Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO
Pasal 26
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Pasal 27 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Layanan Akademik; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan akademik.
5. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Umum dan Layanan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan layanan administrasi serta pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan;
d. pelaksanaan pengembangan bakat dan minat mahasiswa serta pemberdayaan alumni; dan
e. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan kelembagaan.
6. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Layanan Akademik; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
7. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan.
8. Pasal 44 dihapus.
9. Pasal 45 dihapus.
10. Pasal 46 dihapus.
11. Pasal 47 dihapus.
12. Pasal 48 dihapus.
13. Pasal 49 dihapus.
14. Pasal 50 dihapus.
15. Pasal 51 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
17. Pasal 61 dihapus.
18. Pasal 62 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
20. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator.
(3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
21. Pasal 69 dihapus.
22. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
