Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1), Bagian AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan perundang-undangaan;
d. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;
e. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pcmbinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi; dan
f. penyiapan evaluasi dan pelaporan.