Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
5. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
6. Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah UPT pada Kementerian di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 2
(1) KUA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal serta secara fungsional dibina oleh direktorat yang menyelenggarakan tugas di bidang bina KUA.
(2) KUA dalam melaksanakan tugas, secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan bidang tugasnya dan secara teknis administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
(3) KUA dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 3
KUA mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KUA menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
b. pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
c. pelayanan bimbingan kemasjidan;
d. pelayanan konsultasi syariah;
e. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
f. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
g. pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan
h. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
Pasal 5
Selain menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, KUA dapat menyelenggarakan fungsi lain berdasarkan penugasan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
(1) Susunan organisasi KUA terdiri atas:
a. Kepala KUA;
b. petugas tata usaha; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan struktur organisasi KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Kepala KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dijabat oleh pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu atau Penyuluh Agama Islam.
Pasal 8
Petugas tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pelaporan.
Pasal 9
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KUA sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Pasal 11
(1) Jabatan pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan pegawai negeri sipil yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
(2) Kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana.
(3) Nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 12
Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA.
Pasal 13
Kepala KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 14
(1) KUA harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
Dalam menyelenggarakan penugasan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menyusun mekanisme kerja dan peta proses bisnis yang melibatkan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian.
Pasal 16
Dalam rangka optimalisasi layanan KUA sesuai dengan penugasan Menteri, unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan bidang tugasnya secara sinergis, terpadu, konsisten, dan berkesinambungan memberikan dukungan serta pembinaan teknis.
Pasal 17
Kepala KUA menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 18
Direktur Jenderal membentuk tim penyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan KUA dan menetapkannya untuk dipedomani oleh KUA.
Pasal 19
Setiap unsur di lingkungan KUA dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan KUA maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.
Pasal 20
Semua unsur di lingkungan KUA harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan KUA bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya.
Pasal 23
Kepala KUA merupakan jabatan noneselon.
Pasal 24
Kepala KUA diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Nama KUA dituliskan dengan frasa Kantor Urusan Agama diikuti dengan nama kecamatan atau sebutan lain tanpa menuliskan kata kecamatan atau sebutan lain.
Pasal 26
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini telah terbentuk
5.917 (lima ribu sembilan ratus tujuh belas) KUA.
(2) Nama dan lokasi KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Pengaturan wilayah kerja pada KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 28
KUA yang ada saat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat ditetapkan menjadi penyedia layanan bimbingan masyarakat Islam bagi kecamatan yang tidak atau belum ditetapkan sebagai KUA definitif.
Pasal 29
Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini diatur oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. seluruh dokumen pelayanan yang telah diterbitkan oleh KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1252) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara
Tahun 2022 Nomor 944) dinyatakan masih tetap berlaku; dan
b. seluruh dokumen pelayanan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara
Tahun 2016 Nomor 1252) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 944).
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan KUA tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1252) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 944), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam ketentuan lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1252);
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1171); dan
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 944), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2024
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
