Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kudus

PERMENAG No. 24 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Islam Negeri Sunan Kudus yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 4. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan Islam.

Pasal 2

(1) Universitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal. (2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.

Pasal 3

Universitas mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Universitas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, strategi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; e. pengawasan internal; dan f. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 5

(1) Organisasi Universitas terdiri atas: a. organ pengelola; b. organ pertimbangan; dan c. organ pengawasan. (2) Bagan struktur organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Organ pengelola Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro Akademik, Keuangan, dan Umum; e. Lembaga; dan f. Unit Penunjang Akademik.

Pasal 7

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan. (4) Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. (5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 9

(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Dekan. (3) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 10

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun dan/atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 12

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; b. Ekonomi dan Bisnis Islam; c. Dakwah dan Komunikasi Islam; d. Ushuluddin; dan e. Syariah.

Pasal 13

(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, dan Fakultas Ushuluddin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf d terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. program studi; c. laboratorium/bengkel/studio; d. Bagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Organisasi Fakultas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. program studi; c. laboratorium/bengkel/studio; d. Subbagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 14

Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (3) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan. (4) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, sumber daya manusia, perencanaan, dan keuangan. (5) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (6) Wakil Dekan pada Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Syariah terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (7) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, dan kerja sama. (8) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, sumber daya manusia, perencanaan, dan keuangan.

Pasal 16

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas. (2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Program Studi. (3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 17

Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 18

Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas; a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; dan c. Jabatan Fungsional Dosen.

Pasal 19

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi akademik dan pelaporan.

Pasal 21

(1) Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Program Studi. (3) Tugas dan jenjang Jabatan Fungsional Dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada fakultas. (2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional sesuai dengan bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 23

(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian. (3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 24

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia; d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; e. pelaksanaan urusan keuangan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.

Pasal 26

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian. (3) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 27

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.

Pasal 28

(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 29

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 30

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Sekretaris Program Studi; e. Subbagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 31

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada pascasarjana.

Pasal 32

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik, kelembagaan, administrasi, umum, perencanaan, keuangan, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 33

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik.

Pasal 35

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e merupakan unsur pelaksana administrasi pada pascasarjana. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian. (3) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 36

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada pascasarjana.

Pasal 37

(1) Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Universitas. (2) Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Biro. (3) Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 38

Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama, serta urusan umum, keuangan, organisasi, sumber daya manusia, dan hukum.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Akademik, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama; c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan; d. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan internal dan instrumen hukum lain pada Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi, publikasi, dan hubungan masyarakat; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Universitas.

Pasal 40

Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 41

Bagian Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama, serta urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi serta pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; b. pelaksanaan administrasi pemberdayaan alumni; c. pelaksanaan administrasi kerja sama; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; e. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan f. pelaksanaan urusan perlengkapan, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara.

Pasal 43

Bagian Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Layanan Akademik; b. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 44

(1) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan informasi akademik dan kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama. (2) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 45

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Lembaga. (3) Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 46

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Universitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.

Pasal 47

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu.

Pasal 48

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, serta menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian penelitian; c. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pengembangan pusat kajian; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi lembaga.

Pasal 50

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terdiri atas: a. Ketua Lembaga; b. Sekretaris Lembaga; c. pusat; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 51

Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49.

Pasal 52

Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 53

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala Pusat. (3) Pembukaan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 54

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pengembangan kurikulum dan pembelajaran; d. pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan administrasi lembaga.

Pasal 56

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 terdiri atas: a. Ketua Lembaga; b. Sekretaris Lembaga; c. pusat; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 57

Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu internal Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55.

Pasal 58

Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 59

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Universitas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala Pusat. (3) Pembukaan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 60

Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Universitas.

Pasal 61

Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terdiri atas: a. Unit Penunjang Akademik Perpustakaan; b. Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Unit Penunjang Akademik Bahasa; d. Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan e. Unit Penunjang Akademik Ma’had Al-Jami’ah.

Pasal 62

(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan. (2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 63

Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan kepustakaan, dan kerja sama kepustakaan, serta mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi.

Pasal 65

Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 66

(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala.

Pasal 67

Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, dan pengembangan teknologi lainnya.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta data; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan administrasi.

Pasal 69

Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 70

(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan. (2) Unit Penunjang Akademik Bahasa dipimpin oleh Kepala.

Pasal 71

Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan administrasi.

Pasal 73

Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 74

(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 75

Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan karier serta kewirausahaan mahasiswa.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja; c. penelusuran alumni; d. peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang karier dan kewirausahaan; e. pengembangan bakat dan minat mahasiswa; f. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier serta kewirausahaan mahasiswa; g. pemberian layanan informasi dunia kerja di bidang pengembangan karier, kewirausahaan mahasiswa dan alumni Universitas; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan administrasi.

Pasal 77

Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 78

(1) Unit Penunjang Akademik Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (2) Unit Penunjang Akademik Ma’had Al-Jami’ah dipimpin oleh Kepala.

Pasal 79

Unit Penunjang Akademik Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 mempunyai tugas melaksanakan layanan pendidikan serta pendalaman ilmu keislaman dan tahfidz al-Qur’an.

Pasal 80

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Unit Penunjang Akademik Ma’had Al-Jami’ah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan standar, norma, dan program penyelenggaraan layanan pendidikan dan pendalaman ilmu keislaman, dan tahfidz al-Qur’an; c. peningkatan pengembangan layanan pendidikan dan pendalaman ilmu keislaman dan tahfidz al-Qur’an; d. mempersiapkan dan membentuk muharriq masjid; e. penyelenggaraan program kerja sama Ma’had Al- Jami’ah; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi.

Pasal 81

Unit Penunjang Akademik Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 82

Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun.

Pasal 83

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a merupakan organ yang menyelenggarakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.

Pasal 84

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.

Pasal 85

(1) Organ pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan satuan pengawas internal yang dipimpin oleh Kepala. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi pengawasan dalam bidang nonakademik. (4) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.

Pasal 86

Di lingkungan Universitas dapat ditetapkan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88

(1) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan Aparatur Sipil Negara yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. (2) Kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana. (3) Nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 89

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Unit Penunjang Akademik, dan Kepala Satuan Pengawas Internal merupakan jabatan noneselon.

Pasal 90

(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.

Pasal 91

Rektor dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 92

(1) Rektor menyusun dan MENETAPKAN proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi pada Universitas. (2) Proses bisnis antarunit organisasi pada Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 93

Rektor menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di Universitas.

Pasal 94

Rektor menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai hasil pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 95

Organ Universitas dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaboratif baik dalam lingkungan Universitas maupun dalam hubungan antar-Universitas dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.

Pasal 96

Organ Universitas menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 97

(1) Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 98

Pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 99

Rincian tugas dan fungsi organisasi Universitas ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 100

Perubahan organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 101

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang telah diangkat di lingkungan Universitas sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 102

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kudus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1745); dan b. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kudus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 879), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 103

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2025 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Œ NASARUDDIN UMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж