Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 tentang PENDIRIAN DAN PENEGERIAN SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen adalah satuan pendidikan keagamaan formal tingkat dasar dan menengah dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan dengan memadukan ilmu agama Kristen dan ilmu umum.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Agama pada tingkat provinsi.
5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
6. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal Kementerian Agama pada tingkat kabupaten/kota.
7. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.
Pasal 2
(1) Pendirian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Pendirian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan:
a. kebutuhan masyarakat;
b. kebutuhan pembangunan daerah;
c. kebutuhan akses pendidikan di daerah pemekaran, perbatasan antarnegara, tertinggal, terdepan, dan terluar; dan/atau
d. percepatan pemerataan mutu Pendidikan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.
Pasal 3
(1) Pendirian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen wajib memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. kelayakan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. analisis kebutuhan masyarakat;
b. rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi; dan
c. rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dokumen rencana induk pengembangan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen;
c. jumlah peserta didik;
d. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. sarana dan prasarana pendidikan;
f. proses pembelajaran;
g. sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan;
h. sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan paling singkat untuk 1 (satu) tahun pendidikan berikutnya; dan
i. organisasi dan manajemen Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.
(4) Persyaratan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. dokumen studi kelayakan mengenai aspek tata ruang, geografis, ekologis, sosial dan budaya; dan
b. demografi anak usia pendidikan dengan
ketersediaan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen formal.
(5) Persyaratan pendirian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk usulan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
Pasal 4
(1) Penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. kelayakan.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. analisis kebutuhan masyarakat;
b. rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi;
c. rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
d. fotokopi akta notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
e. fotokopi keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur organisasi dan susunan pengurus;
f. fotokopi kartu tanda penduduk pengurus;
g. fotokopi anggaran dasar/anggaran rumah tangga dari organisasi calon penyelenggara;
h. surat pernyataan kesanggupan untuk menyerahkan seluruh aset Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen yang akan dinegerikan kepada Menteri; dan
i. surat pernyataan pendidik dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen yang akan dinegerikan tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dokumen rencana induk pengembangan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen;
c. daftar guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup guru dan fotokopi ijazah terakhir guru;
d. fotokopi keputusan pengangkatan kepala Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup kepala Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen;
e. fotokopi ijazah terakhir Kepala Satuan Pendidikan Kaagamaan Kristen;
f. daftar tenaga kependidikan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup tenaga kependidikan;
g. fotokopi ijazah terakhir tenaga kependidikan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen;
h. daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
i. foto sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
dan
j. fotokopi sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama.
(5) Persyaratan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi:
a. dokumen studi kelayakan mengenai aspek tata
ruang, geografis, ekologis, sosial dan budaya; dan
b. demografi anak usia pendidikan dengan ketersediaan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen formal.
Pasal 5
(1) Penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diusulkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melakukan penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 6
Penyelenggara Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen wajib menyerahkan seluruh aset Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen kepada Menteri.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 2019
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FACHRUL RAZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
