Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

PERMENAG No. 39 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. 2. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PK-BLU adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 2

(1) Asas PK-BLU: a. efektif; b. efisien; dan c. transparan. (2) PK-BLU bertujuan memudahkan dan meningkatkan kualitas proses penyelenggaraan jaminan produk halal.

Pasal 3

(1) BPJPH merupakan satuan kerja yang menyelenggarakan PK-BLU. (2) Penyelenggaran PK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Layanan Umum.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA