Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen

PERMENAG No. 27 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan Keagamaan Kristen adalah pendidikan
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan
tentang
ajaran
agama
Kristen
www.peraturan.go.id
2016, No.886

dan/atau menjadi ahli ilmu agama Kristen dan
mengamalkan ajaran agama Kristen.
2.
Pendidikan
Keagamaan
Kristen
Formal
adalah
pendidikan
keagamaan
Kristen
yang
diselenggarakan
di
lembaga
pendidikan
secara
terstruktur
dan
berjenjang
yang
terdiri
atas
pendidikan dasar dan menengah.
3.
Pendidikan Keagamaan Kristen Nonformal adalah
pendidikan keagamaan Kristen di luar pendidikan
formal
yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat,
gereja, kelompok, maupun perorangan.
4.
Sekolah Dasar Teologi Kristen yang selanjutnya
disingkat SDTK adalah satuan pendidikan formal
Keagamaan
Kristen
setara
dengan
Sekolah
Dasar/SD
dan/atau
yang
sederajat
yang
mengintegrasikan mata pelajaran pendidikan umum
dengan mata pelajaran pendidikan keagamaan
Kristen.
5.
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen yang
selanjutnya
disingkat
SMPTK
adalah
satuan
pendidikan formal Keagamaan Kristen setara dengan
Sekolah Menengah Pertama/SMP dan/atau yang
sederajat yang mengintegrasikan mata pelajaran
pendidikan
umum
dengan
mata
pelajaran
pendidikan keagamaan Kristen.
6.
Sekolah Menengah Teologi Kristen yang selanjutnya
disingkat SMTK adalah satuan pendidikan formal
Keagamaan
Kristen
setara
dengan
Sekolah
Menengah Atas/SMA/SMK dan/atau yang sederajat
yang mengintegrasikan mata pelajaran pendidikan
umum
dengan
mata
pelajaran
pendidikan
keagamaan Kristen.
7.
Sekolah Menengah Agama Kristen yang selanjutnya
disingkat SMAK adalah satuan pendidikan formal
setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang
www.peraturan.go.id
2016, No.886

mengintegrasikan
mata
pelajaran
pendidikan
keagamaan Kristen dan mata pelajaran umum.
8.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pendidik adalah seseorang yang memiliki kualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara,
tutor,
intruktur,
fasilitator,
dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,
serta
berpartisipasi
dalam
penyelenggaraan
pendidikan.
10. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat
yang
mengabdikan
diri
dan
diangkat
untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
11. Peminatan adalah suatu keputusan yang dilakukan
peserta
didik
untuk
memilih
kelompok
mata
pelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuannya
selama mengikuti pembelajaran di SMAK.
12. Kurikulum
adalah
seperangkat
rencana
dan
pengaturan
mengenai
tujuan,
isi,
dan
bahan
pelajaran,
sertacara
yang
digunakan
sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan.
13. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan,
dan
penetapan
mutu
pendidikan
terhadap berbagai komponen pendidikan sebagai
bentuk
pertanggungjawaban
penyelenggaraan
pendidikan.
14. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan.
15. Badan
Standar
Nasional
Pendidikan
yang
selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan
independen
yang
bertugas
mengembangkan,
memantau, dan mengendalikan standard nasional
pendidikan.
www.peraturan.go.id
2016, No.886

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
17. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen.

2.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus,
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1)
Kurikulum SDTK, SMPTK, dan SMTK, terdiri atas
kurikulum
pendidikan
umum
dan
kurikulum
pendidikan keagamaan Kristen.
(2)
Dihapus.

3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (3)
diubah, ayat (4) dihapus, dan ayat (5) diubah, sehingga
Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)
Kurikulum pada SDTK terdiri dari:
a.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti;
b.
Pendidikan kewarganegaraan;
c.
Bahasa Indonesia;
d.
Matematika;
e.
Ilmu pengetahuan Alam;
f.
Ilmu Pengetahuan Sosial;
g.
Seni dan Budaya;
h.
Pendidikan Jasmani dan Olah Raga;
i.
Ketrampilan/Kejuruan;
j.
Pengetahuan Alkitab; dan
k.
Pendidikan Karakter Kristen.
(2)
Kurikulum pada SMPTK terdiri dari:
a.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti;
b.
Pendidikan kewarganegaraan;
c.
Bahasa Indonesia;
d.
Bahasa Inggris;
www.peraturan.go.id
2016, No.886

e.
Matematika;
f.
Ilmu pengetahuan alam;
g.
Ilmu pengetahuan sosial;
h.
Seni dan Budaya;
i.
Pendidikan Jasmani dan Olah Raga;
j.
Ketrampilan/Kejuruan;
k.
Pengetahuan Alkitab;
l.
Pendidikan Karakter Kristen; dan
m. Sejarah Gereja/Suci.
(3)
Kurikulum pada SMTK terdiri dari:
a. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Bahasa Inggris;
f. Ilmu Pengetahuan Alam;
g. Ilmu Pengetahuan Sosial;
h. Seni dan Budaya;
i. Pendidikan Jasmani dan Olah Raga,;
j. Prakarya dan Kewirausahaan;
k. Pengetahuan Alkitab;
l. Etika Kristen;
m.
Sejarah Gereja/Suci;
n. Dogmatika;
o. Hermeneutika; dan
p. Misiologi.
(4)
Dihapus.
(5)
Struktur Kurikulum Mata Pelajaran pada SDTK,
SMPTK, dan SMTK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id
2016, No.886

4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal
baru, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)
Kurikulum pada SMAK terdiri dari muatan:
a. Pendidikan Umum;
b. Pendidikan Keagamaan Kristen; dan
c. Pendidikan Peminatan.
(2)
Muatan Pendidikan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
b. Bahasa Indonesia;
c. Bahasa Inggris;
d. Matematika;
e. Sejarah Indonesia;
f. Seni dan Budaya;
g. Pendidikan Jasmani dan Olah Raga; dan
h. Keterampilan/Kewirausahaan.
(3)
Muatan pendidikan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diorganisasikan dalam 1 (satu)
atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan
satuan pendidikan dan program pendidikan.
(4)
Muatan
Pendidikan
Keagamaan
Kristen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
dari 3 (tiga) mata pelajaran, yaitu:
a. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti;
b. Pengetahuan Alkitab; dan
c. Etika Kristen.
(5)
Muatan
Pendidikan
Peminatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a.
Kelompok
Mata
Pelajaran
Peminatan
Matematika dan Ilmu Alam, meliputi:
1. Matematika;
2. Biologi;
3. Fisika; dan
4. Kimia.
www.peraturan.go.id
2016, No.886

b.
Kelompok Mata Pelajaran Peminatan Ilmu-ilmu
Sosial, meliputi:
1. Geografi;
2. Sejarah;
3. Sosiologi; dan
4. Ekonomi.
c.
Kelompok Mata Pelajaran Peminatan Ilmu
Bahasa dan Budaya, meliputi:
1.
Bahasa dan Sastra Indonesia;
2.
Bahasa dan Sastra Inggris;
3.
Bahasa Asing Lain (Mandarin, Jepang,
Korea, Jerman, Perancis); dan
4.
Antropologi.
(6)
Struktur Kurikulum Mata Pelajaran pada SMAK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (4) ditetapkan oleh DirekturJenderal.

5.
Diantara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat disisipkan 2
(dua) Bagian baru yakni Bagian KetigaA dan Bagian
KetigaB dan disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 9A
dan Pasal 9B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketiga
Standar Kompetensi Lulusan

Pasal 9

(1)
Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(2)
Standar
Kompetensi
Lulusan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan
utama pengembangan standar isi, standar proses,
standar penilaian pendidikan, standar pendidikan
dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana,
standar
pengelolaan,
dan
standar
pembiayaan.
www.peraturan.go.id
2016, No.886

(3)
Standar
Kompetensi
Lulusan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada SDTK/ SMPTK/
SMTK/SMAK
dirumuskan
berdasarkan
dimensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan oleh DirekturJenderal.

Bagian Ketiga
Kompetensi Inti

Pasal 9

(1)
Kompetensi
Inti
merupakan
terjemahan
atau
operasionalisasi Standar Kompetensi Lulusan dalam
bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang
telah
menyelesaikan
pendidikan
pada
satuan
pendidikan
tertentu
atau
jenjang
pendidikan
tertentu.
(2)
Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menggambarkan kualitas yang seimbang
antara pencapaian hard skills dan soft skills.
(3)
Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
berfungsi
sebagai
unsur
pengorganisasi
(organising element) kompetensi dasar.
(4)
Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
pada
SDTK/SMPTK/SMTK/SMAK
dirancang
dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu
berkenaan dengan:
a. sikap keagamaan (kompetensi inti 1);
b. sikap sosial (kompetensi inti 2);
c. pengetahuan (kompetensi inti 3); dan
d. penerapan pengetahuan (kompetensi inti 4).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompetensi Inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id
2016, No.886

6.
Ketentuan Pasal 17 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 17
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1)
Penilaian Pendidikan Keagamaan Kristen dilakukan
oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah.
(2)
Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan
belajar peserta didik.
(3)
Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua
mata pelajaran.
(4)
Penilaian oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian
nasional.
(5)
Ketentuan mengenai pelaksanaan ujian nasional
ditetapkan
oleh
Direktur
Jenderal
setelah
berkoordinasi dengan BSNP.

7.
Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 17A dengan 2 (dua) ayat, sehingga Pasal 17A
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1)
Mata
pelajaran
umum
dalam
ujian
nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4)
mengikuti mata pelajaran pada ujian nasional yang
dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
(2)
Mata pelajaran keagamaan dalam ujian nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4)
ditetapkan
oleh
Direktur
Jenderal
setelah
berkoordinasi dengan BSNP.

www.peraturan.go.id
2016, No.886

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2016

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id