(1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri Agama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.692
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Menteri Agama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh seorang Wakil Menteri
Agama.
(4) Tugas dan fungsi Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
Pasal 111
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan
tata usaha menteri, tata usaha wakil menteri, tata usaha sekretaris
jenderal, dan tata usaha staf ahli menteri.
3.
Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111,
Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi :
a.
pelaksanaan urusan tata usaha menteri;
b.
pelaksanaan urusan tata usaha wakil menteri;
c.
pelaksanaan urusan tata usaha sekretaris jenderal; dan
d.
pelaksanaan urusan tata usaha staf ahli menteri;
4.
Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 113
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas :
a.
Subbagian Tata Usaha Menteri;
b.
Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri;
c.
Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; dan
d.
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri.
5.
Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 114
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan
pelayanan urusan tata usaha menteri.
(2) Subbagian
Tata
Usaha
Wakil
Menteri
mempunyai
tugas
melakukan pelayanan urusan tata usaha wakil menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas
melakukan pelayanan urusan tata usaha sekretaris jenderal.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri mempunyai tugas
melakukan pelayanan urusan tata usaha ataf ahli menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.692
Pasal II
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2013
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
