Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG

PERMENAG No. 33 Tahun 2015 berlaku

Pasal 10

Fakultas pada Institut terdiri dari:
a. Syariah;
b. Tarbiyah dan Keguruan;
c.
Adab dan Humaniora;
d. Ushuluddin;
e.
Dakwah dan Ilmu Komunikasi; dan
f.
Ekonomi dan Bisnis Islam.
2.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) Organisasi
Fakultas
Syariah,
Fakultas
Tarbiyah
dan
Keguruan,
Fakultas
Adab
dan
Humaniora,
Fakultas
Ushuluddin,
Fakultas
Dakwah dan Ilmu Komunikasi terdiri dari:
a.
Dekan dan Wakil Dekan;
b.
Jurusan;
c.
Laboratorium; dan
d.
Bagian Tata Usaha.
(2)
Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c.
Laboratorium; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
3. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 20

(1)
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum
dan
akademik,
kemahasiswaan,
perencanaan,
dan
pelaporan
di
lingkungan Fakultas.
(2)
Bagian Tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Dekan.
4.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.842

Pasal 22

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d
terdiri dari:
a.
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
b.
Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi;
c.
Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.
5.
Diantara Paragraf 5 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) Paragraf
baru yakni Paragraf 5A, yang terdiri atas 1 (satu) pasal yakni Pasal
23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 5A
Subbagian Tata Usaha

Pasal 23

(1)
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum,
akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di
lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
(2)
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh seorang Kepala, secara fungsional berada dibawah Bagian Umum
pada Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan dan
secara operasional bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal II
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.842
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2015
MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA,
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id