(1) Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Pembinaan Institut secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
(3) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
