Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong yang selanjutnya disebut STAKN Mesias Sorong adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Kristen.
5. Direktur adalah direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pendidikan agama Kristen.
Pasal 2
(1) STAKN Mesias Sorong merupakan perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal, dan secara fungsional dibina oleh Direktur.
(2) STAKN Mesias Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua.
Pasal 3
STAKN Mesias Sorong mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, STAKN Mesias Sorong menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
e. pengawasan internal; dan
f. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 5
Organisasi STAKN Mesias Sorong terdiri atas:
a. organ pengelola;
b. organ pertimbangan; dan
c. organ pengawasan.
Pasal 6
Organ pengelola STAKN Mesias Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. ketua dan wakil ketua;
b. jurusan;
c. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan;
d. pusat; dan
e. unit penunjang akademik.
Pasal 7
Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan unsur pimpinan.
Pasal 8
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ketua dibantu oleh 2 (dua) wakil ketua.
(2) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan
b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
(3) Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu ketua dalam bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, dan kerja sama.
(4) Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
Pasal 10
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua jurusan.
(3) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 11
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam sub rumpun ilmu agama Kristen.
Pasal 12
Jurusan pada STAKN Mesias Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas:
a. Pendidikan Agama Kristen;
b. Bimbingan dan Konseling Kristen;
c. Pendidikan Kristen Anak Usia Dini; dan
d. Teologi.
Pasal 13
Organ Jurusan terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. program studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional dosen.
Pasal 14
Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas jurusan.
Pasal 15
Sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang penyelenggaraan jurusan, administrasi, dan pelaporan akademik.
Pasal 16
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(2) Ketentuan mengenai program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Pasal 17
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan unsur perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada jurusan.
(2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
Pasal 18
(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
(3) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurul c merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 20
Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, akademik, dan keuangan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, advokasi hukum, dan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;
e. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama; dan
f. penyiapan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 22
Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 23
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
(3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 24
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAKN Mesias Sorong di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
Pasal 25
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
dan
b. Pusat Penjaminan Mutu.
Pasal 26
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian penelitian;
c. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pengembangan pusat kajian;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan administrasi.
Pasal 28
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 29
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 30
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas membantu kepala dalam bidang dukungan administrasi dan pelaporan.
Pasal 31
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik serta mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
c. pengembangan kurikulum dan pembelajaran;
d. pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
e. pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan administrasi.
Pasal 33
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 34
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik.
Pasal 35
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b mempunyai tugas membantu kepala dalam bidang dukungan administrasi dan pelaporan.
Pasal 36
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan STAKN Mesias Sorong.
Pasal 37
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan
c. Bahasa.
Pasal 38
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua, dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama.
Pasal 39
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan administrasi.
Pasal 41
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan pangkalan data.
(2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua, dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Pasal 42
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta data;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan administrasi.
Pasal 44
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang bahasa.
(2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua, dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama.
Pasal 45
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan administrasi.
Pasal 47
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. senat; dan
b. dewan penyantun.
Pasal 48
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan mengenai senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Pasal 49
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Organ Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan Satuan Pengawasan Internal yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama ketua.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua.
(3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
Di lingkungan STAKN Mesias Sorong dapat ditetapkan jabatan fungsional dan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.
(2) Kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.
(3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Bagan struktur organisasi STAKN Mesias Sorong tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 55
Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 56
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan STAKN Mesias Sorong didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan STAKN Mesias Sorong.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan STAKN Mesias Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua.
Pasal 57
Ketua menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 58
STAKN Mesias Sorong harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.
Pasal 59
Organ STAKN Mesias Sorong dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan STAKN Mesias Sorong maupun dalam hubungan antar-STAKN Mesias Sorong dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
Pasal 60
Organ STAKN Mesias Sorong menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 61
(1) Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 62
Pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 63
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, Kepala Unit Penunjang Akademik, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.
Pasal 64
Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator.
Pasal 65
Perubahan organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 66
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHANAN PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
