Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN BANDAR UDARA EMBARKASIHAJI DAN BANDAR UDARA DEBARKASI HAJI

PERMENAG No. 36 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bandar Udara Embarkasi Haji adalah bandar udara internasional tempat pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi. 2. Bandar UdaraDebarkasi Haji adalah bandar udara internasional tempat kedatangan jemaah haji dari Arab Saudi. 3. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi Penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. 4. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan Penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 6. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang membidangi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Pasal 2

(1) Menteri MENETAPKAN Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji setelah memenuhi persyaratan. (2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuota jemaah haji; b. fasilitas Bandar Udara; dan c. fasilitas asrama haji.

Pasal 3

Kuota Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf apaling sedikit berjumlah 4.000 (empat ribu) jemaah haji setiap tahun penyelenggaraan ibadah haji.

Pasal 4

Fasilitas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi: a. berstatus sebagai Bandar Udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke dan dari luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki fasilitas dan peralatan keselamatan dan keamanan sesuai dengan standar Penerbangan internasional; c. memiliki kemampuan untuk melayani pesawat udara berbadan lebar (wide body) dengan kapasitas paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) tempat duduk untuk penumpang berdasarkan sertifikat tipe dan tempat parkir pesawat (apron) paling sedikit untuk 2 (dua) pesawat udara haji dengan tidak mengganggu pelayanan Penerbangan lainnya; d. memiliki fasilitas ruang tunggu yang memadai, mampu menampung 1 (satu) kloter jemaah haji dengan tidak menganggu fasilitas yang digunakan penumpang Penerbangan regular; e. memiliki fasilitas untuk penumpang penyandang disabilitas; dan f. telah dilakukan penilaian keselamatan dan keamanan (safety and security assessment) oleh otoritas Penerbangan sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation-GACA) untuk Penerbangan ke dan dari Arab Saudi, jika dipersyaratkan oleh otoritas Penerbangan sipil Arab Saudi.

Pasal 5

Fasilitas asrama haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi: a. daya tampung asrama haji paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kapasitas pesawat yang melayani angkutan haji; b. aula penerimaan dan pemberangkatan jemaah haji yang dapat menampung paling sedikit sejumlah kapasitas pesawat udara yang melayani angkutan haji dan memiliki toilet; c. tersedia peralatan layanan bea dan cukai, imigrasi, dan karantina; d. ruang kantor petugas penyelenggara ibadah haji embarkasi dan debarkasi haji; e. ruang layanan satu atap, meliputi sistem komputerisasi haji terpadu, layanan kesehatan, dokumen, living cost, gelang identitas jemaah haji, imigrasi, bea cukai, biometrik, Penerbangan, ruang tunggu; f. akomodasi untuk petugas penyelenggara ibadah haji embarkasi dan debarkasi haji; g. poliklinik; h. fasilitas untuk jemaah haji penyandang disabilitas; i. gudang tempat penyimpanan bagasi tercatat dan air zam zam; j. ruang makan; k. dapur; l. masjid; m. sarana dan prasarana pendukung manasik haji; n. parkir yang luas; dan o. sistem pengamanan.

Pasal 6

Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji dilakukan melalui tahapan: a. pengajuan permohonan; b. pembentukan tim penilai; c. visitasi lapangan; d. penilaian; dan e. penetapan.

Pasal 7

Gubernur menyampaikan permohonan penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji danBandar Udara Debarkasi Haji secara tertulis kepada Menteri.

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk tim penilai. (2) Tim penilai mempunyai tugas melakukan visitasi lapangan dan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3,Pasal 4, dan Pasal 5. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. (4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim penilai dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 9

(1) Dalam melakukan visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, tim penilai melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. (2) Dalam melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim penilai berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan terkait dengan kesiapan petugas dan peralatankepabeanan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian terkait dengan kesiapan petugas dan peralatan keimigrasian; dan c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan terkait dengan kesiapan petugas dan peralatan layanan kesehatan.

Pasal 10

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dimuat dalam laporanhasil penilaian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan pertimbangan. (3) Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.

Pasal 11

(1) Menteri menyetujuiatau menolak permohonan penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan sebagaimana dimksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji. (3) Dalam hal Menteri menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberitahukan kepada Gubernur disertai dengan alasan.

Pasal 12

(1) Menteri melakukan evaluasi Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. kuota jemaah haji; b. fasilitas Bandar Udara; dan c. fasilitas asrama haji.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor PM 30 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. FACHRUL RAZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA