Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
2. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah.
3. Surat Keterangan Fiskal yang selanjutnya disingkat SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau untuk pelaksanaan kegiatan tertentu.
4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
6. Layanan Publik Tertentu adalah layanan publik penerbitan izin pada Kementerian Agama.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan KSWP.
(2) KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kementerian Agama.
(3) KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
(4) KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
(5) KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum perizinan operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diberikan kepada badan usaha.
Pasal 3
(1) Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah; dan
b. izin operasional sebagai penyelenggara ibadah haji khusus.
(2) Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pendaftaran awal melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
(3) Perizinan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. perizinan sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah; dan
b. akreditasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah;
(4) Perizinan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. perizinan sebagai penyelenggara ibadah haji khusus;
dan
b. akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus.
(5) Salah satu persyaratan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus melampirkan SKF.
(6) SKF sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai pernyataan pelaku usaha telah memenuhi kewajiban perpajakan untuk masa dan tahun pajak tertentu.
Pasal 4
(1) KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau pejabat yang ditunjuk melalui sistem informasi pada Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yang terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pelaksanaan KSWP dapat dilakukan secara nonelektronik.
Pasal 5
(1) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) memuat status valid atau tidak valid.
(2) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan:
a. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan
b. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid.
(4) Pemohon Layanan Publik Tertentu dapat mengetahui informasi Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebelum mengajukan permohonan Layanan Publik Tertentu secara mandiri melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 6
(1) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid menjadi syarat permohonan Layanan Publik Tertentu dapat diproses lebih lanjut.
(2) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid menjadi sebab permohonan Layanan Publik Tertentu tidak dapat diproses lebih lanjut.
(3) Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon dapat mengajukan kembali setelah pemohon memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid.
Pasal 7
(1) Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama sebagai koordinator pelaksanaan KSWP.
(2) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan pembinaan dalam bentuk pemberian fasilitasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 8
Inspektur Jenderal Kementerian Agama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KSWP.
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyampaikan laporan dan informasi terkait KSWP kepada Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama.
(2) Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama menyampaikan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 10
(1) Informasi terkait KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama.
(2) Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama menyampaikan informasi terkait KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari laporan Aksi Pencegahan Korupsi kepada Ketua Tim Nasional Pencegahan Korupsi secara berkala.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2019
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
