Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

PERMENAG No. 22 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 4. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan Islam.

Pasal 2

(1) Institut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal. (2) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.

Pasal 3

Institut mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama Islam serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama Islam, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Institut menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, strategi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; e. pengawasan internal; dan f. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 5

(1) Organisasi Institut terdiri atas: a. organ pengelola; b. organ pertimbangan; dan c. organ pengawasan. (2) Bagan struktur organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Organ pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Biro Akademik, Keuangan, dan Umum; d. Lembaga; dan e. Unit Penunjang Akademik.

Pasal 7

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan. (4) Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. (5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 9

(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Dekan. (3) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 10

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun dan/atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 12

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; b. Syariah dan Ekonomi Islam; dan c. Dakwah dan Komunikasi Islam.

Pasal 13

Organisasi Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. program studi; c. laboratorium/bengkel/studio; d. Subbagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 14

Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan serta Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (3) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, dan kerja sama. (4) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, sumber daya manusia, perencanaan, dan keuangan. (5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, yakni Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum. (6) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, dan kerja sama, serta administrasi umum, sumber daya manusia, perencanaan, dan keuangan.

Pasal 16

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Program Studi. (3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 17

Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 18

Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas: a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; dan c. Jabatan Fungsional Dosen.

Pasal 19

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi akademik dan pelaporan.

Pasal 21

(1) Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Program Studi. (3) Tugas dan jenjang Jabatan Fungsional Dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada fakultas. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional sesuai dengan bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 23

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian. (3) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 24

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.

Pasal 25

(1) Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana administrasi pada Institut. (2) Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Biro. (3) Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 26

Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama, serta urusan umum, keuangan, organisasi, sumber daya manusia, dan hukum.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Akademik, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama; c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan; d. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan internal dan instrumen hukum lain pada Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi, publikasi, dan hubungan masyarakat; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Institut.

Pasal 28

Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 29

Bagian Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama, serta urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi serta pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; b. pelaksanaan administrasi pemberdayaan alumni; c. pelaksanaan administrasi kerja sama; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; e. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan f. pelaksanaan urusan perlengkapan, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara.

Pasal 31

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Lembaga. (3) Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 32

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.

Pasal 33

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu.

Pasal 34

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, serta menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian penelitian; c. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pengembangan pusat kajian; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi lembaga.

Pasal 36

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. Ketua Lembaga; b. Sekretaris Lembaga; c. pusat; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 37

Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.

Pasal 38

Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 39

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala Pusat. (3) Pembukaan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 40

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pengembangan kurikulum dan pembelajaran; d. pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan administrasi lembaga.

Pasal 42

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas: a. Ketua Lembaga; b. Sekretaris Lembaga; c. Pusat; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 43

Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.

Pasal 44

Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 45

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Institut. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala Pusat. (3) Pembukaan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 46

Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Institut.

Pasal 47

Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas: a. Unit Penunjang Akademik Perpustakaan; b. Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Unit Penunjang Akademik Bahasa; dan d. Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.

Pasal 48

(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan. (2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 49

Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan kepustakaan, dan kerja sama kepustakaan, serta mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi.

Pasal 51

Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 52

(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala.

Pasal 53

Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, dan pengembangan teknologi lainnya.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta data; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan administrasi.

Pasal 55

Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 56

(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan. (2) Unit Penunjang Akademik Bahasa dipimpin oleh Kepala.

Pasal 57

Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan administrasi.

Pasal 59

Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 60

(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 61

Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan karier serta kewirausahaan mahasiswa.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja; c. penelusuran alumni; d. peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang karier dan kewirausahaan; e. pengembangan bakat dan minat mahasiswa; f. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier serta kewirausahaan mahasiswa; g. pemberian layanan informasi dunia kerja di bidang pengembangan karier, kewirausahaan mahasiswa dan alumni Institut; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan administrasi.

Pasal 63

Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 64

Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun.

Pasal 65

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a merupakan organ yang menyelenggarakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.

Pasal 66

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.

Pasal 67

(1) Organ pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan satuan pengawas internal yang dipimpin oleh Kepala. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi pengawasan dalam bidang nonakademik. (4) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.

Pasal 68

Di lingkungan Institut dapat ditetapkan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

(1) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan Aparatur Sipil Negara yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. (2) Kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana. (3) Nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 71

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Unit Penunjang Akademik, dan Kepala Satuan Pengawas Internal merupakan jabatan noneselon.

Pasal 72

(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.

Pasal 73

Rektor dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 74

(1) Rektor menyusun dan MENETAPKAN proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi pada Institut. (2) Proses bisnis antarunit organisasi pada Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 75

Rektor menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di Institut.

Pasal 76

Rektor menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai hasil pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 77

Organ Institut dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaboratif baik dalam lingkungan Institut maupun dalam hubungan antar-Institut dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.

Pasal 78

Organ Institut menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

(1) Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 80

Pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 81

Rincian tugas dan fungsi organisasi Institut ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 82

Perubahan organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 83

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang telah diangkat di lingkungan Institut sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 84

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1357); dan b. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 929), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 85

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Œ NASARUDDIN UMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж