Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

PERMENAG No. 19 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Pasal 2

Universitas mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Universitas menjalankan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan d. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

Pasal 4

Organisasi Universitas terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.

Pasal 5

Organ Pengelola Universitas terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan pengembangan lembaga; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan dan kerja sama.

Pasal 8

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik Universitas, dipimpin oleh Dekan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 9

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

Pasal 11

Fakultas pada Universitas terdiri atas: a. Tarbiyah dan Keguruan; b. Syariah; c. Ushuluddin dan Studi Agama; d. Dakwah dan Ilmu Komunikasi; e. Adab dan Humaniora; dan f. Ekonomi dan Bisnis Islam.

Pasal 12

Organisasi Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan/Program Studi; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 13

Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sesuai dengan kebijakan Rektor.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 15

Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas, dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 16

Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 17

Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. Ketua Jurusan/Program Studi; b. Sekretaris Jurusan/Program Studi; dan c. Dosen.

Pasal 18

Ketua Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan jurusan/program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan kebijakan Dekan.

Pasal 19

Sekretaris Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan/Program Studi dalam bidang penyelenggaraan jurusan/program studi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 20

Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas, dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 21

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas, dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 22

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; d. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan sistem informasi; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.

Pasal 24

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, dan Fakultas Adab dan Humaniora terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.

Pasal 25

(1) Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, dan sistem informasi fakultas. (2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan. (3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni. (4) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, sistem informasi fakultas, penyusunan rencana dan program, anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 26

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 27

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 28

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Sekretaris Program Studi; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 29

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 30

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.

Pasal 31

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Direktur.

Pasal 32

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 33

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Pascasarjana.

Pasal 34

Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi, dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 35

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, perencanaan dan keuangan, akademik, dan kemahasiswaan pada Universitas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro melaksanakan koordinasi dengan Wakil Rektor terkait.

Pasal 36

Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas: a. Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian; dan b. Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja sama.

Pasal 37

Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, dan hukum.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; d. pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karier pegawai; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, dan fasilitasi advokasi hukum; f. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 39

Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a terdiri atas: a. Bagian Administrasi dan Umum; b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan c. Bagian Organisasi dan Kepegawaian.

Pasal 40

Bagian Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Administrasi dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan; dan c. pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara.

Pasal 42

Bagian Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.

Pasal 43

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kearsipan. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara.

Pasal 44

Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan; b. pengelolaan keuangan dan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan dan barang milik negara.

Pasal 46

Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Keuangan.

Pasal 47

(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, pelaporan keuangan dan barang milik negara.

Pasal 48

Bagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan administrasi kepegawaian, dan fasilitasi asesmen.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan bahan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, bina karier, dan pengembangan pegawai; dan c. penyiapan bahan penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, dan fasilitasi advokasi hukum.

Pasal 50

Bagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; dan b. Subbagian Kepegawaian dan Hukum.

Pasal 51

(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis kinerja organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan sistem dan prosedur kerja, pelaksanaan pelayanan publik, penyiapan tindak lanjut hasil pengawasan, program reformasi birokrasi, dan evaluasi kinerja, serta pelaporan. (2) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, bina karir dan pengembangan pegawai, analisis kinerja pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, dan fasilitasi advokasi hukum.

Pasal 52

Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; c. pelaksanaan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan; d. pengembangan bakat dan minat mahasiswa; e. pemberdayaan alumni; f. pelaksanaan administrasi kerja sama; g. pengembangan kelembagaan; dan h. pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.

Pasal 54

Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 55

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, serta pemberdayaan alumni.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan; b. pelaksanaan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; c. pengembangan bakat dan minat mahasiswa; dan d. pemberdayaan alumni.

Pasal 57

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Akademik; dan b. Subbagian Kemahasiswaan.

Pasal 58

(1) Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelayanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik. (2) Subbagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelayanan administrasi dan pengelolaan informasi kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, serta pemberdayaan alumni.

Pasal 59

Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kerja sama, pengembangan kelembagaan, dan pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerja sama; b. pengembangan kelembagaan; dan c. pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.

Pasal 61

Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama dan Kelembagaan; dan b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Informasi.

Pasal 62

(1) Subbagian Kerja Sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan administrasi kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain, serta melaksanakan pengembangan kelembagaan. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan lnformasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.

Pasal 63

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 64

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Universitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.

Pasal 65

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri atas: a. Lembaga Penjaminan Mutu; dan b. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Pasal 66

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a yang selanjutnya disingkat LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, LPM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. pelaksanaan administrasi Lembaga.

Pasal 68

LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 69

Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 70

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.

Pasal 71

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c terdiri atas: a. Pusat Pengembangan Standar Mutu; b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu; dan c. Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa (2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik. (3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik. (4) Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pendampingan dan pengembangan mutu akademik mahasiswa. (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.

Pasal 72

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada LPM.

Pasal 73

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, LP2M menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan dan pengoordinasian penelitian; c. pelaksanaan, pengoordinasian, dan pemantauan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pengembangan pusat kajian; dan f. pelaksanaan administrasi lembaga.

Pasal 75

LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 76

Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 77

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.

Pasal 78

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah; b. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; dan c. Pusat Studi Gender dan Anak. (2) Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan publikasi ilmiah. (3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. (4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak. (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.

Pasal 79

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada LP2M.

Pasal 80

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan bagian unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Universitas.

Pasal 81

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Unit Pengembangan Bahasa; d. Unit Pengembangan Bisnis; e. Ma’had al Jami’ah; dan f. Unit Pengembangan Kewirausahaan dan Karier.

Pasal 82

(1) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan kepustakaan, mengadakan kerja sama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan. (2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.

Pasal 83

(1) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen, pengembangan, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, pengembangan teknologi lainnya, dan kerja sama jaringan. (2) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.

Pasal 84

(1) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa bagi civitas akademika Universitas. (2) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.

Pasal 85

(1) Unit Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemasaran, pengembangan, dan kerja sama bisnis Universitas. (2) Unit Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.

Pasal 86

(1) Ma’had al Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren. (2) Ma’had al Jami’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.

Pasal 87

(1) Unit Pengembangan Kewirausahaan dan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kewirausahaan, karir, dan profesi civitas akademika Universitas serta layanan informasi bursa kerja bagi alumni. (2) Unit Pengembangan Kewirausahaan dan Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.

Pasal 88

Organ Pertimbangan terdiri atas: a. Senat Universitas; dan b. Dewan Penyantun.

Pasal 89

Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Pasal 90

Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditentukan dalam Statuta Universitas.

Pasal 91

Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang selanjutnya disingkat SPI yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik pada Universitas.

Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, SPI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan sistem pengendalian intern; b. pelaksanaan pengawasan bidang keuangan dan kinerja Universitas; dan c. penyampaian laporan kepada Rektor.

Pasal 93

(1) SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 94

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Kepala dibantu oleh Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.

Pasal 95

Kelompok jabatan fungsional pada Universitas mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas masing- masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya yang masing-masing terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Rektor. (3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 97

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan/Program Studi, Sekretaris Jurusan/Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.

Pasal 98

(1) Kepala Biro adalah jabatan Struktural Eselon II.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 99

(1) Tata kerja pada satuan organisasi Universitas diterapkan berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.

Pasal 100

Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat nonstruktural dan tata kerja pada Universitas diatur dalam Statuta Universitas.

Pasal 101

Rektor dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural/fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 102

Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 103

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 435) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 842), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 104

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2017 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA