Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA

PERMENAG No. 35 Tahun 2022 berlaku

Pasal 12

(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Syariah dan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium; dan d. Subbagian Tata Usaha. 2. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Pasal 25 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Fakultas. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas. 5. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. Bagian Umum dan Layanan Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 6. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan akademik. 7. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Umum dan Layanan Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan layanan administrasi serta pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; d. pelaksanaan pengembangan bakat dan minat mahasiswa serta pemberdayaan alumni; dan e. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan kelembagaan. 8. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; b. Subbagian Layanan Akademik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 9. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan. 10. Pasal 43 dihapus. 11. Pasal 44 dihapus. 12. Pasal 45 dihapus. 13. Pasal 46 dihapus. 14. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

LPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 15. Pasal 55 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 17. Pasal 62 dihapus. 18. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77

(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY