Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene.
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene berlokasi di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Pasal 2
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi keagamaan Islam dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pasal 3
(1) Pendanaan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene dapat menerima dana dari pemerintah daerah maupun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja, statuta, dan peraturan pelaksanaan lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2016
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
