Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PERMENAG No. 19 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Instansi Vertikal Kementerian Agama merupakan instansi pada Kementerian Agama yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah. (2) Instansi Vertikal Kementerian Agama terdiri atas: a. kantor wilayah Kementerian Agama provinsi; dan b. kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Pasal 2

Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh; b. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara; c. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat; d. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau; e. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau; f. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi; g. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan; h. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; i. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu; j. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung; k. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten; l. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; m. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat; n. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah; o. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; p. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur; q. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali; r. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat; s. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur; t. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat; u. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah; v. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan; w. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur; x. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara; y. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara; z. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah; aa. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan; bb. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara; cc. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo; dd. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat; ee. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku; ff. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara; gg. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua; dan hh. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat.

Pasal 3

(1) Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 4

Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi; b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama; c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; d. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; e. pembinaan kerukunan umat beragama; f. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; g. pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi.

Pasal 6

(1) Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. (2) Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 7

Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota; b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama; c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; d. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; e. pembinaan kerukunan umat beragama; f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; g. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.

Pasal 9

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Bidang Pendidikan Agama Islam; e. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Bidang Urusan Agama Islam; g. Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; h. Pembimbing Masyarakat Kristen; i. Pembimbing Masyarakat Katolik; j. Pembimbing Masyarakat Hindu; k. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 10

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 12

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 13

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 14

Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana dan prasarana, kelembagaan dan kerja sama, serta kesiswaan madrasah; d. pembinaan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan madrasah; e. pengelolaan data dan sistem informasi madrasah, guru dan tenaga kependidikan madrasah; dan f. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Pasal 16

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan; b. Seksi Sarana dan Prasarana; c. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; d. Seksi Guru; e. Seksi Tenaga Kependidikan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 17

(1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prasarana pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (4) Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (5) Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Pasal 18

Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan pendidikan diniyah dan pondok pesantren; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah formal, ma‘had aly, pendidikan pondok pesantren, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan Al-Quran, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

Pasal 20

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah; b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Ma‘had Aly; c. Seksi Pendidikan Pondok Pesantren dan Kesetaraan; d. Seksi Pendidikan Al-Quran; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 21

(1) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kesantrian, kelembagaan, dan kerja sama. (2) Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (3) Seksi Pendidikan Pondok Pesantren dan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (4) Seksi Pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

Pasal 22

Bidang Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas/ sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan; d. pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.

Pasal 24

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama Islam, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa; c. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa; d. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 25

(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar /Sekolah Dasar Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama Islam.

Pasal 26

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pasal 28

Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; e. Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 29

(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, serta pengelolaan dokumen dan visa haji reguler. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji reguler. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji. (5) Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, data, dan sistem informasi haji dan umrah.

Pasal 30

Bidang Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bidang Urusan Agama Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemasjidan, hisab rukyat dan bina syariah, bina paham keagamaan dan kepustakaan Islam, kepenghuluan dan fasilitasi keluarga sakinah, fasilitasi bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam.

Pasal 32

Susunan organisasi Bidang Urusan Agama Islam, terdiri atas: a. Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah; b. Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam; c. Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah; d. Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 33

(1) Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang manajemen dan pemberdayaan masjid, pengelolaan dan bina lembaga hisab rukyat, serta penyuluhan dan penatausahaan konsultasi syariah. (2) Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang identifikasi dan bina paham keagamaan, penyelesaian dan advokasi penanganan konflik internal umat, serta pengendalian mutu naskah atau buku agama dan pendidikan keagamaan Islam. (3) Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kinerja penghulu, pengembangan metode dan materi, serta fasilitasi angka kredit penghulu, bina pranikah, perkawinan, dan keluarga sakinah. (4) Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan pengelolaan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan data dan informasi urusan agama Islam.

Pasal 34

Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat, publikasi dakwah, dan hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 36

Susunan organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, terdiri atas: a. Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi; b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam; c. Seksi Seni dan Budaya Islam, dan Musabaqoh Al-Quran dan Al-Hadits; d. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 37

(1) Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina penyuluh agama Islam, pengembangan materi dan metode kepenyuluhan, serta pengelolaan ketenagaan majelis taklim atau lembaga dakwah, dan pengelolaan data dan sistem informasi penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan Islam, publikasi dakwah, siaran keagamaan, dan hari besar Islam. (3) Seksi Seni dan Budaya Islam, dan Musabaqoh Al-Quran dan Al-Hadits sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina seni dan budaya Islam, pengelolaan musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, bina lembaga tilawah, dan siaran pendidikan keagamaan Islam. (4) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan wakaf, serta pengelolaan harta benda wakaf.

Pasal 38

Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 39

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 40

Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 41

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 42

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Bidang Pendidikan Agama Islam; e. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Bidang Urusan Agama Islam; g. Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; h. Pembimbing Masyarakat Kristen; i. Pembimbing Masyarakat Katolik; j. Pembimbing Masyarakat Hindu; k. Pembimbing Masyarakat Buddha; l. Pembimbing Masyarakat Khonghucu; dan m. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 43

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 45

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 46

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 47

Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 49

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan; b. Seksi Sarana dan Prasarana; c. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; d. Seksi Guru; e. Seksi Tenaga Kependidikan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 50

(1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prarsana pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (4) Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (5) Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Pasal 51

Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan diniyah dan pondok pesantren; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah formal dan ma‘had aly, pendidikan pondok pesantren dan kesetaraan, dan pendidikan Al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

Pasal 53

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah; b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Ma‘had Aly; c. Seksi Pendidikan Pondok Pesantren dan Kesetaraan; d. Seksi Pendidikan Al-Quran; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 54

(1) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kesantrian, kelembagaan, dan kerja sama. (2) Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (3) Seksi Pendidikan Pondok Pesantren dan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (4) Seksi Pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

Pasal 55

Bidang Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.

Pasal 57

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama Islam, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar /Sekolah Dasar Luar Biasa; c. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa; d. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 58

(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama di bidang pendidikan agama Islam. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama di bidang pendidikan agama Islam. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama di bidang pendidikan agama Islam. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama di bidang pendidikan agama Islam. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sistem informasi, serta pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama Islam.

Pasal 59

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pasal 61

Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; e. Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 62

(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, serta pengelolaan dokumen dan visa haji reguler. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji reguler. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji, serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji. (5) Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, data, dan sistem informasi haji dan umrah.

Pasal 63

Bidang Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bidang Urusan Agama Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemasjidan, hisab rukyat dan bina syariah, bina paham keagamaan dan kepustakaan Islam, kepenghuluan dan fasilitasi keluarga sakinah, fasilitasi bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan bina kantor urusan agama.

Pasal 65

Susunan organisasi Bidang Urusan Agama Islam, terdiri atas: a. Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah; b. Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam; c. Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah; d. Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 66

(1) Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang manajemen dan pemberdayaan masjid, pengelolaan dan bina lembaga hisab rukyat, serta penyuluhan dan penatausahaan konsultasi syariah. (2) Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang identifikasi dan bina paham keagamaan, penyelesaian dan advokasi penanganan konflik internal umat, serta pengendalian mutu naskah atau buku agama dan pendidikan keagamaan Islam. (3) Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kinerja penghulu, pengembangan metode dan materi, serta fasilitasi angka kredit penghulu, bina pranikah, perkawinan, dan keluarga sakinah. (4) Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan pengelolaan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaann data dan informasi urusan agama Islam.

Pasal 67

Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat, publikasi dakwah, dan hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 69

Susunan organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, terdiri atas: a. Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi; b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam; c. Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al- Hadits; d. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 70

(1) Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina penyuluh agama Islam, pengembangan materi dan metode kepenyuluhan, serta pengelolaan ketenagaan majelis taklim atau lembaga dakwah, dan pengelolaan data dan sistem informasi penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan Islam, publikasi dakwah, siaran keagamaan, dan hari besar Islam. (3) Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina seni dan budaya Islam, pengelolaan musabaqah Al- Quran dan Al-Hadits, bina lembaga tilawah, dan siaran keagaman Islam. (4) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan wakaf, serta pengelolaan harta benda wakaf.

Pasal 71

Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf h bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 72

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf i bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 73

Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf j bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 74

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf k bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 75

Pembimbing Masyarakat Khonghucu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf k bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Khonghucu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 76

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Urusan Agama Islam; f. Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; g. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen; h. Pembimbing Masyarakat Katolik; i. Pembimbing Masyarakat Hindu; j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 77

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan, dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 79

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 80

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 81

Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana dan prasarana, kelembagaan dan kerja sama, serta kesiswaan madrasah; d. pembinaan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan madrasah; e. pengelolaan data dan sistem informasi madrasah, guru dan tenaga kependidikan madrasah; dan f. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Pasal 83

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan; b. Seksi Sarana dan Prasarana; c. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; d. Seksi Guru; e. Seksi Tenaga Kependidikan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 84

(1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prarsana pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (4) Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (5) Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Pasal 85

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan, pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah dan ma‘had aly, pendidikan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan Al-Quran; d. pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.

Pasal 87

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran; d. Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; e. Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 88

(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (3) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (4) Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, ketenagaan, dan kesantrian, serta kerja sama pada pendidikan diniyah dan pendidikan kesetaraan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam. (5) Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, ketenagaan, dan kesantrian, serta kerja sama.

Pasal 89

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pasal 91

Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; e. Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 92

(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, serta pengelolaan dokumen dan visa haji reguler. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji reguler. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji. (5) Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, data, dan sistem informasi haji dan umrah.

Pasal 93

Bidang Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 94

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bidang Urusan Agama Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemasjidan, hisab rukyat dan bina syariah, bina paham keagamaan dan kepustakaan Islam, kepenghuluan dan fasilitasi keluarga sakinah, fasilitasi bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan bina kantor urusan agama.

Pasal 95

Susunan organisasi Bidang Urusan Agama Islam, terdiri atas: a. Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah; b. Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam; c. Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah; d. Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 96

(1) Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang manajemen dan pemberdayaan masjid, pengelolaan dan bina lembaga hisab rukyat, serta penyuluhan dan penatausahaan konsultasi syariah. (2) Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang identifikasi dan bina paham keagamaan, penyelesaian dan advokasi penanganan konflik internal umat, serta pengendalian mutu naskah atau buku agama dan pendidikan keagamaan Islam. (3) Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kinerja penghulu, pengembangan metode dan materi, serta fasilitasi angka kredit penghulu, bina pranikah, perkawinan, dan keluarga sakinah. (4) Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan pengelolaan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaann data dan informasi urusan agama Islam.

Pasal 97

Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat, publikasi dakwah, dan hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan wakaf, dan pengelolaan harta benda wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 99

Susunan organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, terdiri atas: a. Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi; b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam; c. Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al- Hadits; d. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 100

(1) Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina penyuluh agama Islam, pengembangan materi dan metode kepenyuluhan, serta pengelolaan ketenagaan majelis taklim atau lembaga dakwah, pengelolaan data, dan sistem informasi penerangan agama Islam dan pemberdayaan zakat wakaf. (2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan Islam, publikasi dakwah, siaran keagamaan, dan hari besar Islam. (3) Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina seni dan budaya Islam, pengelolaan musabaqah Al- Quran dan Al-Hadits, bina lembaga tilawah, dan siaran keagaman Islam. (4) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan wakaf, serta pengelolaan harta benda wakaf.

Pasal 101

Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf g bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, serta pendidikan keagamaan Kristen; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.

Pasal 103

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen; b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan; c. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar; d. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah; e. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 104

(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kelembagaan gereja, serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen. (2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan dan budaya keagamaan. (3) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen. (4) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen. (5) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 105

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf h bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi, serta penyusunan rencana, dan pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 106

Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf i bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi, serta penyusunan rencana, dan pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 107

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf j bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi, serta penyusunan rencana, dan pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 108

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Urusan Agama Islam; f. Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; g. Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu; h. Pembimbing Masyarakat Kristen; i. Pembimbing Masyarakat Katolik; j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 109

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 110

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 111

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 112

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 113

Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 114

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 115

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan; b. Seksi Sarana dan Prasarana; c. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; d. Seksi Guru; dan e. Seksi Tenaga Kependidikan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 116

(1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prasarana pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (4) Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1158 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (5) Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Pasal 117

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 118

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pendidikan madrasah diniyah formal dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, pondok pesantren, dan ma‘had aly, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.

Pasal 119

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran; d. Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; e. Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 120

(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (3) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (4) Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama pada pendidikan diniyah dan kesetaraan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam. (5) Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.

Pasal 121

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 122

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pasal 123

Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; e. Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 124

(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, serta pengelolaan dokumen dan visa haji reguler. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji reguler. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji. (5) Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, data, dan sistem informasi haji dan umrah.

Pasal 125

Bidang Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 126

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Bidang Urusan Agama Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemasjidan, hisab rukyat dan bina syariah, bina paham keagamaan dan kepustakaan Islam, kepenghuluan dan fasilitasi keluarga sakinah, fasilitasi bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan bina kantor urusan agama.

Pasal 127

Susunan organisasi Bidang Urusan Agama Islam, terdiri atas: a. Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah; b. Seksi Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik; c. Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah; d. Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama; e. Seksi Kepustakaan Islam dan Sistem Informasi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 128

(1) Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang manajemen dan pemberdayaan masjid, pengelolaan dan bina lembaga hisab rukyat, serta penyuluhan dan penatausahaan konsultasi syariah. (2) Seksi Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang identifikasi dan bina paham keagamaan, serta penyelesaian dan advokasi penanganan konflik internal umat. (3) Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kinerja penghulu, pengembangan metode dan materi, serta fasilitasi angka kredit penghulu, bina pranikah, perkawinan, dan keluarga sakinah. (4) Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang fasilitasi bina lembaga dan pengelolaan sarana prasarana kantor urusan agama. (5) Seksi Kepustakaan Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengendalian mutu naskah/buku agama dan pendidikan keagamaan Islam, serta pengelolaan data dan informasi urusan agama Islam.

Pasal 129

Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 130

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat, publikasi dakwah, dan hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat, dan harta benda wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 131

Susunan organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, terdiri atas: a. Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi; b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam; c. Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al- Hadits; d. Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Lembaga Pengelola Zakat; e. Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Harta Benda Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 132

(1) Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina penyuluh agama Islam, pengembangan materi dan metode kepenyuluhan, serta pengelolaan ketenagaan majelis taklim atau lembaga dakwah, dan pengelolaan data dan sistem informasi penerangan agama Islam dan pemberdayaan zakat wakaf. (2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan Islam dan publikasi dakwah, siaran keagamaan, dan hari besar Islam. (3) Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina seni dan budaya Islam, pengelolaan musabaqah Al- Quran dan Al-Hadits, bina lembaga tilawah, dan siaran keagaman Islam. (4) Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Lembaga Pengelola Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat. (5) Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Harta Benda Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga wakaf, serta pengelolaan harta benda wakaf.

Pasal 133

Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 134

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan urusan agama Hindu dan standar nasional pendidikan Hindu; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan dan bina lembaga, pengembangan program kepenyuluhan dan bina penyuluh agama, pengembangan program pemberdayaan dan bina umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Hindu; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 135

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Hindu; b. Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Hindu; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 136

(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan bina lembaga agama Hindu dan pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Hindu. (2) Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program kepenyuluhan dan bina penyuluh agama, pengembangan program pemberdayaan, dan bina umat Hindu. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kesiswaan, kelembagaan, dan kerja sama pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 137

Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf h bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 138

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf i bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 139

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf j bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 140

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; f. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen; g. Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu; h. Pembimbing Masyarakat Katolik; i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 141

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 142

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 143

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 144

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 145

Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 147

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan; b. Seksi Sarana dan Prasarana; c. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; d. Seksi Guru; dan e. Seksi Tenaga Kependidikan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 148

(1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prarsana pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (4) Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (5) Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Pasal 149

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan madrasah diniyah formal dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, pondok pesantren, dan ma‘had aly, serta pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.

Pasal 151

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran; d. Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; e. Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 152

(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (3) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (4) Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama pada pendidikan diniyah dan kesetaraan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam. (5) Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.

Pasal 153

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pasal 155

Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; e. Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 156

(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular serta pengelolaan dokumen dan visa haji reguler. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji reguler. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji. (5) Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, data, dan sistem informasi haji dan umrah.

Pasal 157

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, fasilitasi bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, kepenghuluan, penerangan agama Islam, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.

Pasal 159

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, terdiri atas: a. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah; b. Seksi Bina Kantor Urusan Agama; c. Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah; d. Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi; e. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 160

(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan hisab rukyat dan bina syariah, kemasjidan, bina paham keagamaan dan penanganan konflik internal, serta kepustakaan Islam. (2) Seksi Bina Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama. (3) Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenghuluan dan fasilitasi bina keluarga sakinah. (4) Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenyuluhan, dakwah, hari besar Islam, bina lembaga tilawah dan musabaqah Al-Quran, kemitraan umat dan seni budaya keagamaan Islam, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam. (5) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf.

Pasal 161

Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Kristen; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pendidikan keagamaan Kristen, serta sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 163

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen; b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan; c. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar; d. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah; e. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen. f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 164

(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga, bina keesaan gereja, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen. (2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program penyuluhan, bina penyuluh agama dan umat Kristen, pengembangan budaya keagamaan, dan bina pesta paduan suara gerejawi atau lembaga. (3) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (4) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (5) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesiswaan, kelembagaan, dan kerja sama pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 165

Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 166

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan urusan agama Hindu dan standar nasional pendidikan Hindu; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan dan bina lembaga, pengembangan program kepenyuluhan dan bina penyuluh agama, pengembangan program pemberdayaan dan bina umat, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Hindu; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 167

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Hindu; b. Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat; c. Seksi Pendidikan Agama Hindu; d. Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 168

(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan dan bina lembaga agama Hindu, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Hindu. (2) Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program kepenyuluhan dan bina penyuluh agama, pengembangan program pemberdayaan dan bina umat Hindu. (3) Seksi Pendidikan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana pembelajaran, dan kerja sama pendidikan agama Hindu. (4) Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf d bertugas melakukan penyiapan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kesiswaan, kelembagaan, dan kerja sama pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 169

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf h bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 170

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf i bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 171

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Urusan Agama Islam; f. Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; g. Pembimbing Masyarakat Kristen; h. Pembimbing Masyarakat Katolik; i. Pembimbing Masyarakat Hindu; j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 172

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 174

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 175

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 176

Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 177

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 178

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan; b. Seksi Sarana dan Prasarana; c. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; d. Seksi Guru; dan e. Seksi Tenaga Kependidikan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 179

(1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prarsana pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (4) Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (5) Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Pasal 180

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 181

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan diniyah formal dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.

Pasal 182

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran; d. Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; e. Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 183

(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (3) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (4) Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama pada pendidikan diniyah dan kesetaraan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam. (5) Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.

Pasal 184

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 185

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pasal 186

Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; e. Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 187

(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, dan pengelolaan dokumen dan visa haji reguler. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji reguler. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji. (5) Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, data, dan sistem informasi haji dan umrah.

Pasal 188

Bidang Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 189

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Bidang Urusan Agama Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemasjidan, hisab rukyat dan bina syariah, bina paham keagamaan dan kepustakaan Islam, kepenghuluan dan fasilitasi keluarga sakinah, fasilitasi bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan bina kantor urusan agama.

Pasal 190

Susunan organisasi Bidang Urusan Agama Islam, terdiri atas: a. Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah; b. Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam; c. Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah; d. Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 191

(1) Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang manajemen dan pemberdayaan masjid, pengelolaan dan bina lembaga hisab rukyat, serta penyuluhan dan penatausahaan konsultasi syariah. (2) Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang identifikasi dan bina paham keagamaan, penyelesaian dan advokasi penanganan konflik internal umat, serta pengendalian mutu naskah atau buku agama dan pendidikan keagamaan Islam. (3) Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kinerja penghulu, pengembangan metode dan materi, serta fasilitasi angka kredit penghulu, bina pranikah, perkawinan, dan keluarga sakinah. (4) Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan pengelolaan sarana prasarana kantor urusan agama serta pengelolaan data dan informasi urusan agama Islam.

Pasal 192

Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 193

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat, publikasi dakwah, dan hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam dan pemberdayaan zakat dan wakaf; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 194

Susunan organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, terdiri atas: a. Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi; b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam; c. Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al- Hadits; d. Seksi Pemberdayaan Zakat; e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 195

(1) Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina penyuluh agama Islam, pengembangan materi dan metode kepenyuluhan, serta pengelolaan ketenagaan majelis taklim atau lembaga dakwah, dan pengelolaan data, dan sistem informasi penerangan agama Islam dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan Islam dan publikasi dakwah, siaran keagamaan, dan hari besar Islam. (3) Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina seni dan budaya Islam, pengelolaan musabaqah Al- Quran dan Al-Hadits, bina lembaga tilawah, dan siaran keagaman Islam. (4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat. (5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola lembaga wakaf, serta pengelolaan harta benda wakaf.

Pasal 196

Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 197

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf h bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 198

Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf i bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 199

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf j bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 200

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Urusan Agama Islam; f. Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; g. Pembimbing Masyarakat Kristen; h. Pembimbing Masyarakat Katolik; i. Pembimbing Masyarakat Hindu; j. Pembimbing Masyarakat Buddha; k. Pembimbing Masyarakat Khonghucu; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 201

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama.

Pasal 203

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 204

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 205

Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 207

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan; b. Seksi Sarana dan Prasarana; c. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; d. Seksi Guru; dan e. Seksi Tenaga Kependidikan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 208

(1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prarsana pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (4) Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (5) Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Pasal 209

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 210

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan diniyah formal dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.

Pasal 211

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran; d. Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; e. Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 212

(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (3) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (4) Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama pada pendidikan diniyah dan kesetaraan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam. (5) Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.

Pasal 213

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 214

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pasal 215

Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; e. Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 216

(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, dan pengelolaan dokumen dan visa haji reguler. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji reguler. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji. (5) Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, data, dan sistem informasi haji dan umrah.

Pasal 217

Bidang Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 218

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Bidang Urusan Agama Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemasjidan, hisab rukyat dan bina syariah, bina paham keagamaan dan kepustakaan Islam, kepenghuluan dan fasilitasi keluarga sakinah, fasilitasi bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam.

Pasal 219

Susunan organisasi Bidang Urusan Agama Islam, terdiri atas: a. Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah; b. Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam; c. Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah; d. Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 220

(1) Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang manajemen dan pemberdayaan masjid, pengelolaan dan bina lembaga hisab rukyat, serta penyuluhan dan penatausahaan konsultasi syariah. (2) Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang identifikasi dan bina paham keagamaan, penyelesaian dan advokasi penanganan konflik internal umat, serta pengendalian mutu naskah atau buku agama dan pendidikan keagamaan Islam. (3) Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kinerja penghulu, pengembangan metode dan materi, serta fasilitasi pemenuhan angka kredit penghulu, bina pranikah, perkawinan, dan keluarga sakinah. (4) Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan pengelolaan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan data dan sistem informasi urusan agama Islam.

Pasal 221

Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 222

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat, publikasi dakwah, dan hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam dan pemberdayaan zakat dan wakaf; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 223

Susunan organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, terdiri atas: a. Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi; b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam; c. Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al- Hadits; d. Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Lembaga Pengelola Zakat; e. Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Harta Benda Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 224

(1) Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina penyuluh agama Islam, pengembangan materi dan metode kepenyuluhan, serta pengelolaan ketenagaan majelis taklim atau lembaga dakwah, dan pengelolaan data, dan sistem informasi penerangan agama Islam dan pemberdayaan zakat wakaf. (2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan Islam dan publikasi dakwah, siaran keagamaan, dan hari besar Islam. (3) Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina seni dan budaya Islam, pengelolaan musabaqah Al- Quran dan Al-Hadits, bina lembaga tilawah, dan siaran keagaman Islam. (4) Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Lembaga Pengelola Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat. (5) Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Harta Benda Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga wakaf, serta pengelolaan harta benda wakaf.

Pasal 225

Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 226

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf h bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 227

Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf i bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 228

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf j bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 229

Pembimbing Masyarakat Khonghucu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf k bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan keagamaan Khonghucu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 230

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Maluku, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; f. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen; g. Pembimbing Masyarakat Katolik; h. Pembimbing Masyarakat Hindu; i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 231

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 232

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 233

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 234

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 235

Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 236

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 237

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan; b. Seksi Sarana dan Prasarana; c. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; d. Seksi Guru; dan e. Seksi Tenaga Kependidikan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 238

(1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prarsana pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (4) Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (5) Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Pasal 239

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 240

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan diniyah formal dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.

Pasal 241

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran; d. Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; e. Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 242

(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (3) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (4) Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama pada pendidikan diniyah dan kesetaraan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam. (5) Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.

Pasal 243

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 244

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pasal 245

Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; e. Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 246

(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, serta pengelolaan dokumen dan visa haji reguler. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji reguler. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji. (5) Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, data, dan sistem informasi haji dan umrah.

Pasal 247

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 248

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, fasilitasi bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, kepenghuluan, penerangan agama Islam, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.

Pasal 249

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, terdiri atas: a. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah; b. Seksi Bina Kantor Urusan Agama; c. Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah; d. Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi; e. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 250

(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan hisab rukyat dan bina syariah, kemasjidan, bina paham keagamaan dan penanganan konflik internal, serta kepustakaan Islam. (2) Seksi Bina Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama. (3) Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenghuluan dan fasilitasi bina keluarga sakinah. (4) Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenyuluhan, dakwah, hari besar Islam, bina lembaga tilawah dan musabaqah Al-Quran, kemitraan umat, dan seni budaya keagamaan Islam, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam. (5) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf.

Pasal 251

Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 252

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Kristen c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pengembangan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pendidikan keagamaan Kristen, serta sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 253

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen; b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan; c. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; d. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah; e. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 254

(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga, bina keesaan gereja, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen. (2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program penyuluhan, bina penyuluh agama dan umat Kristen, pengembangan budaya keagamaan, dan bina pesta paduan suara gerejawi atau lembaga. (3) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (4) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (5) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesiswaan, kelembagaan, dan kerja sama.

Pasal 255

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 256

Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf h bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 257

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf i bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 258

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; f. Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu; g. Pembimbing Masyarakat Kristen; h. Pembimbing Masyarakat Katolik; i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 259

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 260

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 261

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 262

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 263

Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 264

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 265

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan; b. Seksi Sarana dan Prasarana; c. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; d. Seksi Guru; e. Seksi Tenaga Kependidikan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 266

(1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prarsana pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (4) Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (5) Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Pasal 267

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 268

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan madrasah diniyah formal dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, pondok pesantren, dan ma‘had aly, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.

Pasal 269

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran; d. Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; e. Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 270

(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (3) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (4) Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama pada pendidikan diniyah dan kesetaraan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam. (5) Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.

Pasal 271

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 272

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pasal 273

Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; e. Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 274

(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, serta pengelolaan dokumen dan visa haji reguler. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji reguler. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji. (5) Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, data, dan sistem informasi haji dan umrah.

Pasal 275

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 276

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, fasilitasi bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, kepenghuluan, penerangan agama Islam, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.

Pasal 277

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, terdiri atas: a. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah; b. Seksi Bina Kantor Urusan Agama; c. Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah; d. Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi; e. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 278

(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan hisab rukyat dan bina syariah, kemasjidan, bina paham keagamaan dan penanganan konflik internal, serta kepustakaan Islam. (2) Seksi Bina Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama. (3) Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenghuluan dan fasilitasi bina keluarga sakinah. (4) Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenyuluhan, dakwah, hari besar Islam, bina lembaga tilawah dan musabaqah Al-Quran, kemitraan umat dan seni budaya keagamaan Islam, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam. (5) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf.

Pasal 279

Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 280

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan urusan agama Hindu dan standar nasional pendidikan Hindu; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan dan bina lembaga, pengembangan program kepenyuluhan dan bina penyuluh agama, pengembangan program pemberdayaan dan bina umat, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Hindu; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 281

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Hindu; b. Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat; c. Seksi Pendidikan Agama Hindu; d. Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 282

(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan bina lembaga agama Hindu dan pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Hindu. (2) Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program kepenyuluhan dan bina penyuluh agama, pengembangan program pemberdayaan dan bina umat Hindu. (3) Seksi Pendidikan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana pembelajaran, dan kerja sama pendidikan agama Hindu. (4) Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 huruf d bertugas melakukan penyiapan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kesiswaan, kelembagaan, dan kerja sama pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 283

Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 284

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf h bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 285

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf i bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 286

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Islam; c. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; e. Bidang Urusan Agama Kristen; f. Bidang Pendidikan Kristen; g. Pembimbing Masyarakat Katolik; h. Pembimbing Masyarakat Hindu; i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 287

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 288

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 289

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 290

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 291

Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 292

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan dan kesiswaan madrasah, guru dan tenaga kependidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.

Pasal 293

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Islam, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah; b. Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama Islam; d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 294

(1) Seksi Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang guru dan tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam pada sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. (4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren serta pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesantrian, kelembagaan dan kerja sama. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam mempunyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam.

Pasal 295

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 296

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pasal 297

Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; e. Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 298

(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, serta pengelolaan dokumen dan visa haji reguler. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji reguler. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji. (5) Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, data, dan sistem informasi haji dan umrah.

Pasal 299

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 300

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, fasilitasi bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, kepenghuluan, penerangan agama Islam, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.

Pasal 301

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, terdiri atas: a. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah; b. Seksi Bina Kantor Urusan Agama; c. Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah; d. Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi; e. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 302

(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan hisab rukyat dan bina syariah, kemasjidan, bina paham keagamaan dan penanganan konflik internal, serta kepustakaan Islam. (2) Seksi Bina Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama. (3) Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenghuluan dan fasilitasi bina keluarga sakinah. (4) Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenyuluhan, dakwah, hari besar Islam, bina lembaga tilawah dan musabaqah Al-Quran, kemitraan umat dan seni budaya keagamaan Islam, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam. (5) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf.

Pasal 303

Bidang Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 304

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Bidang Urusan Agama Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan agama Kristen; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Kristen; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan, penyuluhan dan pemberdayaan umat, budaya keagamaan, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Kristen; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Kristen.

Pasal 305

Susunan organisasi Bidang Urusan Agama Kristen, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan; b. Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat; c. Seksi Budaya Keagamaan; d. Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Kristen; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 306

(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga serta bina keesaan gereja. (2) Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program penyuluhan dan bina penyuluh agama Kristen serta pemberdayaan umat. (3) Seksi Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina umat, pengembangan budaya keagamaan, dan bina pesta paduan suara gerejawi atau lembaga. (4) Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi urusan agama Kristen.

Pasal 307

Bidang Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 308

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Bidang Pendidikan Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Kristen; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Kristen; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pendidikan keagamaan Kristen, serta pengelolaan data dan sistem informasi di bidang pendidikan Kristen; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Kristen.

Pasal 309

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama Kristen, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; d. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Kristen; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 310

(1) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (2) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (3) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesiswaan kelembagaan dan kerja sama pendidikan keagamaan Kristen. (4) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Kristen.

Pasal 311

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf h bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 312

Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf i bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 313

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf j bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 314

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Islam; c. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; e. Bidang Urusan Agama Hindu; f. Bidang Pendidikan Hindu; g. Pembimbing Masyarakat Kristen; h. Pembimbing Masyarakat Katolik; i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 315

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 316

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 317

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 318

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 319

Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 320

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan raudlatul athfal, pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.

Pasal 321

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Islam, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah; b. Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama Islam; d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 322

(1) Seksi Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang guru dan tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam pada sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. (4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren serta pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesantrian, kelembagaan, dan kerja sama. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam.

Pasal 323

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 324

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pasal 325

Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; e. Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 326

(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, serta pengelolaan dokumen dan visa haji reguler. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji reguler. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji. (5) Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, data, dan sistem informasi haji dan umrah.

Pasal 327

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 328

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, fasilitasi bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, kepenghuluan, penerangan agama Islam, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.

Pasal 329

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, terdiri atas: a. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah; b. Seksi Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah; c. Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi; d. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 330

(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan hisab rukyat dan bina syariah, kemasjidan, bina paham keagamaan dan penanganan konflik internal, serta kepustakaan Islam. (2) Seksi Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenghuluan, bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, serta fasilitasi bina keluarga sakinah. (3) Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenyuluhan, dakwah, hari besar Islam, bina lembaga tilawah dan musabaqah Al-Quran, kemitraan umat dan seni budaya keagamaan Islam, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam. (4) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf.

Pasal 331

Bidang Urusan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 332

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Bidang Urusan Agama Hindu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan agama Hindu; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan urusan agama Hindu; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, dan pengelolaan sistem informasi urusan agama Hindu; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Hindu.

Pasal 333

Susunan organisasi Bidang Urusan Agama Hindu, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan; b. Seksi Penyuluhan; c. Seksi Pemberdayaan Umat; d. Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Hindu; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 334

(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan bina lembaga agama Hindu. (2) Seksi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan program dan bina penyuluh agama Hindu. (3) Seksi Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan program dan bina umat Hindu. (4) Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi urusan agama Hindu.

Pasal 335

Bidang Pendidikan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 336

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Bidang Pendidikan Hindu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Hindu; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Hindu; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Hindu pada pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan pendidikan keagamaan Hindu, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Hindu; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Hindu.

Pasal 337

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Hindu, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu; d. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Hindu; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 338

(1) Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana pembelajaran, dan kerja sama pendidikan agama Hindu. (2) Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana pembelajaran, dan kerja sama pendidikan agama Hindu. (3) Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kelembagaan dan kerja sama pendidikan keagamaan Hindu. (4) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Hindu.

Pasal 339

Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 340

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 huruf h bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 341

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 huruf i bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 342

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Islam; c. Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam; d. Bidang Urusan Agama Kristen; e. Bidang Pendidikan Kristen; f. Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Pembimbing Zakat dan Wakaf; h. Pembimbing Masyarakat Hindu; i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 343

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 344

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 345

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 346

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. . (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 347

Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 348

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan raudlatul athfal, pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.

Pasal 349

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Islam, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah; b. Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama Islam; d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 350

(1) Seksi Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang guru dan tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam pada sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. (4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren serta pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesantrian, kelembagaan dan kerja sama. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam.

Pasal 351

Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji, umrah, dan bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 352

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang haji dan bimbingan masyarakat Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji, umrah, bimbingan masyarakat Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji reguler, bina jemaah dan petugas haji, penyelenggara umrah dan haji khusus, pengelolaan dana haji, urusan dan penerangan agama Islam, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi haji dan bimbingan masyarakat Islam; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang haji dan bimbingan masyarakat Islam.

Pasal 353

Susunan organisasi Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam, terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Haji Reguler dan Sistem Informasi Haji; b. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; c. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah; d. Seksi Penerangan Agama Islam; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 354

(1) Seksi Pelayanan Haji Reguler dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji, pendaftaran dan pembatalan haji, pengelolaan dokumen dan visa haji reguler, transportasi dan koordinasi penempatan akomodasi haji regular, pengelolaan dan administrasi keuangan operasional, koordinasi pelayanan di asrama haji, serta pengelolaan data dan sistem informasi haji dan umrah. (2) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (3) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1353 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenghuluan, bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, bina keluarga sakinah, hisab rukyat, kemasjidan, bina syariah, paham keagamaan, dan kepustakaan Islam. (4) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenyuluhan, kemitraan umat Islam, publikasi dakwah, dan hari besar Islam, budaya Islam, musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.

Pasal 355

Bidang Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 356

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Bidang Urusan Agama Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan agama Kristen; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Kristen; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Kristen; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Kristen

Pasal 357

Susunan organisasi Bidang Urusan Agama Kristen, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan; b. Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat; c. Seksi Budaya Keagamaan; d. Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Kristen; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 358

(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga, serta bina keesaan gereja. (2) Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program penyuluhan, bina penyuluh agama Kristen, dan pemberdayaan umat. (3) Seksi Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina umat, pengembangan budaya keagamaan, dan bina pesta paduan suara gerejawi atau lembaga. (4) Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi urusan agama Kristen.

Pasal 359

Bidang Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 360

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Bidang Pendidikan Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Kristen; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Kristen; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pendidikan keagamaan Kristen, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan Kristen; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Kristen

Pasal 361

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Kristen, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; d. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Kristen; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 362

(1) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (2) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (3) Seksi Pendidikan keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesiswaan kelembagaan, dan kerja sama pendidikan keagamaan Kristen. (4) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Kristen.

Pasal 363

Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf f bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 364

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, pembinaan di bidang kelembagaan dan pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Katolik, penyuluhan dan pemberdayaan umat, serta pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 365

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Katolik; b. Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat; c. Seksi Pendidikan Agama Katolik; d. Seksi Pendidikan Keagamaan Katolik; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 366

(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Katolik. (2) Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan dan pemberdayaan umat Katolik. (3) Seksi Pendidikan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Katolik serta bimbingan pada pendidikan menengah. (4) Seksi Pendidikan Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 367

Pembimbing Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 368

Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf h bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 369

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf i bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 370

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Islam; c. Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam; d. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Bidang Urusan Agama Katolik; f. Bidang Pendidikan Katolik; g. Pembimbing Zakat dan Wakaf; h. Pembimbing Masyarakat Hindu; i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 371

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 372

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 373

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 374

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 375

Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 376

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta standar pelayanan pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan pada raudlatul athfal, madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.

Pasal 377

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Islam, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah; b. Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama Islam; d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 378

(1) Seksi Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang guru dan tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam pada sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. (4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren serta pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesantrian, kelembagaan, dan kerja sama pada pendidikan diniyah dan pondok pesantren. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam.

Pasal 379

Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji, umrah, dan bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 380

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta perencanaan di bidang haji dan bimbingan masyarakat Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional penyelenggaraan haji, umrah, dan bimbingan masyarakat Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji reguler, bina jemaah dan petugas haji, penyelenggara umrah dan haji khusus, pengelolaan dana haji, urusan dan penerangan agama Islam, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi haji, dan bimbingan masyarakat Islam; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang haji dan bimbingan masyarakat Islam.

Pasal 381

Susunan organisasi Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam, terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Haji Reguler dan Sistem Informasi Haji; b. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; c. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah; d. Seksi Penerangan Agama Islam; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 382

(1) Seksi Pelayanan Haji Reguler dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji, pendaftaran dan pembatalan haji, pengelolaan dokumen dan visa haji reguler, transportasi dan koordinasi penempatan akomodasi haji regular, pengelolaan dan administrasi keuangan operasional, koordinasi pelayanan di asrama haji, serta pengelolaan data, dan sistem informasi haji dan umrah. (2) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (3) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenghuluan, bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, bina keluarga sakinah, hisab rukyat, kemasjidan, bina syariah, paham keagamaan, dan kepustakaan Islam. (4) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenyuluhan, kemitraan umat Islam, publikasi dakwah, dan hari besar Islam, budaya Islam, musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.

Pasal 383

Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang bimbingan agama Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 384

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Kristen; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, serta pendidikan keagamaan Kristen; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.

Pasal 385

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen; b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan; c. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; d. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah; e. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 386

(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga, bina keesaan gereja, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen. (2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program penyuluhan, bina penyuluh agama dan umat Kristen, pengembangan budaya keagamaan, dan bina pesta paduan suara gerejawi atau lembaga. (3) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (4) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (5) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesiswaan, kelembagaan, dan kerja sama pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 387

Bidang Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 388

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Bidang Urusan Agama Katolik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan agama Katolik; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Katolik; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, serta sistem informasi urusan agama Katolik; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Katolik.

Pasal 389

Susunan organisasi Bidang Urusan Agama Katolik, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan; b. Seksi Penyuluhan; c. Seksi Pemberdayaan Umat; dan d. Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Katolik; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 390

(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan bina lembaga agama Katolik. (2) Seksi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program penyuluhan dan bina penyuluh agama Katolik. (3) Seksi Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program, bina, dan pemberdayaan umat Katolik. (4) Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi urusan agama Katolik.

Pasal 391

Bidang Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 392

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Bidang Pendidikan Katolik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Katolik; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Katolik; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Katolik pada pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah, pendidikan keagamaan Katolik, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan Katolik; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Katolik.

Pasal 393

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Katolik, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Katolik pada Pendidikan Usia Dini dan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Katolik pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Keagamaan Katolik; dan d. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Katolik; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 394

(1) Seksi Pendidikan Agama Katolik pada Pendidikan Usia Dini dan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Katolik. (2) Seksi Pendidikan Agama Katolik pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Katolik. (3) Seksi Pendidikan Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesiswaan kelembagaan dan kerja sama pendidikan keagamaan Katolik. (4) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Katolik.

Pasal 395

Pembimbing Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan teknis, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 396

Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf h bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 397

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf i bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 398

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; f. Pembimbing Masyarakat Kristen; g. Pembimbing Masyarakat Katolik; h. Pembimbing Masyarakat Hindu; i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 399

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 400

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 401

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 402

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 403

Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 404

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 405

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan; b. Seksi Sarana dan Prasarana; c. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; d. Seksi Guru; dan e. Seksi Tenaga Kependidikan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 406

(1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prasarana pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (4) Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (5) Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Pasal 407

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 408

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pendidikan madrasah diniyah formal dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, pondok pesantren, dan ma‘had aly, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.

Pasal 409

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran; d. Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; e. Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 410

(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (3) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (4) Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama pada pendidikan diniyah dan kesetaraan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam. (5) Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.

Pasal 411

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 412

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pasal 413

Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran, Dokumen Haji Reguler, dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Administrasi Dana Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 414

(1) Seksi Pendaftaran, Dokumen Haji Reguler, dan Sistem Informasi Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, pengelolaan dokumen dan visa haji reguler, serta sistem informasi haji dan umrah. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Administrasi Dana Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji.

Pasal 415

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 416

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, fasilitasi bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, kepenghuluan, penerangan agama Islam, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi, zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.

Pasal 417

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri, atas: a. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah; b. Seksi Bina Kantor Urusan Agama; c. Seksi Kepenghuluan dan Bina Keluarga Sakinah; d. Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi; e. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 418

(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan hisab rukyat dan bina syariah, kemasjidan, bina paham keagamaan, dan penanganan konflik internal, serta kepustakaan Islam. (2) Seksi Bina Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama. (3) Seksi Kepenghuluan dan Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenghuluan dan bina keluarga sakinah. (4) Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenyuluhan, dakwah, hari besar Islam, bina lembaga tilawah dan musabaqah Al-Quran, kemitraan umat dan seni budaya keagamaan Islam, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam. (5) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf.

Pasal 419

Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 420

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 421

Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 huruf h bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 422

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 huruf i bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 423

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; f. Pembimbing Masyarakat Kristen; g. Pembimbing Masyarakat Katolik; h. Pembimbing Masyarakat Hindu; i. Pembimbing Masyarakat Buddha; j. Pembimbing Masyarakat Khonghucu; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 424

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 425

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 426

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 427

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 428

Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 429

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 430

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan; b. Seksi Sarana dan Prasarana; c. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; d. Seksi Guru; dan e. Seksi Tenaga Kependidikan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 431

(1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prasarana pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (4) Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (5) Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Pasal 432

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 433

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pendidikan madrasah diniyah formal dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, pondok pesantren, dan ma‘had aly, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.

Pasal 434

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran; d. Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; e. Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 435

(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (3) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (4) Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama pada pendidikan diniyah dan kesetaraan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam. (5) Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.

Pasal 436

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 437

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pasal 438

Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran, Dokumen Haji Reguler, dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Administrasi Dana Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 439

(1) Seksi Pendaftaran, Dokumen Haji Reguler, dan Sistem Informasi Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, pengelolaan dokumen dan visa haji reguler, serta sistem informasi haji dan umrah. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Administrasi Dana Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, serta pengelolaan dan administrasi keuangan operasional. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji.

Pasal 440

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 441

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, fasilitasi bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, kepenghuluan, penerangan agama Islam, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.

Pasal 442

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, terdiri atas: a. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah; b. Seksi Bina Kantor Urusan Agama; c. Seksi Kepenghuluan dan Bina Keluarga Sakinah; d. Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi; e. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 443

(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan hisab rukyat dan bina syariah, kemasjidan, bina paham keagamaan, dan penanganan konflik internal, serta kepustakaan Islam. (2) Seksi Bina Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama. (3) Seksi Kepenghuluan dan Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenghuluan dan bina keluarga sakinah. (4) Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenyuluhan, dakwah, hari besar Islam, bina lembaga tilawah dan musabaqah Al-Quran, kemitraan umat dan seni budaya keagamaan Islam, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam. (5) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf.

Pasal 444

Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 445

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 446

Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 huruf h bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 447

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 huruf i bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 448

Pembimbing Masyarakat Khonghucu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 huruf j bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan keagamaan Khonghucu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 449

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; f. Pembimbing Masyarakat Kristen; g. Pembimbing Masyarakat Katolik; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 450

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 451

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 452

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 453

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 454

Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 455

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 456

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan; b. Seksi Sarana dan Prasarana; c. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; d. Seksi Guru; dan e. Seksi Tenaga Kependidikan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 457

(1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prarsana pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (4) Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (5) Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Pasal 458

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 459

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pendidikan madrasah diniyah formal dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, pondok pesantren, dan ma‘had aly, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.

Pasal 460

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran; d. Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; e. Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 461

(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam. (3) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (4) Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama pada pendidikan diniyah dan kesetaraan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam. (5) Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.

Pasal 462

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 463

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pasal 464

Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran, Dokumen Haji Reguler, dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Administrasi Dana Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 465

(1) Seksi Pendaftaran, Dokumen Haji Reguler, dan Sistem Informasi Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, pengelolaan dokumen dan visa haji reguler, serta sistem informasi haji dan umrah. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Administrasi Dana Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan pengelolaan dan administrasi keuangan operasional. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji.

Pasal 466

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 467

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, fasilitasi bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, kepenghuluan, penerangan agama Islam, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.

Pasal 468

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, terdiri atas: a. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah; b. Seksi Bina Kantor Urusan Agama; c. Seksi Kepenghuluan dan Bina Keluarga Sakinah; d. Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi; e. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 469

(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan hisab rukyat dan bina syariah, kemasjidan, bina paham keagamaan dan penanganan konflik internal, serta kepustakaan Islam. (2) Seksi Bina Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama. (3) Seksi Kepenghuluan dan Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenghuluan dan bina keluarga sakinah. (4) Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenyuluhan, dakwah, hari besar Islam, bina lembaga tilawah dan musabaqah Al-Quran, kemitraan umat dan seni budaya keagamaan Islam, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam. (5) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf.

Pasal 470

Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 471

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 472

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Islam; c. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; e. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Pembimbing Masyarakat Katolik; g. Pembimbing Masyarakat Hindu; h. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 473

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 474

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 475

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 476

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 477

Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 478

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan raudlatul athfal, pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.

Pasal 479

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Islam, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah; b. Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama Islam; d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 480

(1) Seksi Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang guru dan tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam pada sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. (4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren serta pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesantrian, kelembagaan, dan kerja sama pada pendidikan diniyah dan pondok pesantren. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam.

Pasal 481

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 482

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pasal 483

Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran, Dokumen Haji Reguler, dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Administrasi Dana Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 484

(1) Seksi Pendaftaran, Dokumen Haji Reguler, dan Sistem Informasi Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, pengelolaan dokumen dan visa haji reguler, serta sistem informasi haji dan umrah. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Administrasi Dana Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji.

Pasal 485

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 486

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, fasilitasi bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, kepenghuluan, penerangan agama Islam, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.

Pasal 487

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, terdiri atas: a. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah; b. Seksi Bina Kantor Urusan Agama; c. Seksi Kepenghuluan dan Bina Keluarga Sakinah; d. Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi; e. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 488

(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan hisab rukyat dan bina syariah, kemasjidan, bina paham keagamaan dan penanganan konflik internal, serta kepustakaan Islam. (2) Seksi Bina Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama. (3) Seksi Kepenghuluan dan Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenghuluan dan bina keluarga sakinah. (4) Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenyuluhan, dakwah, hari besar Islam, bina lembaga tilawah dan musabaqah Al-Quran, kemitraan umat dan seni budaya keagamaan Islam, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam. (5) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf.

Pasal 489

Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang bimbingan agama Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 490

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Kristen; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, serta pendidikan keagamaan Kristen; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.

Pasal 491

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen; b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan; c. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; d. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah; e. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 492

(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga, bina keesaan gereja, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen. (2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program penyuluhan, bina penyuluh agama dan umat Kristen, pengembangan budaya keagamaan, dan bina pesta paduan suara gerejawi atau lembaga. (3) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (4) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (5) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesiswaan, kelembagaan, dan kerja sama pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 493

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 494

Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 495

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf h bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 496

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Islam; c. Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam; d. Bidang Urusan Agama Kristen; e. Bidang Pendidikan Kristen; f. Pembimbing Masyarakat Katolik; g. Pembimbing Masyarakat Hindu; h. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 497

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 498

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 499

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 500

(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

Pasal 501

Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 502

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan raudlatul athfal, pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.

Pasal 503

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Islam, terdiri atas: a. Seksi Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah; b. Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama Islam; d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan f. KelompokJabatan Fungsional.

Pasal 504

(1) Seksi Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang guru dan tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam pada sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. (4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren serta pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesantrian, kelembagaan dan kerja sama. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam mempunyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 huruf e tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam.

Pasal 505

Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji, umrah, dan bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 506

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang haji dan bimbingan masyarakat Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional penyelenggaraan haji, umrah, bimbingan masyarakat Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji reguler, bina jemaah dan petugas haji, penyelenggara umrah dan haji khusus, pengelolaan dana haji, urusan dan penerangan agama Islam, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi haji dan bimbingan masyarakat Islam; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang haji dan bimbingan masyarakat Islam.

Pasal 507

Susunan organisasi Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam, terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Haji Reguler dan Sistem Informasi Haji; b. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; c. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah; d. Seksi Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah; e. Seksi Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 508

(1) Seksi Pelayanan Haji Reguler dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji, pendaftaran dan pembatalan haji, pengelolaan dokumen dan visa haji reguler, transportasi dan koordinasi penempatan akomodasi haji regular, pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, koordinasi pelayanan di asrama haji, dan pengelolaan data dan sistem informasi haji dan umrah. (2) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (3) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenghuluan, hisab rukyat, kemasjidan, bina syariah, paham keagamaan dan kepustakaan Islam. (4) Seksi Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama dan bina keluarga sakinah. (5) Seksi Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenyuluhan, kemitraan umat Islam, publikasi dakwah, dan hari besar Islam, budaya Islam, musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam dan bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf.

Pasal 509

Bidang Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 510

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Bidang Urusan Agama Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan agama Kristen; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Kristen; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Kristen; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Kristen.

Pasal 511

Susunan organisasi Bidang Urusan Agama Kristen, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan; b. Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat; c. Seksi Budaya Keagamaan; d. Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Kristen; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 512

(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga serta bina keesaan gereja. (2) Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat mempunyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf b tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program penyuluhan, bina penyuluh agama Kristen, dan pemberdayaan umat. (3) Seksi Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina umat, pengembangan budaya keagamaan, dan bina pesta paduan suara gerejawi atau lembaga. (4) Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi urusan agama Kristen.

Pasal 513

Bidang Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 514

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Bidang Pendidikan Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Kristen; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Kristen; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pendidikan keagamaan Kristen, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan Kristen; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Kristen.

Pasal 515

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Kristen, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; d. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Kristen; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 516

(1) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (2) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (3) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesiswaan kelembagaan dan kerja sama pendidikan keagamaan Kristen. (4) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Kristen.

Pasal 517

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 518

Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 519

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Islam; c. Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam; d. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Pembimbing Masyarakat Katolik; f. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 520

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 521

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai; d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing; f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 522

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Organisasi, dan Kerukunan Umat Beragama; b. Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Sistem Informasi; c. Subbagian Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 523

(1) Subbagian Perencanaan, Organisasi, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana strategis dan perjanjian kinerja, evaluasi dan pelaporan, penyusunan organisasi dan tata laksana, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, pelaksanaan kerukunan umat beragama. (2) Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing, serta pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai, serta pengelolaan data dan sistem informasi. (3) Subbagian Keuangan, Hubungan Masyarakat, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf c bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, hubungan masyarakat, publikasi, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharan barang milik negara, fasilitasi pelayanan terpadu, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara.

Pasal 524

Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 525

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan raudlatul athfal, pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.

Pasal 526

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Islam, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Madrasah; b. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; c. Seksi Pendidikan Agama Islam dan Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 527

(1) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren serta pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesantrian, kelembagaan, dan kerja sama. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam dan Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam pada sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam.

Pasal 528

Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji, umrah, dan bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 529

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528, Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang haji dan bimbingan masyarakat Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional penyelenggaraan haji, umrah, bimbingan masyarakat Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji reguler, bina jemaah dan petugas haji, penyelenggara umrah dan haji khusus, pengelolaan dana haji, urusan dan penerangan agama Islam, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi haji dan bimbingan masyarakat Islam; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang haji dan bimbingan masyarakat Islam.

Pasal 530

Susunan organisasi Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam, terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Haji Reguler dan Sistem Informasi Haji; b. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; c. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Kantor Urusan Agama, dan Keluarga Sakinah; d. Seksi Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 531

(1) Seksi Pelayanan Haji Reguler dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji, pendaftaran dan pembatalan haji, pengelolaan dokumen dan visa haji reguler, transportasi dan koordinasi penempatan akomodasi haji regular, pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, koordinasi pelayanan di asrama haji, dan pengelolaan data dan sistem informasi haji dan umrah. (2) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (3) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Kantor Urusan Agama, dan Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenghuluan, bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, bina keluarga sakinah, hisab rukyat, kemasjidan, bina syariah, paham keagamaan, dan kepustakaan Islam. (4) Seksi Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenyuluhan, kemitraan umat Islam, publikasi dakwah, dan hari besar Islam, budaya Islam, musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, pemberdayaan zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.

Pasal 532

Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 533

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Kristen; c. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan pengembangan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, menengah, serta pendidikan keagamaan Kristen; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 534

Susunan organisasi Bidang Bimbingan masyarakat Kristen, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen; b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan Kristen; c. Seksi Pendidikan Kristen; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 535

(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga serta bina keesaan gereja dan pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen. (2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang program penyuluhan, bina penyuluh dan umat, pengembangan budaya keagamaan, dan bina pesta paduan suara gerejawi atau lembaga. (3) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pendidikan agama Kristen tingkat anak usia dini, dasar, dan tingkat menengah, serta pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 536

Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 537

Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Pasal 538

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah; g. Seksi Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Kristen; i. Penyelenggara Katolik; j. Penyelenggara Buddha; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 539

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah. (7) Seksi Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.

Pasal 540

(1) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf j bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 541

Susunan Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah; f. Seksi Penerangan Agama Islam; g. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; h. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 542

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, dan pendidikan diniyah dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah. (6) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang penerangan agama Islam. (7) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 543

Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 544

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Urusan Agama Kristen; f. Seksi Pendidikan Kristen; g. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; h. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 545

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, serta pendidikan diniyah dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (5) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (6) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen. (7) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 546

Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 547

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah; f. Seksi Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; g. Penyelenggara Kristen; h. Penyelenggara Katolik; i. Penyelenggara Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 548

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah serta bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah. (6) Seksi Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 549

(1) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 550

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi, Kabupaten Bintan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agama, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Bengkulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Madiun, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kota Banjarmasin, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kota Samarinda, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kota Parepare, Kabupaten Buton, Kabupaten Muna, Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Halmahera Tengah, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 551

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 552

Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 553

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Pangkal Pinang, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Buddha; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 554

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 555

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 556

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Konawe, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Barito Utara, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Hindu; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 557

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 558

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 559

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kapuas Hulu, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Katolik; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 560

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 561

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 562

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Katolik; i. Penyelenggara Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 563

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 564

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 565

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Kristen; i. Penyelenggara Katolik; j. Penyelenggara Buddha; k. Penyelenggara Khonghucu; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 566

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 567

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (4) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf j bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha. (5) Penyelenggara Khonghucu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf k bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Khonghucu, pendidikan agama, dan keagamaan Khonghucu.

Pasal 568

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Katolik; i. Penyelenggara Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 569

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 570

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 571

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Banyuwangi, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Katolik; i. Penyelenggara Hindu; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 572

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 573

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 574

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Buddha; i. Penyelenggara Khonghucu; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 575

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 574 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 574 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 574 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 576

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 574 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 574 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha. (3) Penyelenggara Khonghucu sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 574 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Khonghucu, pendidikan agama, dan keagamaan Khonghucu.

Pasal 577

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lampung Utara, Kota Tangerang, Kota Jakarta Pusat, Kota Bogor, Kabupaten Jepara, Kabupaten Semarang, Kota Surabaya, Kabupaten Tabalong, Kota Palangka Raya, Kabupaten Bulungan, Kota Balikpapan, Kota Makassar, dan Kabupaten Polewali Mandar, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Kristen; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 578

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 579

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 580

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Kristen; i. Penyelenggara Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 581

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 582

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 583

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Banyumas, Kota Semarang, Kabupaten Pati, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Madiun, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sintang, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Kristen; i. Penyelenggara Katolik; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 584

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 585

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 586

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar, terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Kristen; i. Penyelenggara Katolik; j. Penyelenggara Hindu; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 587

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 588

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (4) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf j bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 589

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Bolaang Mongondow, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Kristen; i. Penyelenggara Hindu; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 590

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 591

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 592

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Barat, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Sambas, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Kristen; i. Penyelenggara Katolik; j. Penyelenggara Buddha; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 593

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 594

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (4) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 huruf j bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 595

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Batam, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Seksi Urusan Agama Kristen; g. Penyelenggara Pendidikan Kristen; h. Penyelenggara Katolik; i. Penyelenggara Hindu; j. Penyelenggara Buddha; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 596

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (6) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen.

Pasal 597

(1) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu. (4) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf j bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 598

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Sibolga, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 599

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, serta pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 600

Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang zakat dan wakaf.

Pasal 601

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Katolik; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 602

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, serta pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 603

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 604

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Deli Serdang, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Katolik; i. Penyelenggara Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 605

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, serta pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 606

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 607

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Medan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Katolik; i. Penyelenggara Hindu; j. Penyelenggara Buddha; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 608

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, serta pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 609

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu. (4) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 huruf j bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 610

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Buddha; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 611

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, serta pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 612

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 613

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Urusan Agama Kristen; f. Seksi Pendidikan Kristen; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Katolik; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 614

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (5) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (6) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 615

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 616

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Alor, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Maluku Tenggara, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Urusan Agama Kristen; e. Seksi Pendidikan Kristen; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 617

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (5) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 618

Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

Pasal 619

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; g. Penyelenggara Buddha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 620

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, serta pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, serta pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 621

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 622

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kota Jayapura, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Urusan Agama Kristen; e. Seksi Pendidikan Kristen; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Penyelenggara Haji dan Umrah; h. Penyelenggara Hindu; i. Penyelenggara Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 623

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (5) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 624

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu. (3) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 625

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Merauke, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Seksi Urusan Agama Katolik; f. Seksi Pendidikan Katolik; g. Penyelenggara Haji dan Umrah; h. Penyelenggara Hindu; i. Penyelenggara Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 626

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, serta pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (5) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik. (6) Seksi Pendidikan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 627

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu. (3) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 628

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Puncak Jaya, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Urusan Agama Kristen; c. Seksi Pendidikan Kristen; d. Seksi Urusan Agama Katolik; e. Seksi Pendidikan Katolik; f. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Haji dan Umrah; h. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 629

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (3) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen. (4) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik. (5) Seksi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik. (6) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 630

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Hindu dan Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu dan Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu dan Buddha.

Pasal 631

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; h. Penyelenggara Kristen; i. Penyelenggara Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 632

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 633

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 634

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Pangandaran, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 635

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 636

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Katolik; g. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 637

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 638

(1) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (2) Penyelenggara Hindu dan Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu dan Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu dan Buddha.

Pasal 639

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Kristen; g. Penyelenggara Buddha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 640

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 641

(1) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 642

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Kristen; g. Penyelenggara Katolik; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 643

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 644

(1) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 645

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Kristen; g. Penyelenggara Katolik; h. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 646

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 647

(1) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Hindu dan Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu dan Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu dan Buddha.

Pasal 648

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Simeulue, Kota Binjai, Kota Padang Sidempuan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Muara Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kota Lubuk Linggau, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Kaur, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Seluma, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kota Banjarbaru, Kabupaten Buol, Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Utara, Kota Baubau, Kota Kendari, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Kepulauan Sula, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 649

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 650

Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 651

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; g. Penyelenggara Buddha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 652

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 653

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 654

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, dan Kota Mataram, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; g. Penyelenggara Hindu; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 655

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 656

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 657

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Kotabaru, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; g. Penyelenggara Katolik; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 658

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 659

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 660

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Rokan Hilir, Kota Salatiga, Kota Bima, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Ternate, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; g. Penyelenggara Kristen; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 661

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 660 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 660 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 660 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 660 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 660 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 662

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 660 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 660 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 663

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Ketapang, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; g. Penyelenggara Kristen; h. Penyelenggara Katolik; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 664

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 665

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 666

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; g. Penyelenggara Katolik; h. Penyelenggara Hindu; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 667

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 668

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 669

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Luwu, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kabupaten Halmahera Barat, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 670

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, serta pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 671

Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 672

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Urusan Agama Kristen; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; g. Penyelenggara Pendidikan Kristen; h. Penyelenggara Hindu; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 673

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (5) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen.

Pasal 674

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 675

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Donggala, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; g. Penyelenggara Hindu; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 676

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, serta pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 677

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 678

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Bitung, dan Kota Ambon, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; g. Penyelenggara Katolik; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 679

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 680

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 681

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Manado, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; g. Penyelenggara Katolik; h. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 682

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 683

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Hindu dan Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu dan Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu dan Buddha.

Pasal 684

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 685

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 686

Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 687

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Talaud, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Urusan Agama Kristen; e. Seksi Pendidikan Kristen; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; g. Penyelenggara Katolik; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 688

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (5) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 689

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 690

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, Kota Tomohon, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 691

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 692

Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

Pasal 693

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Toba Samosir, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 694

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 695

Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

Pasal 696

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Sikka, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Urusan Agama Katolik; e. Seksi Pendidikan Katolik; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; g. Penyelenggara Kristen; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 697

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik. (5) Seksi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 698

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 699

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Urusan Agama Katolik; e. Seksi Pendidikan Katolik; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; g. Penyelenggara Kristen; h. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 700

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (4) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik. (5) Seksi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 701

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Hindu dan Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu dan Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu dan Buddha.

Pasal 702

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkayang, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Buddha; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; g. Penyelenggara Kristen; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 703

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 704

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 705

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, dan Kota Denpasar, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Urusan Agama Hindu; e. Seksi Pendidikan Hindu; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; g. Penyelenggara Buddha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 706

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Urusan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu. (5) Seksi Pendidikan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 707

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 708

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Urusan Agama Hindu; e. Seksi Pendidikan Hindu; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; g. Penyelenggara Katolik; h. Penyelenggara Buddha; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 709

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Urusan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Hindu. (5) Seksi Pendidikan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 710

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 711

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Timor Tengah Selatan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Kristen; d. Seksi Pendidikan Kristen; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 712

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan Budaya Keagamaan Kristen. (4) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 713

Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

Pasal 714

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Yahukimo, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Kristen; d. Seksi Pendidikan Kristen; e. Seksi Urusan Agama Katolik; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; g. Penyelenggara Pendidikan Katolik; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 715

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan Budaya Keagamaan Kristen. (4) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (5) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik.

Pasal 716

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama, dan keagamaam Katolik.

Pasal 717

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Kristen; d. Seksi Pendidikan Kristen; e. Seksi Urusan Agama Katolik; f. Penyelenggara Pendidikan Islam; g. Penyelenggara Haji dan Umrah; h. Penyelenggara Pendidikan Katolik; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 718

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (3) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (4) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (5) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik.

Pasal 719

(1) Penyelenggara Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (2) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (3) Penyelenggara Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 720

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belu dan Kabupaten Timor Tengah Utara, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; d. Seksi Urusan Agama Katolik; e. Seksi Pendidikan Katolik; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 721

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (4) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik. (5) Seksi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 722

Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

Pasal 723

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Kristen; g. Penyelenggara Hindu; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 724

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 723 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 723 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 723 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 723 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (5) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 723 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 725

(1) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 723 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 723 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 726

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Palu, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Kristen; f. Penyelenggara Katolik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 727

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 728

(1) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 729

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Katolik; f. Penyelenggara Buddha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 730

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 731

(1) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (2) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 732

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Kristen; f. Penyelenggara Katolik; g. Penyelenggara Hindu; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 733

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 734

(1) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 735

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; f. Penyelenggara Kristen; g. Penyelenggara Katolik; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 736

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 737

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 738

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Subulussalam, Kabupaten Natuna, Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Banjar, Kabupaten Seruyan, Kota Bontang, Kota Palopo, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Wakatobi, dan Kota Tidore Kepulauan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 739

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 738 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 738 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 738 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 738 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 740

Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 738 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 741

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; f. Penyelenggara Kristen; g. Penyelenggara Buddha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 742

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 743

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 744

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; f. Penyelenggara Buddha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 745

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 746

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 747

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukamara, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; f. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 748

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 749

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Hindu dan Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu dan Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu dan Buddha.

Pasal 750

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Keerom, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; d. Seksi Urusan Agama Katolik; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Pendidikan Katolik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 751

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750 huruf c bertugas pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (4) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750 huruf d bertugas pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik.

Pasal 752

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Katolik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah, serta pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 753

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Kristen; f. Penyelenggara Hindu; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 754

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 755

(1) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 756

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara, Kota Dumai, Kabupaten Pelelawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Pulau Buru, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Timur, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; f. Penyelenggara Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 757

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 758

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 759

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; f. Penyelenggara Kristen; g. Penyelenggara Hindu; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 760

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 761

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 762

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Raja Ampat, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Urusan Agama Kristen; e. Penyelenggara Pendidikan Kristen; f. Penyelenggara Katolik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 763

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762 huruf d bertugas pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan serta pengelolaan data dan informasi urusan agama Kristen.

Pasal 764

(1) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762 huruf e bertugas pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762 huruf f bertugas pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 765

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Pulau Morotai, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 766

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 767

Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

Pasal 768

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Supiori, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Kristen; d. Seksi Pendidikan Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 769

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768 huruf c bertugas pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (4) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768 huruf d bertugas pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 770

Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

Pasal 771

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Hindu; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 772

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 773

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah mempunyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf e tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 774

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau dan Kabupaten Seram Bagian Barat, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Katolik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 775

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 776

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 777

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Lamandau, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Katolik; g. Penyelenggara Hindu; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 778

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 779

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah mempunyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 huruf e tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 780

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Urusan Agama Kristen; e. Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Pendidikan Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 781

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen.

Pasal 782

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 783

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamasa, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Urusan Agama Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Pendidikan Kristen; g. Penyelenggara Hindu; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 784

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (4) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen.

Pasal 785

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 786

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; e. Penyelenggara Kristen; f. Penyelenggara Buddha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 787

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 788

(1) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 789

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 790

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 791

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 792

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Katingan dan Kabupaten Murung Raya, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 793

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 794

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah mempunyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792 huruf e tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 795

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Urusan Agama Buddha; e. Penyelenggara Haji dan Umrah f. Penyelenggara Katolik; g. Penyelenggara Pendidikan Buddha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 796

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Urusan Agama Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Buddha.

Pasal 797

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Pendidikan Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 798

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Tanjung Pinang, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Buddha; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Katolik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 799

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 800

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 801

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Kristen; d. Seksi Pendidikan Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 802

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (4) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 803

Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

Pasal 804

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Kristen; d. Seksi Urusan Agama Katolik; e. Penyelenggara Pendidikan Kristen; f. Penyelenggara Pendidikan Katolik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 805

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam, penyelenggaraan haji dan umrah, urusan agama, bina kantor urusan agama, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (4) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik.

Pasal 806

(1) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf f bertugas pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 807

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat Daya, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 808

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 807 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 807 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 807 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 807 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 809

Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 807 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

Pasal 810

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Kristen; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Pendidikan Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 811

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 812

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 813

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Katolik; d. Seksi Pendidikan Katolik; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 814

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik. (4) Seksi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 815

Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

Pasal 816

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pegunungan Bintang, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Urusan Agama Kristen; c. Seksi Pendidikan Kristen; d. Seksi Urusan Agama Katolik; e. Penyelenggara Pendidikan Islam; f. Penyelenggara Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Pendidikan Katolik; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 817

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (3) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen. (4) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik.

Pasal 818

(1) Penyelenggara Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (2) Penyelenggara Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Penyelenggara Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 819

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Mappi, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Urusan Agama Kristen; c. Seksi Urusan Agama Katolik; d. Seksi Pendidikan Katolik; e. Penyelenggara Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Pendidikan Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 820

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (3) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik. (4) Seksi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 821

(1) Penyelenggara Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, penyelenggaraan haji dan umrah, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 822

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Waropen, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Kristen; d. Seksi Pendidikan Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Katolik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 823

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (4) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 824

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 825

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biarro dan Kabupaten Minahasa Tenggara, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Kristen; d. Seksi Pendidikan Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 826

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 825 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 825 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 825 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (4) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 825 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 827

Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 825 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

Pasal 828

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 829

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 830

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Buddha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 831

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 832

Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 833

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, dan Kota Tual, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Kristen; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 834

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 835

Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 836

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Kolaka Timur, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Hindu; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 837

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 838

Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 839

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Buton Tengah, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Katolik; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 840

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 841

Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, serta pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 842

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sigi, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Buru Selatan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 843

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 844

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Utara, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Urusan Agama Kristen; c. Seksi Pendidikan Kristen; d. Seksi Bimbingan Masyarakat katolik; e. Penyelenggara Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 845

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 844 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 844 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (3) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 844 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 844 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 846

Penyelenggara Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 844 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam, pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 847

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Urusan Agama Kristen; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; d. Seksi Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Pendidikan Kristen; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 848

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (4) Seksi Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam, penyelenggaraan haji dan umrah, urusan agama dan penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 849

Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 850

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Katolik; d. Seksi Pendidikan Katolik; e. Penyelenggara Kristen; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 851

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi pada kantor Kementerian Agama. (2) Seksi Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam, pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik. (4) Seksi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 852

Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 853

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Tengah, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Penyelenggara Katolik; f. Penyelenggara Hindu;dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 854

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 853 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 853 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 853 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 853 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 855

(1) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 853 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (2) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 853 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 856

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lanny Jaya, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Urusan Agama Kristen; c. Seksi Pendidikan Kristen; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 857

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856 huruf b bertugas pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (3) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856 huruf c bertugas pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856 huruf d bertugas pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 858

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Urusan Agama Kristen; c. Seksi Pendidikan Kristen; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; e. Penyelenggara Pendidikan Islam; f. Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 859

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (3) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen. (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 860

(1) Penyelenggara Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (2) Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (3) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

Pasal 861

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malaka dan Kabupaten Dogiyai, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Urusan Agama Katolik; c. Seksi Pendidikan Katolik; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Penyelenggara Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 862

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (4) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik.

Pasal 863

Penyelenggara Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam, pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 864

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Barat, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Urusan Agama Kristen; c. Seksi Pendidikan Kristen; d. Penyelenggara Urusan Agama Katolik; e. Penyelenggara Pendidikan Katolik; f. Penyelenggara Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 865

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (3) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 866

(1) Penyelenggara Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik. (2) Penyelenggara Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam, pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 867

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Mamberamo Raya, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Urusan Agama Kristen; c. Seksi Pendidikan Kristen; d. Penyelenggara Katolik; e. Penyelenggara Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 868

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (3) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 869

(1) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik. (2) Penyelenggara Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam, pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 870

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Selatan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 871

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 872

Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

Pasal 873

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna Barat, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam; d. Penyelenggara Hindu; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 874

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 875

Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Pasal 876

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Kepulauan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Penyelenggara Haji dan Umrah; e. Penyelenggara Katolik; f. Penyelenggara Hindu; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 877

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 878

(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu. (4) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

Pasal 879

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam; d. Penyelenggara Urusan Agama Kristen; e. Penyelenggara Pendidikan Kristen; f. Penyelenggara Hindu; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 880

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 881

(1) Penyelenggara Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu. (3) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 882

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Pulau Taliabu, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam; d. Penyelenggara Kristen; e. Penyelenggara Katolik; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 883

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (3) Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 884

(1) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 885

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nduga, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Yalimo, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Urusan Agama Kristen; c. Seksi Pendidikan Kristen; d. Penyelenggara Katolik; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 886

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (3) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 887

Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 888

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mahakam Ulu, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Katolik; d. Penyelenggara Kristen; e. Penyelenggara Pendidikan Katolik; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 889

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam, pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik.

Pasal 890

(1) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pasal 891

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deiyai, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Urusan Agama Kristen; c. Seksi Urusan Agama Katolik; d. Penyelenggara Pendidikan Kristen; e. Penyelenggara Pendidikan Katolik; f. Penyelenggara Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 892

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (3) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik.

Pasal 893

(1) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen. (2) Penyelenggara Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam, pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 894

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manokwari Selatan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Urusan dan Pendidikan Kristen; c. Penyelenggara Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 895

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Urusan dan Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 896

Penyelenggara Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam, pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 897

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pegunungan Arfak, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Urusan dan Pendidikan Kristen; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 898

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Urusan dan Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pasal 899

(1) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon IIa. (2) Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon IIIa. (3) Pembimbing Masyarakat merupakan Jabatan Administrator atau jabatan setara dengan eselon IIIb. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IVa. (5) Penyelenggara merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan setara dengan eselon IVb.

Pasal 900

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama. (2) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III dan Pejabat Pengawas atau pejabat struktural eselon IV diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Agama.

Pasal 901

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian. (2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 902

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi pada instansi vertikal Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi, di lingkungan instansi vertikal maupun dengan instansi lain di luar instansi vertikal sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan pemerintah daerah dan semua instansi vertikal lainnya serta dengan unit pelaksana teknis yang bersangkutan; c. melaksanakan pengawasan secara berjenjang, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing- masing secara berjenjang dan berkala; d. menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, dan pelaporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; g. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; h. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; i. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan pada instansi vertikal; j. menyusun peta proses bisnis, standar prosedur kerja, dan standar layanan yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi pada instansi vertikal dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyatakat; dan k. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya. (3) Dokumen penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j sebagai acuan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan manajemen sumber daya aparatur yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi setelah dikoordinasikan dengan Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 903

Pelaksanaan tugas pelayanan agama yang tidak berada dalam struktur jabatan pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dilakukan oleh Bagian Tata Usaha melalui Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan Subbagian Tata Usaha pada kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Pasal 904

Bagan struktur organisasi kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 905

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini, paling lambat Januari 2020.

Pasal 906

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 851); b. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1163); c. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1164); d. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1165); e. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Meranti Provinsi Riau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1166); f. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1167); g. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kota Tual Provinsi Maluku (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1168); h. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1169); i. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1170); j. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1171); k. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1172); l. Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1173); m. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1174); n. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1175); o. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1176); p. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1177); q. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1178); r. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1179); s. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Selatan Provinsi Banten (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1180); t. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1735); dan u. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1736); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 907

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA