Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Pasal 11
Fakultas pada Institut terdiri atas:
a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
b. Ushuluddin, Adab, dan Dakwah;
c. Syariah; dan
d. Ekonomi Dan Bisnis Islam.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Organ Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium; dan
d. Bagian Tata Usaha.
3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas, Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibantu oleh Wakil Dekan.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan serta Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan;
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada Fakultas Syariah serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
(6) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, dan kerja sama.
(7) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
5. Judul Paragraf 4 Bagian Kedua BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
7. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas menyelenggarakan Program Studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
8. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
a. Ketua Program Studi;
b. Sekretaris Program Studi; dan
c. Dosen.
9. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berdasarkan kebijakan Dekan.
10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan Program Studi, evaluasi, dan pelaporan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
