Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

PERMENAG No. 36 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Pembinaan Institut secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. (3) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.

Pasal 2

Institut mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Institut menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; e. pengawasan internal; f. pelaksanaan administrasi; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

Organisasi Institut terdiri atas: a. organ pengelola; b. organ pertimbangan; dan c. organ pengawasan.

Pasal 5

Organ pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan pengembangan kelembagaan. (4) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. (5) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 8

(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik pada Institut. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 9

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; e. pelaksanaan administrasi; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 11

Fakultas pada Institut terdiri atas: a. Tarbiyah; b. Syariah dan Ekonomi Islam; dan c. Dakwah dan Komunikasi Islam.

Pasal 12

(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium; d. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan e. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (3) Organisasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 13

Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sesuai dengan kebijakan Rektor.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas, Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Tarbiyah serta Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama. (4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. (5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam yaitu Wakil Dekan Bidang Akademik dan Umum. (6) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, dan kerja sama, perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 15

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 16

Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas menyelenggarakan Program Studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 17

Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; dan c. Dosen.

Pasal 18

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan kebijakan Dekan.

Pasal 19

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan Program Studi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 20

(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas. (2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 21

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 22

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; d. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan sistem informasi; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Fakultas.

Pasal 24

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 pada Fakultas Tarbiyah terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.

Pasal 25

(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d dan Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, kegiatan dan anggaran, urusan kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, data dan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan. (2) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e dan Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni.

Pasal 26

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.

Pasal 27

(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 28

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 29

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Ketua Program Studi; dan c. Sekretaris Program Studi.

Pasal 30

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 31

Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan, dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.

Pasal 32

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi berdasarkan kebijakan teknis Direktur.

Pasal 33

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan Program Studi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 34

(1) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Institut. (2) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 35

Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, hukum, administrasi akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan alumni.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan evaluasi program dan anggaran; c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, serta penyusunan peraturan dan advokasi hukum; e. pelaksanaan urusan kepegawaian; f. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan alumni; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; dan h. penyiapan evaluasi dan pelaporan Institut.

Pasal 37

Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; b. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan c. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 38

Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, penyusunan peraturan dan advokasi hukum, sistem informasi, penyusunan rencana strategis, program dan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; b. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian; d. pelaksanaan penyusunan peraturan dan advokasi hukum; e. penyusunan rencana strategis, perjanjian kinerja, program, dan anggaran; f. pelaksanaan evaluasi program dan anggaran; g. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan; h. pelaksanaan akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara; dan i. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 40

Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.

Pasal 41

(1) Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penataan organisasi, tata laksana, serta urusan kepegawaian. (2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan, program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara.

Pasal 42

Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, kerja sama, pemberdayaan alumni, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik; b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; c. pelaksanaan kerja sama; dan d. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.

Pasal 44

Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 45

(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni. (2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.

Pasal 46

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 47

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu.

Pasal 48

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a yang selanjutnya disebut LPPM mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, LPPM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaporan dan evaluasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. pelaksanaan administrasi lembaga.

Pasal 50

LPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 51

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas memimpin lembaga dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 52

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan laporan sesuai dengan kebijakan Ketua.

Pasal 53

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala. (3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 54

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada LPPM.

Pasal 55

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b yang selanjutnya disingkat LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, LPM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; d. pelaksanaan evaluasi dan laporan; dan e. pelaksanaan administrasi lembaga.

Pasal 57

LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 58

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas memimpin lembaga dan mengelola sistem penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 59

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan laporan sesuai dengan kebijakan Ketua.

Pasal 60

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, audit, pemantauan, penilaian, dan pengembangan mutu akademik. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala. (3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 61

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada LPM.

Pasal 62

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Institut.

Pasal 63

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas unit: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Bahasa; dan d. Ma’had Al-Jami’ah.

Pasal 64

(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan.

Pasal 65

(1) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan pangkalan data pada Institut. (2) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.

Pasal 66

(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa. (2) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan.

Pasal 67

(1) Unit Ma'had Al-Jami'ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren. (2) Unit Ma'had Al-Jami'ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan.

Pasal 68

Organ pertimbangan Institut terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Pertimbangan.

Pasal 69

Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Pasal 70

Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b merupakan badan nonstruktural yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditentukan dalam Statuta Institut.

Pasal 71

Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diatur dalam Statuta Institut.

Pasal 72

(1) Satuan Pengawasan Internal merupakan organ pengawasan pada Institut. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi pengawasan bidang nonakademik. (3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Statuta Institut.

Pasal 73

Kelompok jabatan fungsional pada Institut mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya yang masing-masing terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Rektor. (3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.

Pasal 76

(1) Kepala Biro merupakan jabatan struktural eselon II.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi pada Institut dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik pada masing-masing satuan organisasi pada Institut maupun dengan instansi lain di luar Institut sesuai dengan tugas masing- masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; f. menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi pada Institut; g. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan pada Institut; dan h. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 78

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat noneselon dan tata kerja pada Institut diatur dalam Statuta Institut.

Pasal 79

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas jabatan struktural atau jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 80

Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 81

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 775), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 82

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA