Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak

PERMENAG No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 11

Fakultas pada Institut terdiri atas: a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; b. Syariah; c. Ekonomi dan Bisnis Islam; d. Dakwah dan Komunikasi Islam; dan e. Ushuluddin dan Adab. 2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. program studi; c. laboratorium; dan d. bagian tata usaha. (2) Organisasi Fakultas Ushuluddin dan Adab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. program studi; c. laboratorium; dan d. subbagian tata usaha. 3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan rektor. 4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dekan dibantu oleh wakil dekan. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan serta Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. (2) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan. (3) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan. (4) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, serta Fakultas Ushuluddin dan Adab terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (6) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (7) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan. 6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas. (2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua. (3) Ketua program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. 7. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b terdiri atas: a. ketua program studi; b. sekretaris program studi; dan c. dosen. 8. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas. (2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional sesuai dengan bidangnya. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. 9. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (3) Kepala Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. 10. Di antara Pasal 25 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 26B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (3) Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.

Pasal 26

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2025 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Œ NASARUDDIN UMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж