Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Menengah Agama Katolik yang selanjutnya disingkat SMAK adalah satuan pendidikan keagamaan formal yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Katolik dan/atau menjadi ahli ilmu agama Katolik dan mengamalkan ajaran agama Katolik.
2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.
9. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.
10. Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
Pasal 2
SMAK terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas).
Pasal 3
SMAK diselenggarakan oleh:
a. Menteri; dan
b. Masyarakat.
Pasal 4
(1) Menteri MENETAPKAN pendirian SMAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Pendirian SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan:
a. kebutuhan Masyarakat;
b. kebutuhan pembangunan daerah;
c. kebijakan pemerintah pusat; atau
d. pemerataan akses pendidikan berkualitas.
Pasal 5
(1) Pendirian SMAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. studi kelayakan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memperoleh:
a. surat rekomendasi dari Uskup setempat; dan
b. surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b minimal memenuhi ketentuan:
a. tanah milik Kementerian dengan luas paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi); dan
b. dokumen rencana induk pengembangan SMAK yang mencakup:
1. Kurikulum;
2. jumlah dan kualifikasi guru dan tenaga kependidikan;
3. sarana dan prasarana yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran;
4. sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan;
5. sistem evaluasi; dan
6. manajemen dan proses pendidikan SMAK.
(4) Persyaratan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c minimal memenuhi ketentuan:
a. aspek tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. proyeksi peserta didik;
c. aspek sosial dan budaya;
d. aspek demografi anak usia sekolah; dan
e. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut.
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan pendirian SMAK kepada Menteri dengan disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Menteri menyampaikan usulan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Tata cara pendirian SMAK oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 7
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN pendirian SMAK yang diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. studi kelayakan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyelenggara merupakan lembaga berbadan hukum;
b. memiliki struktur organisasi;
c. mendapat surat rekomendasi dari Uskup setempat;
d. mendapat surat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah; dan
e. melampirkan pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. Kurikulum;
b. memiliki paling sedikit 30% (tiga puluh persen) guru mata pelajaran dengan kualifikasi akademik yang bidang keilmuannya sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
c. memiliki tenaga kependidikan paling sedikit 2 (dua) orang;
d. sarana dan prasarana yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran;
e. sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan;
f. sistem evaluasi; dan
g. manajemen dan proses pendidikan SMAK.
(4) Persyaratan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. aspek tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. proyeksi peserta didik;
c. aspek sosial dan budaya;
d. aspek demografi anak usia sekolah; dan
e. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut.
Pasal 8
(1) Pimpinan penyelenggara SMAK selaku pemohon mengajukan permohonan usulan pendirian SMAK kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Penilaian dilakukan dengan cara melakukan:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen; dan
b. visitasi lapangan.
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penilaian.
Pasal 10
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau sah, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen.
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a menyatakan permohonan lengkap dan sah, tim melakukan visitasi lapangan.
Pasal 11
(1) Dalam hal hasil visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menolak permohonan pemohon disertai dengan alasan.
(2) Dalam hal hasil visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyatakan permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal MENETAPKAN izin pendirian SMAK.
Pasal 12
(1) Penegerian SMAK harus memenuhi persyaratan:
a. administratif; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. surat rekomendasi penegerian dari Uskup setempat;
b. surat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah;
c. surat rekomendasi dari Bupati/Wali Kota;
d. berita acara serah terima aset di hadapan notaris mengenai penyerahan dan aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan SMAK kepada Kementerian;
e. surat pernyataan bermeterai guru dan tenaga kependidikan SMAK untuk tidak menuntut diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara;
dan
f. skema pengalihan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. peserta didik paling sedikit berjumlah 60 (enam puluh) orang;
b. memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen) guru tetap untuk setiap mata pelajaran dengan kualifikasi akademik yang bidang keilmuannya sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
c. memiliki tanah dengan luas paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) yang telah dihibahkan dan proses balik nama atas nama Kementerian;
dan
d. memiliki prasarana pendidikan paling sedikit berupa:
1. 3 (tiga) unit ruang kelas;
2. 1 (satu) unit ruang perpustakaan;
3. 1 (satu) unit ruang guru;
4. 4 (empat) unit toilet; dan
5. 1 (satu) unit ruang laboratorium.
Pasal 13
(1) Pimpinan penyelenggara mengajukan usulan penegerian SMAK kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal membentuk tim untuk melakukan penilaian permohonan usulan penegerian SMAK.
(3) Penilaian dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen; dan
b. visitasi lapangan.
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penilaian.
Pasal 14
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menolak permohonan pemohon disertai dengan alasan.
Pasal 15
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menyatakan usulan penegerian SMAK memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal mengajukan permohonan penegerian kepada Menteri.
(2) Menteri mengajukan permohonan penegerian SMAK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapat persetujuan.
Pasal 16
Penutupan SMAK dilakukan apabila:
a. sudah tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran;
b. sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian;
dan/atau
c. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Menteri dapat menutup SMAK yang diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Penutupan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Usulan penutupan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah, dan/atau unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 18
(1) Direktur Jenderal dapat menutup SMAK yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(2) Penutupan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. usulan dari pimpinan penyelenggara SMAK yang menyelenggarakan SMAK; atau
b. hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas unsur Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah, dan/atau unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 19
Tata cara penutupan SMAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Penutupan SMAK ditindaklanjuti dengan:
a. pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan lain yang jenjangnya sama;
b. penyerahan aset milik negara dan dokumen lainnya kepada Direktorat Jenderal bagi SMAK yang diselenggarakan oleh Menteri;
c. penyerahan aset milik SMAK dan dokumen lainnya kepada penyelenggara bagi SMAK yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan/atau
d. penataan guru dan tenaga kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Kurikulum SMAK terdiri atas Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik dan Kurikulum pendidikan umum.
(2) Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi mengenai:
a. kitab suci;
b. doktrin gereja Katolik;
c. moral kristiani;
d. sejarah gereja Katolik;
e. pastoral;
f. kateketik; dan
g. liturgi.
(3) Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh gereja Katolik.
(4) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kurikulum SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 22
(1) Proses pembelajaran pada SMAK dilaksanakan dengan memerhatikan aspek perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran.
(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aktivitas yang dilakukan oleh guru untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses belajar mengajar yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar.
(4) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru yang bersangkutan.
(5) Selain dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan oleh:
a. sesama guru;
b. kepala SMAK; dan/atau
c. peserta didik.
(6) Aspek perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Guru SMAK harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana program studi yang bidang keilmuannya sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
b. beragama Katolik untuk mata pelajaran dengan muatan pendidikan keagamaan Katolik; dan
c. memiliki kompetensi minimal meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dibuktikan dengan ijazah.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Tenaga kependidikan SMAK terdiri atas:
a. kepala SMAK;
b. wakil kepala SMAK;
c. tenaga perpustakaan;
d. operator;
e. tenaga laboratorium;
f. tenaga administrasi;
g. tenaga kebersihan;
h. tenaga keamanan; dan/atau
i. pembina asrama.
(2) Kepala SMAK dan wakil kepala SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana; dan
b. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan.
(3) Kepala SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi sosial.
(4) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c sampai dengan huruf i harus memiliki kompetensi minimal sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada SMAK.
(5) Pembina asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i harus beragama Katolik.
Pasal 25
Calon peserta didik pada SMAK harus memiliki ijazah pendidikan sekolah menengah pertama atau sederajat dan beragama Katolik.
Pasal 26
(1) Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK paling sedikit terdiri atas:
a. bahan pembelajaran;
b. alat pembelajaran; dan
c. perlengkapan.
(2) Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK terdiri atas:
a. lahan;
b. ruang belajar;
c. ruang pendidik;
d. ruang tata usaha;
e. ruang perpustakaan;
f. kapel/ruang doa; dan/atau
g. asrama.
Pasal 27
(1) Evaluasi peserta didik SMAK dilakukan oleh guru, SMAK, dan pemerintah.
(2) Evaluasi peserta didik SMAK oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik.
(3) Evaluasi peserta didik SMAK oleh SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
(4) Evaluasi peserta didik oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus diberikan ijazah SMAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Blangko ijazah SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.
(3) Pengisian ijazah SMAK dilaksanakan oleh SMAK dan ditandatangani oleh Kepala SMAK.
(4) Dalam hal ijazah SMAK asli hilang/musnah, diterbitkan surat keterangan pengganti yang setara ijazah SMAK oleh Kepala SMAK yang bersangkutan.
(5) Dalam hal ijazah SMAK asli hilang/musnah dan SMAK sudah tidak beroperasi, diterbitkan surat keterangan pengganti yang setara ijazah SMAK oleh Direktur Jenderal.
(6) Pengesahan fotokopi ijazah SMAK atau surat keterangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kepala SMAK.
(7) Pengesahan fotokopi ijazah SMAK atau surat keterangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pejabat Bimbingan Masyarakat Katolik setempat.
Pasal 29
(1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap SMAK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 30
(1) Pengelolaan SMAK dilaksanakan secara mandiri, berkelanjutan, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
(2) Pengelolaan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memerhatikan fungsi pendampingan, pendidikan, dan pelindungan.
Pasal 31
(1) Direktur Jenderal melakukan pengembangan penyelenggaraan SMAK guna meningkatkan kualitas SMAK secara nasional.
(2) Pengembangan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terencana, berjenjang, bertahap, dan berkelanjutan.
(3) Pengembangan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bidang keagamaan, akademik, serta sains dan teknologi.
(4) Rencana pengembangan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam peta jalan pengembangan SMAK.
(5) Peta jalan pengembangan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk menyusun rencana strategis dan rencana tahunan pengembangan SMAK secara nasional.
(6) Peta jalan pengembangan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 32
(1) Pengawasan dilakukan secara berkala oleh penyelenggara, pemerintah, dan Masyarakat.
(2) Pengawasan terhadap SMAK dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
(3) Hasil pengawasan menjadi bahan pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SMAK.
Pasal 33
Pendanaan SMAK bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. penyelenggara;
d. Masyarakat; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Izin operasional atau izin pendirian SMAK yang diselenggarakan oleh Masyarakat yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan sah dan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 177), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1891), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 177); dan
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1891), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2024
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
