Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

PERMENAG No. 31 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan Islam.

Pasal 2

(1) Universitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal. (2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.

Pasal 3

Universitas mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama Islam serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama Islam, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Universitas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; e. pengawasan internal; dan f. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 5

(1) Organisasi Universitas terdiri atas: a. organ pengelola; b. organ pertimbangan; dan c. organ pengawasan. (2) Bagan struktur organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Organ pengelola Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro Akademik, Keuangan, dan Umum; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 7

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik. (4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang perencanaan, keuangan, dan umum. (5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 9

(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh dekan. (3) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 10

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun dan/atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 12

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; b. Ekonomi dan Bisnis Islam; c. Dakwah dan Komunikasi Islam. d. Syariah; dan e. Ushuluddin dan Adab.

Pasal 13

(1) Organisasi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; d. Bagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Organisasi Fakultas Syariah serta Fakultas Ushuluddin dan Adab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan huruf e terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; d. Subbagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 14

Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (3) Wakil Dekan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, Fakultas Syariah, serta Fakultas Ushuluddin dan Adab terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan.

Pasal 16

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan himpunan sumber daya pendukung pada fakultas. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 17

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.

Pasal 18

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Program Studi; dan d. Jabatan Fungsional Dosen.

Pasal 19

Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Pasal 20

Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi akademik dan pelaporan.

Pasal 21

(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi. (2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.

Pasal 22

(1) Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. (3) Tugas dan jenjang Jabatan Fungsional Dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 23

(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada fakultas. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 24

(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala. (3) Kepala Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 25

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; e. pelaksanaan urusan keuangan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.

Pasal 27

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala. (3) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 28

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.

Pasal 29

(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 30

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam serta dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 31

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Sekretaris Program Studi; e. Subbagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 32

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 33

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik, kelembagaan, administrasi umum, perencanaan, keuangan, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 34

Ketua Pogram Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik.

Pasal 36

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada pascasarjana.

Pasal 37

(1) Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Universitas. (2) Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 38

Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, urusan umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, hukum, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Akademik, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan internal dan instrumen hukum lainnya di pada Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, pemanfataan dan pemeliharaan barang milik negara, dokumentasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Universitas.

Pasal 40

Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. Bagian Umum dan Akademik; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 41

Bagian Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Umum dan Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan keprotokolan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara; d. pelaksanaan layanan administrasi serta pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; e. pelaksanaan administrasi pemberdayaan alumni; dan f. pelaksanaan administrasi kerja sama.

Pasal 43

Bagian Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 44

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik atau unsur penjaminan mutu. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 45

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Universitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.

Pasal 46

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu.

Pasal 47

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, serta menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian penelitian; c. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pengembangan pusat kajian; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi lembaga.

Pasal 49

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 50

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48.

Pasal 51

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 52

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 53

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pengembangan kurikulum dan pembelajaran; d. pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan administrasi lembaga.

Pasal 55

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 56

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu internal Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54.

Pasal 57

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 58

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Universitas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 59

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Universitas.

Pasal 60

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Pengembangan Karier; e. Ma’had Al-Jami’ah; dan f. Pendidikan Jarak Jauh.

Pasal 61

(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 62

Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan kepustakaan, kerja sama kepustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi.

Pasal 64

Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 65

(1) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (2) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh Kepala.

Pasal 66

Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, keamanan siber, dan pengembangan teknologi lainnya.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta data; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan serta keamanan siber; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan administrasi.

Pasal 68

Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 69

(1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan. (2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa dipimpin oleh Kepala.

Pasal 70

Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Unit Pelaksana Teknis Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan administrasi.

Pasal 72

Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 73

(1) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (2) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier dipimpin oleh Kepala.

Pasal 74

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan karier mahasiswa Universitas.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja; c. pelaksanaan tracer study; d. peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang karier dan kewirausahaan; e. pengembangan bakat dan minat mahasiswa; f. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier serta kewirausahaan mahasiswa; g. pemberian layanan informasi dunia kerja di bidang pengembangan karier mahasiswa dan alumni Universitas; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan administrasi.

Pasal 76

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 77

(1) Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. (2) Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah dipimpin oleh Kepala.

Pasal 78

Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melaksanakan layanan pendidikan serta pendalaman ilmu keislaman dan tahfidz al-Qur’an.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan standar, norma, program penyelenggaraan layanan pendidikan dan pendalaman ilmu-ilmu keislaman, dan tahfidz al-Qur’an; c. peningkatan pengembangan layanan pendidikan dan pendalaman ilmu keislaman, dan tahfidz al-Qur’an; d. mempersiapkan dan membentuk muharriq masjid; e. penyelenggaraan program kerja sama Ma’had Al- Jami’ah; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi.

Pasal 80

Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 81

(1) Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Jarak Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Jarak Jauh dipimpin oleh Kepala.

Pasal 82

Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Jarak Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 mempunyai tugas melaksanakan dukungan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Jarak Jauh menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. fasilitasi dukungan penyelenggaraan program jarak jauh; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan d. pelaksanaan administrasi.

Pasal 84

Unit Penunjang Akademik Pendidikan Jarak Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 85

Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun.

Pasal 86

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a merupakan organ yang menyelenggarakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.

Pasal 87

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta

Pasal 88

(1) Organ pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan satuan pengawasan internal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi pengawasan dalam bidang nonakademik. (3) Satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.

Pasal 89

Di lingkungan Universitas dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 90

(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91

(1) Jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. (2) Kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana. (3) Nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (2) didasarkan pada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 92

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Program Pendidikan Jarak Jauh, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Ketua Satuan Pengawas Internal merupakan jabatan noneselon.

Pasal 93

(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.

Pasal 94

Rektor dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 95

(1) Rektor menyusun dan MENETAPKAN proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi pada Universitas. (2) Proses bisnis antarunit organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 96

Rektor menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di Universitas.

Pasal 97

Rektor menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai hasil pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 98

Organ Universitas dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Universitas maupun dalam hubungan antar-Universitas dengan kementerian/ lembaga lain yang terkait.

Pasal 99

Organ Universitas menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 101

Pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 102

Ketentuan mengenai rincian tugas dan fungsi organisasi Universitas ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 103

Perubahan organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 104

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada saat masih berstatus institut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat menjadi pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 105

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 427); b. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1662); c. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 377); dan d. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 866), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 106

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Œ NASARUDDIN UMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж