Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN ABDURRAHMAN KEPULAUAN RIAU

PERMENAG No. 30 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama. 2. Statuta Sekolah Tinggi yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Sekolah Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. 3. Ketua adalah organ Sekolah Tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengelolaan Sekolah Tinggi untuk dan atas nama Menteri. 4. Senat adalah unsur penyusun kebijakan pada organ Sekolah Tinggi yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. 5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas pada organ Sekolah Tinggi yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Ketua. 6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua. 7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. 8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 9. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. 10. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Sekolah Tinggi dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 11. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Sekolah Tinggi pada satu tahun tertentu. 12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 13. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan Program Studi pada Sekolah Tinggi. 14. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Sekolah Tinggi. 15. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Sekolah Tinggi. 16. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 19. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. 20. Alumni adalah lulusan Sekolah Tinggi yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah. 21. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 22. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi. 23. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Sekolah Tinggi. 24. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 26. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan Islam pada Kementerian.

Pasal 2

Sekolah Tinggi berdasarkan Pancasila dan berasaskan Islam.

Pasal 3

Visi Sekolah Tinggi, yaitu unggul, keislaman, dan kemelayuan.

Pasal 4

Misi Sekolah Tinggi: a. mewujudkan perguruan tinggi keagamaan Islam yaitu yang unggul dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penanaman nilai-nilai keislaman dan kemelayuan; dan b. menghasilkan sarjana yang unggul di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berpegang teguh pada nilai-nilai keislaman dan kemelayuan.

Pasal 5

Tujuan Sekolah Tinggi: a. meningkatkan akses pendidikan tinggi keagamaan; b. meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaran pendidikan tinggi keagamaan; c. meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan tinggi keagamaan; dan d. melestarikan tradisi melayu dan mengembangkan kajian khazanah kemelayuan.

Pasal 6

Strategi Sekolah Tinggi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berbasis multi disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemanfaatan teknologi informasi; b. menyelenggarakan penelitian yang inovatif dan integratif serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat; dan c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.

Pasal 7

Moto Sekolah Tinggi, yaitu bersendikan wahyu, berteraskan ilmu.

Pasal 8

(1) Sekolah Tinggi ini bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau yang disingkat STAIN SAR Kepri. (2) Sekolah Tinggi berkedudukan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. (3) Sekolah Tinggi merupakan alih status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Sultan Abdurrahman yang didirikan pada tanggal 20 Juli 2010, berubah status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau pada tanggal 13 Maret 2017 bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1438 H.

Pasal 9

(1) Sekolah Tinggi memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini: (2) Lambang Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki makna: a. segi lima warna kuning (kode gradasi #F4EB13) menggambarkan dasar negara INDONESIA Pancasila yang menjadi dasar yuridis Sekolah Tinggi dan rukun Islam; b. dua bulu angsa yang pangkalnya berbentuk pena, melambangkan keilmuan; c. konfigurasi kubah masjid yang dibentuk dengan lengkungan bulu angsa dan pita melambangkan keislaman; d. kitab terbuka bertuliskan Al-Qur’an Al-Karim dengan huruf Arab, melambangkan dasar keilmuan Islam; e. garis berjumlah 17 (tujuh belas) pada pita dan berjumlah 8 (delapan) pada kitab Al-Qur’an serta garis 45 (empat puluh lima) pada kedua belah bulu angsa, melambangkan hari kemerdekaan INDONESIA; f. tiga simpul pada pangkal bulu angsa, melambangkan kesatuan Iman, Islam, dan Ihsan: g. warna dasar hijau daun (kode gradasi #5EDB1F), melambangkan kedamaian dan warna kuning (kode gradasi #F4EB13) pada garis lengkungan, melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa; h. sebilah keris berliuk 7 (tujuh) berhulu kepala burung serindit berwarna hitam (kode gradasi #2A2423) di atas perahu, melambangkan keberanian dalam menjaga dan memperjuangkan negeri bahari Kepulauan Riau menuju kesejahteraan dan kemakmuran; i. tepak sirih di atas perahu, melambangkan persahabatan di alam Melayu; j. gambar perahu sebagai simbol alat transportasi masyarakat Kepulauan Riau dengan layar berwarna putih (kode gradasi #FEFEFE) yang terkembang, melambangkan semangat kebersamaan dalam satu tekad mengisi laju pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau sebagai tempat kedudukan Sekolah Tinggi; k. ombak berjumlah 5 (lima), melambangkan rukun Islam yang menjadi dasar keilmuan dan ketamaddunan Melayu di Sekolah Tinggi; l. padi berjumlah 24 (dua puluh empat) butir dan kapas berjumlah 9 (sembilan) kuntum, melambangkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau sebagai tujuan utama dan mengingatkan tanggal disahkannya UNDANG-UNDANG terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, 24 September 2002; m. tulisan STAIN SULTAN ABDURRAHMAN berwarna hitam (kode gradasi #2A2423) yang terletak di tengah pita merupakan nama perguruan tinggi; dan n. tulisan KEPULAUAN RIAU menunjukkan provinsi tempat kedudukan Sekolah Tinggi.

Pasal 10

(1) Mars Sekolah Tinggi: (2) imne Sekolah Tinggi:

Pasal 11

(1) Bendera Sekolah Tinggi: a. bendera Sekolah Tinggi berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. bendera Sekolah Tinggi berwarna biru (kode warna #282C45); c. di tengah bendera Sekolah Tinggi terdapat lambang Sekolah Tinggi; dan d. di bawah lambang bertuliskan: STAIN SULTAN ABDURRAHMAN KEPULAUAN RIAU. (2) Bendera Program Studi terdiri atas unsur-unsur dan makna: a. berbentuk persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. warna dasar bendera Program Studi dikelompokkan berdasarkan bidang keilmuan, meliputi: 1. tarbiyah dan ilmu keguruan berwarna hijau (kode gradasi #0B6E42); 2. syari’ah dan ekonomi bisnis Islam berwarna hitam (kode gradasi #222222); dan 3. ushuluddin, adab, dan da’wah berwarna biru (kode gradasi #0566A6); c. di bagian tengah bendera Program Studi terdapat lambang Sekolah Tinggi; dan d. di bawah lambang Sekolah Tinggi terdapat tulisan nama masing-masing Program Studi. (3) Pengelompokkan warna dasar bendera Program Studi berdasarkan bidang keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 12

(1) Busana akademik Sekolah Tinggi terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jaket almamater. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik. (4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. terbuat dari kain polos berwarna hitam (kode gradasi #1D1819), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan; b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan songket berwarna biru (kode gradasi #3D52E2) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter); c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (flooi); dan d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi songket dengan warna kuning (kode warna #E8C25C) untuk toga Ketua dan Wakil Ketua, Senat, dan Ketua Program Studi, kuning (kode warna #CC9933) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing- masing Program Studi. (5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter); b. ditengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan warna leher/garis pembuka toga, yaitu warna biru (kode gradasi #194964), kuning (kode gradasi #CC9933) atau sesuai dengan warna bendera Program Studi; c. kalung jabatan Ketua dikenakan diatas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Sekolah Tinggi terbuat dari logam tipis berwarna kuning (kode gradasi #CC9933); d. kalung jabatan Wakil Ketua, terbuat dari bahan yang sama dengan kalung jabatan Ketua tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna perak (kode gradasi #C0C0C0); dan e. kalung jabatan Professor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai warna dasar bendera Program Studi, kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Sekolah Tinggi yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm (sepuluh sentimeter), berwarna kuning (kode gradasi #CC9933). (6) Toga Wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan pada upacara wisuda oleh wisudawan. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode warna #1D1819), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, dan bagian belakang syal wisudawan berbeda antar Program Studi. (8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, serta kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna dasar bendera Program Studi. (9) Jaket almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna biru (kode gradasi #000080), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Sekolah Tinggi.

Pasal 13

(1) Sekolah Tinggi menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Sekolah Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (5) Pimpinan Sekolah Tinggi wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.

Pasal 14

(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 15

Sekolah Tinggi menjamin terlaksananya sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.

Pasal 16

(1) Sekolah Tinggi melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Sarjana melalui pola penerimaan secara nasional. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggi dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola yang lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester. (2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri. (3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi dan Program Studi. (4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun Akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua. (5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.

Pasal 18

(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Selain Bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.

Pasal 19

(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 20

(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa. (2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 21

(1) Sekolah Tinggi memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gelar Akademik diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 22

(1) Sekolah Tinggi memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggi mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 23

(1) Sekolah Tinggi dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau nonakademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 24

(1) Sekolah Tinggi wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

(1) Organisasi Sekolah Tinggi terdiri atas: a. Ketua; b. Senat; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antarorganisasi Sekolah Tinggi dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan. (4) Tugas dan fungsi Organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 26

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Sekolah Tinggi.

Pasal 27

(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Ketua diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 28

(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: a. menyiapkan RIP Sekolah Tinggi; b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen Sekolah Tinggi; g. membina dan mengembangkan hubungan baik Sekolah Tinggi dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/ atau penutupan Program Studi yang dinilai perlu atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Sekolah Tinggi kepada Menteri. (2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Sekolah Tinggi di dalam dan di luar pengadilan; dan b. melakukan kerja sama.

Pasal 29

(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Sekolah Tinggi, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (3) Masa jabatan Wakil Ketua mengikuti masa jabatan Ketua, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa berturut-turut pada jabatan yang sama. (4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Ketua terdiri atas bidang: a. Akademik dan Kelembagaan; b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama.

Pasal 30

Persyaratan calon Wakil Ketua: a. Dosen Tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. memahami visi, misi, dan tujuan Sekolah Tinggi; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Ketua secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.

Pasal 31

(1) Pengangkatan Wakil Ketua dilaksanakan melalui tahapan: a. penjaringan calon Wakil Ketua dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Ketua; b. panitia penjaringan menyaring calon Wakil Ketua yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Ketua yang memenuhi syarat kepada Ketua untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua. (2) Pengangkatan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Ketua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 32

Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 33

Wakil Ketua diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. tidak dapat bekerja sama dengan Ketua; e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.

Pasal 34

Ketua menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri.

Pasal 35

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor; b. Wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Program Studi; dan c. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Program Studi sebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat dari Wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Program Studi dan tidak sedang mendapat tugas tambahan serta tidak dalam tugas belajar atau izin belajar. (4) Usulan oleh Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Program Studi; b. jika Program Studi memiliki dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat, dan selanjutnya berlaku kelipatannya; dan c. jumlah wakil Dosen setiap Program Studi paling banyak 3 (tiga) orang. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau program Magister yang telah menduduki jabatan fungsional paling rendah Lektor; b. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan c. memiliki komitmen dan integritas. (6) Masa bakti anggota Senat mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan dijabat oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas, Senat dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Senat. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pengangkatan anggota Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 36

Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Ketua; b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor; c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; e. memberikan pertimbangan/masukan kepada Ketua dalam menyusun dan/atau mengubah RIP Sekolah Tinggi atau RKA dalam bidang akademik; f. memberi pertimbangan pada Ketua terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Program Studi; g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 37

(1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.

Pasal 38

(1) Sidang Senat terdiri atas Sidang Senat Terbuka dan Sidang Senat Tertutup. (2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, milad, penganugerahan gelar Doktor Kehormatan, dan pengukuhan Profesor. (3) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Ketua, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, dan mutasi Dosen. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.

Pasal 39

(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Ketua. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Ketua. (4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 40

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan anggota. (3) Dewan Penyantun paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat dalam jumlah gasal. (4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota. (5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua. (6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Ketua. (7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 41

(1) Perangkat Ketua meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri atas Program Studi, Pusat, dan Unit; b. administrasi terdiri atas Bagian dan Sub Bagian; dan c. pelayanan umum. (2) Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. (4) Unit dipimpin oleh Kepala UPT.

Pasal 42

(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Ketua. (3) Ketua dan Sekretaris Program Studi dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa berturut-turut pada jabatan yang sama. (4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 43

Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi yang terkait; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.

Pasal 44

(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa berturut-turut pada jabatan yang sama.

Pasal 45

Persyaratan calon Kepala Pusat: a. Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Pusat secara tertulis; i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.

Pasal 46

(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa berturut-turut pada jabatan yang sama.

Pasal 47

Persyaratan calon Kepala UPT: a. Dosen tetap atau pegawai tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi calon dari unsur tenaga kependidikan; d. paling rendah lulusan program Magister atau lulusan Sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Asisten Ahli atau pangkat/golongan ruang III/b; f. memiliki pengalaman keahlian di bidangnya; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPT secara tertulis; k. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan l. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.

Pasal 48

(1) Pengangkatan Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilaksanakan sebagai berikut: a. penjaringan calon Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilakukan oleh panitia penjaringan yang dibentuk oleh Ketua; b. panitia penjaringan menyaring calon Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT kepada Ketua untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT. (2) Pengangkatan Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Ketua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 49

Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 50

Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; e. tidak dapat bekerja sama dengan Ketua; f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.

Pasal 51

(1) Dalam hal Wakil Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Ketua dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Ketua MENETAPKAN pelaksana tugas. (3) Penetapan pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.

Pasal 52

(1) Pegawai Sekolah Tinggi terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap PNS; b. Dosen dengan perjanjian kerja; c. Dosen tidak tetap; dan/atau d. Dosen tetap bukan PNS. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Kependidikan PNS; b. Tenaga Kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan c. Tenaga Kependidikan Tidak Tetap. (4) Gaji pegawai Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Sekolah Tinggi yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.

Pasal 54

(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen. (2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Sekolah Tinggi. (3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Sekolah Tinggi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 55

(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi memiliki hak: a. memperoleh pendidikan yang berkualitas; b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan; b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Sekolah Tinggi; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Sekolah Tinggi; dan d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 56

(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Sekolah Tinggi. (3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Sekolah Tinggi. (4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi. (5) Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Sekolah Tinggi. (6) Sekolah Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 57

(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Sekolah Tinggi. (2) Organisasi Alumni dapat dibentuk pada tingkat Sekolah Tinggi. (3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun sendiri oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni. (4) Kepengurusan Alumni tingkat Sekolah Tinggi disahkan oleh Ketua, tingkat Program Studi oleh Ketua Program Studi, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Ketua sesuai ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah Alumni. (5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara Alumni dengan Sekolah Tinggi sebagai almamaternya. (6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk: a. mempererat dan membina kekeluargaan antar Alumni; b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni; d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater. (7) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Sekolah Tinggi. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 58

(1) Orang tua Mahasiswa dapat membentuk persatuan orang tua Mahasiswa. (2) Persatuan orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat Program Studi dan/atau tingkat Sekolah Tinggi. (3) Persatuan orang tua Mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Sekolah Tinggi dalam peningkatan mutu dan daya saing lulusan. (4) Hubungan kerja persatuan orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi persatuan orang tua Mahasiswa disusun sendiri oleh orang tua Mahasiswa dalam suatu musyawarah orang tua Mahasiswa. (5) Kepengurusan persatuan orang tua Mahasiswa tingkat Program Studi disahkan oleh Ketua Program Studi dan pada tingkat Sekolah Tinggi disahkan oleh Ketua. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persatuan orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 59

(1) Sekolah Tinggi melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Sekolah Tinggi bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan. (3) Organ Sekolah Tinggi secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Sekolah Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua. (4) Sekolah Tinggi menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. internal; dan b. eksternal. (6) Penjaminan mutu pendidikan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Sekolah Tinggi. (7) Penjaminan mutu pendidikan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional. (8) Hasil evaluasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan pembinaan oleh Menteri. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimakud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 60

(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Sekolah Tinggi dilakukan oleh Senat. (2) Ketua berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Sekolah Tinggi. (3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pusat Penjaminan Mutu. (4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap hasil belajar dan program pendidikan pada semua jenjang.

Pasal 61

(1) Setiap pimpinan unit kerja pada Sekolah Tinggi dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit kerja pada Sekolah Tinggi; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian; c. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan unit kerja pada Sekolah Tinggi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 62

Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Ketua secara berkala.

Pasal 63

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. (2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan. (3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua setelah memperhatikan pertimbangan Senat.

Pasal 64

(1) Ketua menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Sekolah Tinggi. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja pada Sekolah Tinggi.

Pasal 65

(1) Ketua MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Sekolah Tinggi. (2) Ketua menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 66

(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada mahasiswa dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi. (2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Program Studi dan unit terkait lainnya.

Pasal 67

(1) Standar pelayanan Sekolah Tinggi berdasarkan standar pelayanan publik yang mempertimbangkan aspek kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 68

(1) Kurikulum Program Studi pada Sekolah Tinggi dikembangkan oleh Program Studi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut: a. sikap; b. pengetahuan; c. keterampilan; dan d. menejerial. (3) Kurikulum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 69

(1) Sekolah Tinggi menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Sarjana.

Pasal 70

(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi keagamaan dilakukan melalui tahapan berikut: a. Ketua membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal; b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru diajukan kepada Ketua; c. Ketua mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Senat; dan d. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi. (2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Ketua sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri. (3) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Ketua selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.

Pasal 71

(1) Sekolah Tinggi dapat mengembangkan Program Studi sesuai dengan bidang ilmu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 72

(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Program Studi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 73

(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai-nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku baik di dalam maupun di luar kampus. (3) Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Ketua setelah memperhatikan pertimbangan Senat.

Pasal 74

(1) Ketua, Ketua Senat, Ketua Program Studi dapat membentuk keputusan. (2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dapat membentuk nota kesepahaman. (3) Ketua Program Studi dapat membentuk perjanjian kerja sama. (4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Ketua. (5) Tata cara pembentukan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

Organ Sekolah Tinggi secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian.

Pasal 76

(1) Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi dikelola secara tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. (2) Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik. (3) Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 77

Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban.

Pasal 78

Periode anggaran Sekolah Tinggi terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 79

RKT disusun Ketua setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Sekolah Tinggi yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada rencana strategis Kementerian.

Pasal 80

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Ketua kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Ketua harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima. (3) Rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana anggaran tahunan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta pemantauan dan pengawasannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 81

(1) Ketua dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. (2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan; b. perubahan target kinerja; dan/atau c. alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan. (3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 82

(1) Ketua memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketua menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ketua wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Sekolah Tinggi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

(1) Pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) meliputi: a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah; c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank; d. melakukan pembayaran; e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran; f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan. (2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Ketua dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 84

(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Sekolah Tinggi dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Sekolah Tinggi. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Sekolah Tinggi harus dilaporkan kepada Ketua secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.

Pasal 85

(1) Sistem akuntansi Sekolah Tinggi ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Sekolah Tinggi yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. (2) Sistem akuntansi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. pendapatan; dan d. biaya.

Pasal 86

(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman. (2) Pejabat Pembuat Komitmen Sekolah Tinggi menyimpan seluruh bukti transaksi Sekolah Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

(1) Sistem pengendalian internal Sekolah Tinggi dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Sekolah Tinggi dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Ketua. (3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Ketua. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Pasal 88

(1) Laporan keuangan Sekolah Tinggi diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal. (2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukan pemeriksaan khusus.

Pasal 89

(1) Untuk pertanggungjawaban pengelolaan Sekolah Tinggi setiap tahun Ketua harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan aktivitas/laporan operasional; c. laporan perubahan ekuitas; d. neraca; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana. (4) Laporan keuangan Sekolah Tinggi disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 90

(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Sekolah Tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Sekolah Tinggi dapat berasal dari masyarakat. (3) Dana Sekolah Tinggi yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Sekolah Tinggi. (4) Pendapatan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 91

(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan. (2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 92

(1) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi dilaksanakan untuk mencapai tujuan Sekolah Tinggi. (2) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.

Pasal 93

(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas: a. barang tak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Sekolah Tinggi. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Sekolah Tinggi.

Pasal 94

Semua kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95

(1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Sekolah Tinggi yang merupakan barang milik negara. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 96

(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Sekolah Tinggi bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik negara. (4) Sekolah Tinggi dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 97

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Sekolah Tinggi ditetapkan dengan Keputusan Ketua dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 98

(1) Sekolah Tinggi dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (4) Usulan kerja sama sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Program Studi, Pusat, dan UPT. (5) Kerja sama dalam bidang akademik dan nonakademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 99

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2019 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. FACHRUL RAZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA