi batik khas Dayak Kalteng dengan motif Batang Garinguntuk toga Rektor, Wakil Rektor, dan Profesordan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna bendera masing- masing Fakultas dan Pascasarjana. (5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter); b. di tengah toga jabatan terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarnaungu (kode gradasi #BF00FF); c. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarnaemas (kode gradasi #FFD700); d. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, Direktur, dan jabatan lainnya terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarnaungu (kode gradasi #BF00FF); e. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) sesuai dengan warna bendera Fakultas dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarnaemas (kode gradasi #FFD700). (6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Institut. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, tampak bagian belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi, jenjang Sarjana berbentuk segi empat, Magister berbentuk segi tiga pendek 40 cm (empat puluh sentimeter), dan Doktor berbentuk segi tiga panjang 60 cm (enam puluh sentimeter). (8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan. (9) Jas almamater Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna ungu (kode gradasi #630460), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.

Pasal 11

(1) Institutmenjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Institut untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen dan Mahasiswa untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metodologi keilmuan, dan budaya akademik. (5) Pimpinan Institut wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.

Pasal 12

(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara Republik INDONESIA dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 13

Institutmenjamin sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.

Pasal 14

(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana dan pascasarjana melalui pola penerimaan secara nasional. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola lain. (3) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru secara mandiri dan online. (4) Penerimaan mahasiswa baru jenjang sarjana dilakukan 1 (satu) kali setahun dan pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 15

(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester. (2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri. (3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam jaringan dan/atau di luar jaringan sesuai dengan ketentuan. (4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik. (5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.

Pasal 16

(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Selain bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar. (3) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program pembelajaran bahasa dan sastra daerah.

Pasal 17

(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 18

(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa. (2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan dosen dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan. (4) Ketentuan mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 19

(1) Institut memberikan Gelar Akademik pada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.

Pasal 20

(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut dapat mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.

Pasal 21

(1) Institut dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain, baik perorangan maupun lembaga, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik. (3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 22

(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Organisasi Institut terdiri atas: a. Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antarorganisasi Institut dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 24

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Institut.

Pasal 25

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 26

(1) Rektor mempunyai tugas dan kewajiban: a. menyiapkan RIP Institut; b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan fungsi manajemen Institut; f. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas dan Program Studi, atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri. (2) Rektor berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan; b. melakukan kerja sama; dan c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut. (4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang: a. akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama; dan b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.

Pasal 28

Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Kristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. memahami visi, misi, dan tujuan Institut; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan j. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 29

(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Wakil Rektor; b. panitia penjaringan menyaring calon Wakil Rektor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan c. panitia penjaringan mengajukan paling sedikit 2 (dua) nama calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat untuk masing-masing calon Wakil Rektor kepada Rektor untuk diangkat sebagai Wakil Rektor. (2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan mengenai panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 30

Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27 dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 31

Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.

Pasal 32

Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri.

Pasal 33

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor; b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas; dan c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktursebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas dan tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Institut. (4) Usulan dari Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas; b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat; dan c. jumlah wakil Dosen setiap Fakultas paling banyak 3 (tiga) orang. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; b. bergelar Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; c. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan d. memiliki komitmen dan integritas. (6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijabat bukan oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat.

Pasal 34

Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor; b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor; c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; e. memberikan telaahan terhadap dugaan pelanggaran akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor; f. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP Institut atau rencana kerja anggaran dalam bidang akademik; g. memberikan pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Jurusan, dan Program Studi; h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan program perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP Institut dalam bidang akademik; dan i. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Pasal 35

(1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.

Pasal 36

(1) Sidang Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup. (2) Sidang Senat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan wisuda, dies natalis, penganugerahan gelar doktor kehormatan, dan pengukuhan Profesor. (3) Sidang Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, dan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota. (6) Ketentuan mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.

Pasal 37

(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Kepala dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor. (4) Kepala dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Ketentuan mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 38

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (3) Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat. (4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota. (5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Rektor.

Pasal 39

(1) Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri atas Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, lembaga, dan unit pelaksana teknis; b. administrasi terdiri atas biro, bagian, dan sub bagian; dan c. pelayanan umum. (2) Perangkat Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. Fakultas dipimpin oleh Dekan; b. Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan; c. Pascasarjana dipimpin oleh Direktur; d. lembaga dipimpin oleh Ketua Lembaga; dan e. unit pelaksana teknis dipimpin oleh KepalaUnit Pelaksana Teknis.

Pasal 40

(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 41

Persyaratan calon Dekan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Kristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh); d. berpendidikan program Doktor atau Magister dengan jabatan fungsionalpaling rendah Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan i. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 42

(1) Dalam menjalankan tugasnya Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.

Pasal 43

Persyaratan calon Wakil Dekan: a. berstatusDosen tetap; b. beragama Kristen; c. berusiapalingtinggi 60 (enampuluh) tahun; d. berpendidikan paling rendah program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan i. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 44

Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan kinerja Dekan secara tertulis kepada Rektor.

Pasal 45

(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 46

Persyaratan calon Direktur: a. berstatusDosentetap; b. beragama Kristen; c. berusiapalingtinggi 60 (enampuluh) tahun; d. berpendidikan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendahLektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Direktur; dan i. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 47

Persyaratan calon Wakil Direktur: a. Dosen tetap; b. beragamaKristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan i. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 48

(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Jurusan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 49

Persyaratan calon Ketua Jurusan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Kristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan paling rendah program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi yang terkait; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Jurusan secara tertulis; dan j. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 50

(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 51

Persyaratan calon Ketua Lembaga: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Kristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan program Doktor atau Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan h. memiliki wawasan akademik, komitmen pada kualitas, kemampuan manajerial yang efektif, dan integritas pribadi; i. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Ketua Lembaga; dan j. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 52

(1) Kepala Unit Pelaksana Teknisdiangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknismengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 53

Persyaratan calon KepalaUnit Pelaksana Teknis: a. berstatus Dosen tetap atau Tenaga Kependidikan; b. beragama Kristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dari unsur Dosen atau 53 (lima puluh tiga) tahun dari unsur Tenaga Kependidikan; d. berpendidikan paling rendah program Magister untuk Dosen dan Sarjana untuk Tenaga Kependidikan dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau pangkat golongan ruang III/c; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetisi keahlian bidang yang dipimpinnya; j. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan k. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 54

(1) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknisdilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis; b. panitia penjaringan menyaring calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknisyang telah memenuhi syarat; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Tekniskepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan KepalaUnit Pelaksana Teknis. (2) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknissebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan mengenai pengangkatan pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 55

Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan yang lain; d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.

Pasal 56

(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, KepalaUnit Pelaksana Teknis, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, KepalaUnit Pelaksana Teknis, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pelaksana tugas. (3) Penetapan pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.

Pasal 57

(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap PNS; b. Dosen dengan perjanjian kerja; c. Dosen tetap bukan PNS; dan d. Dosen tidak tetap. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Kependidikan PNS; b. Tenaga Kependidikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan c. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (4) Gaji pegawai Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus PNS dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan usulan Institut yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen. (2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Institut. (3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Institut. (4) Ketentuan mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 60

(1) Mahasiswa Institut memiliki hak: a. memperoleh pendidikan yang berkualitas; b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakulikuler; c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Institut. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaran proses dan keberhasilan pendidikan; b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Institut; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Institut; dan d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan. (3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 61

(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Institut. (3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Institut. (4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiwaan Institut. (5) Organisasi kemahasiswaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Institut. (6) Institut menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. (7) Ketentuan mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakulikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 62

(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni untuk menunjang tercapainya tujuan Institut. (2) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat Institut, Fakultas, Jurusan, Program Studi, dan Pascasarjana. (3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun sendiri oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni. (4) Kepengurusan Alumni tingkat Institut disahkan oleh Rektor, tingkat Fakultas oleh Dekan, atau tingkat Pascasarjana oleh Direktur. (5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antar-Alumni dengan Institut sebagai almamaternya. (6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk: a. mempererat dan membina kekeluargaan antar- Alumni; b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan program perguruan tinggi; c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan mahasiswa dan Alumni; d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian serta profesinya bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan e. memelihara dan menjunjung tinggi almamater. (7) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Institut. (8) Ketentuan mengenai organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 64

(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Institut dilakukan oleh Senat. (2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Institut. (3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga penjaminan mutu. (4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap hasil belajar mahasiswa dan program pendidikan pada semua jenjang.

Pasal 65

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja pada Institut dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja pada institut; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian; c. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja pada Institut yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 66

Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.

Pasal 67

(1) Pimpinan satuan organisasi/satuan kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. (2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan. (3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 68

(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Institut. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja pada Institut.

Pasal 69

(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Institut. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 70

(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Mahasiswa dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi. (2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Fakultas, Jurusan, Pascasarjana, dan unit terkait lainnya.

Pasal 71

(1) Standar pelayanan Institut mengacu kepada standar pelayanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan layanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 72

(1) Kurikulum setiap Program Studi pada Institut dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas atau Pascasarjana dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut: a. sikap; b. pengetahuan; c. ketrampilan; dan d. manajerial. (3) Kurikulum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 73

(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Sarjana dan Pascasarjana.

Pasal 74

(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dilakukan melalui tahapan berikut: a. Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal; b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru yang diajukan kepada Dekan atau Direktur; c. Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor; d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Senat; dan e. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi minimum yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri. (3) Penyelenggaan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.

Pasal 75

(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas dan Jurusan/Program Studi sesuai dengan kebutuhan dan bidang keilmuan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas dan Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 76

(1) Laboratorium, Bengkel, atau Studio diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan mengenai Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 77

(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus. (2) Rektor membentuk Dewan Kode Etik Institut. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai Kristiani dan aturan hukum dalam berpikir, berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku di dalam kampus. (4) Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor melalui pertimbangan Dewan Kode Etik Institut.

Pasal 78

(1) Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk keputusan. (2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat membentuk nota kesepahaman. (3) Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk perjanjian kerja sama. (4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Rektor. (5) Tata cara pembentukan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

Organ Institut secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian.

Pasal 80

(1) Pengelolaan keuangan Institut dikelola secara tertib, wajar,adil, taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. (2) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik. (3) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan akademik perguruan tinggi.

Pasal 81

Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pengawasan; dan e. pertanggungjawaban.

Pasal 82

Periode anggaran Institut terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 83

RKT disusun oleh Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Institut yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada rencana strategis Institut.

Pasal 84

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima. (3) Rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program kegiatan yang tertuang dalam rencana anggaran tahunan.

Pasal 85

(1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. (2) Perubahan pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan; b. perubahan target kinerja; dan/atau c. alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan. (3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 86

(1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rektor melaksanakan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor dibantu pengelola keuangan Insitut yang wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Institut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 87

(1) Pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) meliputi: a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah; c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank; d. melakukan pembayaran; e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran; f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk menyusun laporan keuangan. (2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 88

(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Institut dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Institut. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Institut harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan.

Pasal 89

(1) Sistem akuntansi Institut ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Institut yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. (2) Sistem akuntansi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. jasa; dan d. biaya.

Pasal 90

(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang sah dan disimpan di tempat yang aman. (2) Pejabat pembuat komitmen Institut menyimpan seluruh bukti transaksi Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91

(1) Sistem pengendalian internal Institut dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Institut dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor. (3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal, secara periodik dilaporkan kepada Rektor. (4) Ketentuan mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 92

(1) Laporan keuangan Institut diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal. (2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.

Pasal 93

(1) Untuk pertanggungjawaban pengelolaan Institut setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan aktivitas; c. neraca; d. laporan arus kas; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana. (4) Laporan keuangan Institut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 94

(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaran pendidikan oleh Institut yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut dapat berasal dari masyarakat yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dana Institut yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Institut.

Pasal 95

(1) Rektor mengajukan permohonan rencana anggaran tahunan untuk pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal. (2) Alokasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 96

(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan. (2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 97

(1) Pengelolaan kekayaan Institut dilaksanakan sesuai dengan dan untuk mencapai misi dan tujuan Institut. (2) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.

Pasal 98

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. barang tidak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Institut.

Pasal 99

Semua kekayaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Institut yang merupakan barang milik negara. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 101

(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Institut bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik negara. (4) Institut dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan perguruan tinggi.

Pasal 102

Ketentuan mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Institut ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 103

(1) Institut dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (4) Usulan kerja sama sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, lembaga, pusat, dan unit pelaksana teknis. (5) Kerja sama bidang akademik dan nonakademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2015tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1304), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 105

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. FACHRUL RAZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA