Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE
Pasal 24
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Pasal 25 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Layanan Akademik; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas
melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan akademik.
5. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Umum dan Layanan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan;
d. pelaksanaan pengembangan bakat dan minat mahasiswa serta pemberdayaan alumni; dan
e. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan kelembagaan.
6. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Layanan Akademik; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
7. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan.
8. Pasal 43 dihapus.
9. Pasal 44 dihapus.
10. Pasal 45 dihapus.
11. Pasal 46 dihapus.
12. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
LPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
13. Pasal 55 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
15. Pasal 62 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2022
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
