Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang MAJELIS TAKLIM

PERMENAG No. 29 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam. 2. Materi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta metode yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengajian. 3. Ustadz dan/atau Ustadzah adalah tenaga pendidik pada Majelis Taklim. 4. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal Kementerian Agama pada tingkat kabupaten/kota. 5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama. 6. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut Kepala KUA Kecamatan adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan. 7. Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim yang selanjutnya disebut SKT Majelis Taklim adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Majelis Taklim.

Pasal 2

Majelis Taklim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi: a. pendidikan agama Islam bagi masyarakat; b. pengkaderan Ustadz dan/atau Ustadzah, pengurus, dan jemaah; c. penguatan silaturahmi; d. pemberian konsultasi agama dan keagamaan; e. pengembangan seni dan budaya Islam; f. pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat; g. pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau h. pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pasal 4

Majelis Taklim mempunyai tujuan: a. meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam membaca dan memahami Al-Qur’an; b. membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; c. membentuk manusia yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan komprehensif; d. mewujudkan kehidupan beragama yang toleran dan humanis; dan e. memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa.

Pasal 5

Perseorangan, kelompok orang, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, masjid, dan mushala dapat mendirikan Majelis Taklim.

Pasal 6

(1) Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. (2) Pendaftaran Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau melalui Kepala KUA Kecamatan. (3) Pendaftaran Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kepengurusan; b. memiliki domisili; dan c. memiliki paling sedikit 15 (lima belas) orang jemaah. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan melampirkan: a. fotokopi kartu tanda penduduk pengurus; b. struktur pengurus; c. surat keterangan domisili Majelis Taklim dari desa/kelurahan; dan d. fotokopi kartu tanda penduduk jemaah.

Pasal 7

(1) Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala KUA Kecamatan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Dalam hal dokumen tidak lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala KUA Kecamatan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melengkapi dokumen, permohonan pendaftaran dianggap ditarik kembali.

Pasal 8

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dokumen permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap, Kepala KUA Kecamatan menyampaikan berkas dokumen permohonan pendaftaran kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.

Pasal 9

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 dokumen permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan SKT Majelis Taklim. (2) SKT Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 10

(1) Permohonan perpanjangan SKT Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SKT Majelis Taklim berakhir. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan asli SKT Majelis Taklim. (3) Apabila permohonan perpanjangan SKT Majelis Taklim diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

Pasal 11

Penyelenggaraan Majelis Taklim terdiri atas: a. pengurus; b. Ustadz dan/atau Ustadzah; c. jemaah; d. tempat; dan e. materi.

Pasal 12

(1) Majelis Taklim memiliki struktur kepengurusan. (2) Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. bendahara. (3) Masa bakti kepengurusan Majelis Taklim ditetapkan dalam waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Majelis Taklim.

Pasal 13

(1) Majelis Taklim dibina dan dibimbing oleh Ustadz dan/atau Ustadzah. (2) Ustadz dan/atau Ustadzah dapat berasal dari ulama, kyai, tuan guru, buya, ajengan, tengku, anregurutta, atau sebutan lain, cendikiawan muslim, dan penyuluh agama Islam. (3) Ustadz dan/atau Ustadzah sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. mampu membaca dan memahami Al-Qur’an dan Al- Hadits dengan baik dan benar; dan b. memiliki pengetahuan agama yang baik.

Pasal 14

(1) Jemaah Majelis Taklim berasal dari berbagai jenjang usia, pendidikan, ekonomi, dan tingkatan sosial lainnya. (2) Jemaah Majelis Taklim terdiri atas jemaah tetap dan jemaah tidak tetap. (3) Jemaah tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdaftar pada Majelis Taklim.

Pasal 15

Majelis Taklim dilaksanakan di masjid, mushala, atau tempat lain yang memadai.

Pasal 16

(1) Materi ajar Majelis Taklim bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. (2) Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), materi ajar dapat berasal dari kitab karya ulama. (3) Materi Majelis Taklim meliputi aqidah, syariah, dan akhlaq. (4) Ustadz dan/atau Ustadzah dalam menyampaikan materi ajar diutamakan menggunakan kitab atau buku pegangan sebagai rujukan. (5) Selain menggunakan kitab atau buku pegangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Ustadz dan/atau Ustadzah dapat menggunakan diktat, modul, atau buku pedoman.

Pasal 17

(1) Majelis Taklim dapat menggunakan metode pengajaran yang disesuaikan dengan kondisi jemaah. (2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ceramah; b. tanya jawab; c. praktik; dan/atau d. diskusi.

Pasal 18

(1) Pembinaan Majelis Taklim dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; b. kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi; dan c. Kepala Kantor Kementerian Agama. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. kelembagaan; b. manajemen; b. sumber daya manusia; dan c. materi.

Pasal 19

(1) Majelis Taklim melaporkan kegiatan Majelis Taklim kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau melalui Kepala KUA Kecamatan setiap akhir tahun paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya. (2) Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kegiatan Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. (3) Laporan Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. bentuk, tempat, dan waktu kegitan; c. sumber pendanaan; dan d. rencana tindak lanjut.

Pasal 20

Pendanaan penyelenggaraan Majelis Taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Majelis Taklim dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 2019 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. FACHRUL RAZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA