Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong

PERMENAG No. 29 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong yang selanjutnya disebut STAKN Mesias Sorong adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Menteri ini, didirikan STAKN Mesias Sorong. (2) STAKN Mesias Sorong berlokasi di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Pasal 3

(1) Pendanaan penyelenggaraan STAKN Mesias Sorong bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), STAKN Mesias Sorong dapat menerima dana atau bantuan dari pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja STAKN Mesias Sorong serta statuta STAKN Mesias Sorong diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, kewajiban, dan dokumen dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Mesias Sorong yang semula di bawah naungan Yayasan Mesias Sorong dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, kewajiban, dan dokumen STAKN Mesias Sorong.

Pasal 6

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua pegawai yang semula bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Mesias Sorong tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengisian Pegawai di STAKN Mesias Sorong dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2024 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Œ NASARUDDIN UMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж