Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Pasal 3
Visi Institut yaitu menjadi perguruan tinggi bertaraf internasional dalam kajian keislaman dan sains pada
2035. 2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Misi Institut yaitu menciptakan sarjana yang religius, berkeadaban, moderen, dan profesional.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Institut mempunyai tujuan:
a. menciptakan tenaga terdidik, profesional, dan berkeadaban; dan
b. memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan Islam pada masyarakat.
4. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Strategi Institut yaitu menyelenggarakan:
a. pendidikan dan pengajaran yang kritis, responsif, dan kreatif berbasis teknologi;
b. penelitian yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat;
dan
c. pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan potensi dan penyelesaian masalah.
5. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Persyaratan calon wakil Rektor:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor;
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor kepala;
f. memiliki kompetensi dan berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
g. memahami visi, misi, dan tujuan Institut;
h. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
k. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil Rektor secara tertulis; dan
l. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
6. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Persyaratan calon Dekan:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor;
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor kepala;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
7. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Persyaratan calon wakil Dekan:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
8. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Direktur dan wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Direktur dan wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor.
(3) Direktur dan wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
9. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 46A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Persyaratan calon wakil Direktur:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional lektor kepala;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi wakil Direktur; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
10. Judul Paragraf 3 Bagian Keenam BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Ketua dan sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Rektor.
(3) Ketua dan sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
12. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Persyaratan calon ketua Program Studi:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program magister untuk program sarjana dan lulusan program doktor untuk program Pascasarjana;
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor;
f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi terkait;
g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi ketua Program Studi secara tertulis; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
13. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Persyaratan calon Ketua Lembaga:
a. berstatus Dosen tetap:
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor;
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Lembaga; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
14. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
Persyaratan calon Kepala Pusat:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program magister;
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Kepala Pusat; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
15. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Persyaratan calon Kepala UPT:
a. berstatus Dosen tetap atau pegawai tetap;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program magister;
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor atau pangkat/golongan ruang III/d;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Kepala Pusat; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
16. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Pengangkatan Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilaksanakan sebagai berikut:
a. penjaringan calon Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Rektor;
b. panitia penjaringan menyaring calon Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat;
dan
c. panitia penjaringan mengajukan calon Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT.
(2) Pengangkatan Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
17. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
e. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
f. dipidana penjara;
g. cuti di luar tanggungan negara;
h. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; atau
i. meninggal dunia.
18. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Dalam hal wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN
pengganti antar waktu sampai berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya.
(3) Penetapan pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
19. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dosen tetap PNS;
b. Dosen tetap bukan-PNS; dan
c. Dosen tidak tetap.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan PNS;
b. Tenaga Kependidikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
c. Tenaga Kependidikan tidak tetap.
(3) Gaji pegawai Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi keagamaan dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru yang diajukan kepada Dekan;
c. Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor;
d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Senat;
dan
e. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi.
(2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri.
(3) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir
dan pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
21. Judul Paragraf 3 Bagian Kelima BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas dan Program Studi sesuai dengan bidang ilmu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 2018
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
